Etika Profesi Guru (bagian ke 2)
Etika Profesi Guru (Bagian ke 2)
Syarat-Syarat Profesi Guru
National Education Associatiaon (NEA) (1948) dalam buku Profesi Keguruan menyarankan syarat-syarat profesi guru : a) Jabatan yang melibatkam kegiatan intelektual, b) jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus, c) Jabatan yang memerlukan persiapan profesiaonal yang lama, d) Jabatan yang memerlukan ‘latihan dalam jabatan’ yang bersinambugan, e) Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen, f) Jabatan yang menentukan baku (standarnya) sendiri, g) Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi, dan h) Jabatan yang mempuyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
Di samping itu, profesi guru juga memerlukan persyaratan khusus antara lain: 1) Menuntut adanya keterampilan yang berdasarkan konsep dan teori ilmu pengetahuan yang mendalam, 2) Menekankan pada suatu keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan bidang profesinya, 3) Menuntut adanya tingkat pendidikan keguruan yang memadai., 4) Adanya kepekaan terhadap dampak kemasyarakatan dari pekerjaan yang dilaksanakannya, 5) Memungkinkan perkembangan sejalan dengan dinamika kehidupan.
Atas dasar persyaratan tersebut, maka jabatan professional seorang guru harus ditempuh melalui jenjang pendidikan yang khusus mempersiapkan jabatan itu. Demikian pula dengan profesi guru, yang mana harus ditempuh melalui jenjang pendidikan, seperti Pendidikan Guru Sekolah Dasar (PGSD), IKIP dan Fakultas Keguruan di luar lembaga IKIP lainnya.
Ada dua pendapat agak mirip yang menjelaskan syarat-syarat guru sebagai profesi. Kedua pendapat tersebut dapat dijelaskan dalam tabel berikut ini:
Tabel: Perbandingan dua pandangan tentang syarat pekerjaan disebut sebagai profesi
No.
Sambas Suryadi (Westby Gybon, 1965)
Dedi Supriadi
1.
Adanya pengakuan oleh masyarakat dan pemerintah
Mempunyai fungsi dan signifikansi sosial karena diperlukan oleh masyarakat
2.
Memerlukan bidang ilmu pengetahuan sebagai landasan teknik dan prosedur kerja yang unik dan berbeda dengan bidang pekerjaan lain
Menuntut adanya keterampilan atau keahlian
3.
Memerlukan persiapan yang sengaja dan sistematis untuk mengerjakan pekerjaan tersebut
Untuk memperoleh keterampilan dan keahlian tersebut didukung oleh disiplin ilmu tertentu
4.
Memiliki mekanisme untuk melakukan seleksi secara efektif dan kompetitif.
Memiliki kode etik yang menjadi pedoman bagi para anggotanya untuk melaksanakan tugas profesionalnya.
5.
Mempunyai organisasi profesi untuk melindungi kepentingan anggotanya
Sebagai konsekuensi dari proses layanan profesional yang diberikan kepada masyarakat, mereka yang bertugas dalam bidang pekerjaan tersebut berhak memperoleh imbalan finansial dengan sistem penggajian yang memadai.
Sumber: Suparlan, Guru Sebagai Profesi, 2006: 70 – 71.
Berdasarkan dua pandangan tersebut, dapat diambil beberapa kesimpulan, yaitu :
1. Guru merupakan jenis pekerjaan yang memiliki fungsi dan signifikansi dengan kebutuhan masyarakat. Dalam hal ini, bahkan masyarakat dan pemerintah (presiden) telah memberikan pengakuan secara formal bahwa bahwa guru sebagai profesi.
2. Guru memang harus memiliki kemampuan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan keahlian yang diperoleh melalui proses pendidikan dan pelatihan dari institusi pendidikan yang telah terakreditasi. Oleh karena itu, maka guru harus mempunyai kualifikasi akademis dan kompetensi yang memadai.
3. Guru memiliki organisasi profesi dan kode etik profesi yang harus dipedomani dalam pelaksanaan tugas-tugas profesionalnya.
4. Untuk mendukung kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan tugasnya dengan baik, maka guru atau pendidik berhak untuk memperoleh kesejahteraan yang memadai.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar