SYAFRIJAL MALIN

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Nikahkan kami Pak...

NIKAHKAN KAMI PAK....

Sore sebelum pulang kantor saya kedatangan sepasang remaja. Keduanya langsung menuju ruangan Penghulu yang tempatnya berada di sebelah kiri front office. Mereka berdua bermuka sedih dan berwajah cemas sembari sesekali selalu melirik keluar jendela dengan pandangan was was.

Setelah sedikit berbasa basi dengan pertanyaan pembuka, siapa mereka dan dari mana mereka berasal serta apa tujuan mereka ke Kantor Urusan Agama. Mereka langsung menyampaikan keinginan dan tujuan hampir serentak : Pak, Tolong Nikahkan kami. Apapun resikonya bapak harus membantu kami, hal yang akan terjadi dan konsekuensi apapun yang akan terjadi, kami yang bertanggung jawab Pak, ujar mereka meyakinkan saya.

Kami takut dosa Pak, kami sudah tidak bisa dipisahkan lagi, ujar mereka dengan nada penuh harap. Saya hanya tertegun dan sedikit terenyuh mendengar permohonan mereka. Masih belia, seumur jagung, sudah nekad untuk nikah. Padahal saya saja waktu muda hampir berumur tiga puluh tahun masih dirundung takut dan ragu untuk menikah. Memang benar benar dunia sudah terbalik.

Dalam ketertegunan saya, mereka menanti jawaban penuh harap. Seraya menghela nafas, saya bertanya. Orang tua kalian memangnya tidak setuju kalian menikah? Mereka saling pandang, hampir serentak dengan tangis tertahan si wanita mejawab, ayah saya marah pak, bahkan mengancam akan membunuh saya. Makanya kami lari dari rumah.

Jelas sudah persoalan yang dihadapkan kepada saya sore itu. Persoalan yang sering dihadapi oleh pasangan muda. Keinginan menikah sudah tinggi, restu dan izin dari orang tua tidak didapatkan. Terlebih mereka juga tidak paham dengan regulasi atau aturan pencatatan pernikahan. Dalam pernikahan ada syarat dan ada rukun yang harus dipenuhi.

Seperti pasangan yang kebelet nikah sore ini, si laki laki baru berusia 18 tahun, si wanita baru 17 tahun. Jelas dalam aturan pencatatan pernikahan keduanya harus mendapatkan dispensasi nikah dari Pengadilan Agama. Tambah keengganan wali nikah juga harus diproses di persidangan adal wali di Pengadilan Agama.

Manakala keinginan kalah oleh aturan dan peratuan, cenderung masyarakkat memilih lari ari aturan. Seperti benturan persyaratan nikah dalam kasus ini. Masyarakat pasti mencari jalan keluar lain. Nikah sirri pasti jadi pilihan cepat untuk menjawab persoalan. Atau yang paling sadis adalah kumpul.kebo tanpa ikatan apa-apa. Padahal yang akan dibina itu adalah keluarga, yang bermuara pada pembinaan agama, akhlak dan keteladanan terhadap generasi penerus.

Pernikahan, salah satu rukunnya adalah adanya wali nikah yang sah. Baik itu wali nasab maupun wali hakim. Selagi masih ada wali nasab, maka wali hakim belum boleh menjadi wali. Kecuali jikka wali nasabnya itu dinyatakan adal oleh hakim Pengadilan Agama melalui putusannya. Barulah wali hakim boleh menikahkan wanita tersebut. Kuncinya adalah Putusan Pengadilan Agama.

Maka bisa disimpulkan bahwa, nikah baru dinyatakan sah apabila sudah lengkap rukun dan sarat. Baik sarat dan rukun menurut aturan syarak maupun menurut peraturan perundangan. Jika belum terpenuhi maka bisa dinyatakan pernikahannya belum/tidak sah.

Setelah saya jelaskan panjang lebar kepada pasangan muda tersebut. Sepertinya si laki-laki mulai paham. Si wanita sepertinya sangat terpukul dan menangis tersedu sambil menatap nanar pada si laki-laki. Sambil berurai air mata si wanita berkata dengan bibir gemetar dan isak sedu tertahan, tolonglah pak, saya sudah hamil tiga bulan...!!!!

Whats.......?????

Batusangkar, 01 Maret 2020

Syafrijal Malin

(Penghulu KUA Sungai Tarab)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren tulisannya Pak Malin

02 Mar
Balas

Keren tulisannya Pak Malin

02 Mar
Balas

Miris sekali ceritanya pak malin.

02 Mar
Balas

LANJUTKEN...

02 Mar
Balas



search

New Post