Hal Biasa atau Punishment?
Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah pegawai negara yang dituntut agar selalu bersikap baik dan disiplin. Keberadaan mereka selalu disorot oleh masyarakat. Berbuat keliru atau agak menyimpang dapat dilaporkan kepada atasannya. Apalagi di era digital, informasi sangat cepat sampai dari pelosok ke kota atau pun sebaliknya.
Ketidakhadiran atau absensi dapat menjadi tolok ukur ketidakdiplinan seorang pegawai. Bila perbuatan tidak disiplin (indisipliner) masih dianggap ringan, atasan akan memberi peringatan secara lisan. Bila masih mengulangi, dia diberi surat peringatan (SP).
Bagaimana kalau pegawai sakit bahkan harus sampai dirawat di Rumah Sakit? Tentunya bukti berupa surat dokter harus disertakan untuk melengkapi daftar hadir.
Pegawai mengalami mutasi tempat kerja tentu hal biasa. Namun jika surat keputusan mutasi diberikan secara mendadak kepada seorang guru ( fungsional) untuk menjadi pegawai kantor (struktural), tentu akan muncul pertanyaan. Ini hal biasa atau sebuah hukuman (Punishment)? Hanya si pembuat keputusan dan Allah saja yang tahu.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar