Bentuk-Bentuk Jual Beli
tasrif (#Tagur 365, H. 25)
Jual beli diangggap sah apabila telah memenuhi unsur rukun syarat sah. Dalam jual beli diantaranya adalah pertama, jual beli yang sah yaitu jual beli yang telah memenuhi syarat dan rukunnya. Diantara syarat penjual dan pembeli yaitu berakal sehat, baliq atau dewasa, kedua belah pihak sama-sama rela. Sedangkan syarat barang dan alat pembayaran yaitu, barang yang diperjualbelikan suci dari najis, bermanfaat, barang yang dijual dapat dikuasai oleh pembeli. Barang itu diketahui secara jelas oleh pembeli baik bentuk, ukuran maupun sifatnya. Barang itu milik penjual sendiri atau milik orang lain yang sudah dikuasakan kepadanya untuk dijual. Sedangkan ikrar atau pernyataan jual beli. Ikrar dalam jual beli adalah ijab dan kabul. Dalam ijab adalah ucapan dari penjual kepada pembeli, sedangkan kabul adalah ucapan penerimaan dari pembeli.
Kedua, jual beli yang terlarang yaitu jual beli yang tidak memenuhi rukun dan syarat antara lain: menjual suatu barang yang dalam proses pembelian.
Dalam hadis dikatakan, “Janganlah engkau jual sesuatu yang engkau beli sampai engkau terima ( sebelum menjadi hakmu secara penuh (HR. Ahmad )
Menjual hasil tanaman sebelum pantas dipanen (ijon). Hal ini mengandung unsur ketidakpastian ( mungkin rusak sebelum tua). Di dalam hadis dikatakan, “Dari Ibnu Umar, “ Nabi SAW telah melarang menjual buah-buahan sehinngga nyata patutnya (pantas dipetik). (HR. Bukhari).
Ketiga, jual beli yang sah hukumnya tetapi dilarang dalam agama. Penyebab larangan jual beli tersebut karena dapat menimbulkan kekecewaan orang lain, mempersempit gerak pusaran atau merusak ketentraman umum. Diantanyanya, jual beli dengan harga lebih mahal daripada harga pusaran. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain, menghambat penjual agar tidak sampai di pasar sehingga penjual tidak tahu harga pasaran yang sebenarnya. Jual beli dengan cara menimbun barang. Jual beli barang untuk maksiat, jual beli dengan cara mengecoh, misalnya bagian atas atau permukaan tampak bagus, sedangkan yang bawah dalam keadaan buruk.
Sebagaimana dalam hadis,
“Dari Abi Hurairah ra, bahwasanya Rasulullah SAW bahwasanya Rasulullah SAW pernah melalui suatu onggokan makanan yang akan dijual, lantas beliau memasukkan tangannya ke dalam onggokan itu, tiba-tiba jari tangan beliau meraba yang basah di dalamnya. Beliau mengeluarkan tangannya yang basah itu sambil berkata, “ Mengapakah ini? “ Pemilik makanan menjawab, “Basah karena kehujanan, ya Rasulullah. “ Beliau bersabda lagi, “ Mengapa tidak engkau taruh disebelah atas supaya dapat dilihat orang? Barang siapa mengecoh berarti ia bukan umatku.” (HR. Muslim).
Banyak kita saksikan dalam transaksi jual beli antara penjual dan pembeli melakukan cara yang tak baik, semisal dalam menjual buah-buahan kadang mencampur adukan buah yang bagus dengan tidak bagus. Mengurangi takaran atau timbangan yang terjadi sehingga merugikan salah satu pihak yang berdagang.
Kadangkala tanpa disadari akan membawa kerugian bagi yang melakukan transaksi jual beli. Berbagai cara yang dilakukan untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya tanpa lagi melihat suasana dan aturan yan telah ditetapkan. Hendaknya, antara penjual dan pembeli adanya kerelaan dan ketulusan dalam berjualan. Melakukan cara-cara yang tak baik apalagi merugikan salah satu pihak akan berdampak bagi kehidupan yang diembannya. Hidupnya tidak tentram dan tidak tenang disebabkan dalam jiwanya melakukan berbagai ketimpangan dan kecurangan dalam hidup dan kehidupan yang dimilikinya.
Kp. Dobi, 27/8/22
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar