Pelimpahan porsi haji Tagur 525
Syaifularifin.gurusiana.id.kppl.kotapadangpanjang..
Haji adalah rukun haji yang ke 5 Haji adalah sengaja mengunjungi baitullah untuk melaksanakan rukun haji. Ibadah haji adalah ibadah fisik. Disamping ibadah fisik ibadah haji juga menjadi kewajiban orang yang mampu. Kemampuan untuk berhaji disebut istitaah.
Istitaah pada dasarnya memiliki beberapa aspek. Pertama istitaah dari segi ekonomi, yang meliputi biaya untuk berangkat , biaya untuk keluarga yang ditinggalkan. Negara aman dan ada alat transportasi. Kemudian yang tidak kalah pentingnya adalah istitaah ilmu manasik
Sudah 2 tahun karena wabah covid 19 . Kondisi ini menimbulkan beberapa akibat hukum. Pertama calon jamaah haji meninggal dunia, kedua ketika dapat uzur tetap. .untuk kasus yang seperti ini diperkenankan dilakukan pelimpahan porsi kepada ahli waris tertentu. Yang boleh menerima pelimpahan porsi adalah Aya, ibu , anak dan saudara. Pelimpahan porsi kepada ahli waris mengisi formulir yang ditetapkan.
Setiap dokumen tentang penunjukan pelimpahan porsi diketahui oleh RT dan lurah. Orang yang meninggal sebelum 29 April 2020 dan orang yang meninggal di Embarkasi keberangkatan. Aturan itu diatur dalam Kepdirjen nomor 130 3020. Kemudian untuk orang yang mengalami uzur tetap .diterangkan oleh pihak yang berwenang sebagaimana diatur dalam surat edaran Menkes nomor 33 tahun 2020.
Keadaa. 1 paru obsrukti 4
2. Gagal jantung stad 4
3. Kronik ckd Staf 4.
4. HIV /Aid.
5. Stroke hemorogik.
6. Gangguan jiwa.
7. Kanker/ tumor staf 4
Prosedur pelimpahan porsi mengajukan permohonan tertulis kepadaenyri agama melalui kantor kemenag kab kota. Berkas akan diverifikasi kemudian direkomendasikan oleh kankemenak ke kanwil. Selanjutnya kanwil akan verifikasi dan melanjutkan usulan ke Dirjen Haji. Setelah disetujui calon jamaah haji datang ke bidang haji kanwil Kemenag untuk rekam sidik jari dan foto biometrik. Setelah lengkap di terbitkan spph.
Pelimpahan porsi hanya dapat dilakukan satu kali. Jika calon jamaah haji memiliki beberapa porsi haji maka porsi haji yang tertinggal otomatis batal. Fenomena yang terjadi memang ada calon jamaah haji memiliki beberapa porsi.. adanya kebijakan pelimpahan porsi haji jamaah wafat dan meninggal adalah bentuk jaminan kepastian keberangkatan jamaah haji
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar