Syaiful Arifin

H.Syaiful Arifin d.S.Ag.M.Pd lahir Koto Baru Tanah Datar 10 Oktober 1971 Kepala Seksi Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama Kota Padang Panjang , m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Hukuman Mendidik Tagur 536

Hukuman Mendidik Tagur 536

Syaifularifin.gurusiana.id.kppl kotapadangpanjang.

Ada dua ungkapan yang biasanya disebutkan sejalan. Punishman and reward. Hukuman dan penghargaan. Minggu yang lalu anak gadis menemui penulis. Ayah hasil lomba olimpiade sosiogi kemaren dapat juara satu. Hebat jawabku. Ada dong sertifikatnya tanya penulis. Ada ayah . Tapi untuk medali ya harus beli. Ayah belikan ya? Pinta anak gadisku. Boleh ayah belikan nanti medali s bagai reward.

Pada waktu yang lain anak bujang bikin ulah. PP enulis bertanya apa sudah shalat. Anak menjawab sudah. Padahal sesungguhnya belum shalat. Ayo jangan bohong kata penulis. Jika bohong dua dosanya . Pertama dosa tidak shalat dan dosa berbohong. Iya ayah maaf Abang bohong. Ok sekarang Abang ayah hukum menghafal coba hafal surat Alqariah.

Siang ini penulis dapat kiriman Vidio WhatsApp dari teman. Tentang penanganan pelanggaran tipiring di bumi serambi Mekah. Sebagaimana kita ketahui bahwa Aceh merupakan propinsi Istimewa yang mberlakuksn hukum Islam dalam kehidupan sehari hari. Ketentuan itu diatur dalam Qanun hukum Islam.

Hanya di Aceh ada razia oleh Satpol PP menangkap pelanggar tipiring. Kalau Satpol PP dibtempat lain menangkap pelanggar prokes. Maka di Aceh yang di tangkap perempuan yang bawa motor pakai celana. Jean . Dan laki laki yang memakai celana pendek diatas lutut. Karena prilaku itu melanggar hukum Islam. Kemudian dalam peraturan bupati juga di larang perempuan boncengan motor mengangkang.

PO Ara pelanggar qanun di hentikan satpol Polisi Pamong Praja lalu dihukum membuat surat pernyataan. Hukuman kedua kepada setiap pelanggar qanun diberi sarung. Sarung langsung di pakaikan di Tempat Kejadian Perkara. Menarik pola hukuman dan pasti mendidik.

Padang panjang, 27 September 2021

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi!

27 Sep
Balas



search

New Post