NASI SUDAH JADI BUBUR
NASI SUDAH JADI BUBUR.
Pergaulan yang kebablasan dikalangan muda mudi sudah berada pada level yang mengkhawatirkan. Pergaulan bebas tanpa mengindahkan norma seolah sudah jadi pemandangan biasa dalam keseharian. Tontonan ini mewabah dan terus mencari suspek baru untuk ditulari. Gerakan masif seolah menuntun generasi muda untuk mencoba dan mencoba. Akhirnya mereka tenggelam dalam dahsyatnya gelombang maksiat yang menghanyutkan.
Ketika dicoba bertanya dan berpolemik dengan mereka yang dimabuk asmara. Mereka akan membalikkan pertanyaan kepada kita, apakah bapak tak pernah muda? Apakah apak tak pernah jatuh cinta? Apakah bapak tidak suka dengan lawan jenis? Dan bejibun pertanyaan yang susah untuk dijawab.
Dari rentetan pertanyaan itu, intinya adalah fitrah berpasangan adalah kebutuhan. Apakah salah kita dekat dengan pasangan sebagai fitrah kita? Jawabannya jelas tidak, tapi kedekatan tanpa hak adalah kesalahan yang disengaja. Bahkan penulis lebih cenderung menyebut kedekatan tanpa hak itu adalah kedekatan yang ditolerir oleh pandangan, bukan ditolerir oleh aturan.
Sebagai akibat dari mewabahnya pergaulan bebas adalah maraknya perzinaan dan banyak kasus hamil diluar nikah. Hamil tanpa diketahui siapa yang menghamili. Banyaknya kasus bunuh diri karena takut ketahuan hamil, serta banyak lagi kasus lainnya.
Seperti kasus yang dihadapkan kepada saya pada sore hari ini. Orang tua belum mengizinkan untuk nikah. Alasannya jelas untuk anaknya juga. Umur masih belum usia dewasa, belum ada kematangan. Sementara si anak sudah hamil tiga bulan. Si anak takut berterus terang menyampaikan aib. Sehingga buntulan jalan yang akan dilalui.
Pepatah mengatakan, sesal diawal pendapatan sesal kemudian tiada berguna. Nasi sudah jadi bubur. Tiada yang patut disesali. Maaf dan taubatlah yang bisa diperbanyak. Sesalilah tindakan, untuk dijadikan cambuk kedepannya. Jangan sampai kesalahan berulang. Sudah banyak contoh terkembang. Ketika nafsu sudah menguasai, hanya sesal yang akan menyelesai. Kenikmatan sesaat telah meluluhlantakkan masa depan.
Kekuatan benteng iman dalam keluarga adalah kebutuhan utama. Menangkal terjangkitnya generasi dalam pergaulan bebas berawal dari rapuhnya benteng keluarga. Keluarga harus berdiri kokoh. Pengawasan, pembinaan dan punismen harus jalan. Evaluasi berkala dan tindakan prefentif harus selalu dilaksanakan di tengah keluarga. Inilah peran orang tua. Jangam biarkan mereka bebas dengan beragam alasan. Jika nasi sudah jadi bubur, tiada sesal yang bisa melebur.
Hamil diluar nikah adalah aib. Tidak saja aib bagi sipelaku, tetapi juga aib bagi keluarga. Paling memiriskan adalah aib bagi anak yang akan dilahirkan. Dicap sebagai anak yang tidak sah.
Jadi bagaimana permohonan kami Pak? Tanya mereka serentak menyadarkan saya dari lamunan panjang tentang persoalan yang mereka hadapi. Dengan menghela nafas panjang tanpa ingin larut dalam kegundahan mereka saya sampaikan bahwa setiap persoalan pasti ada jalan keluarnya. Terkait dengan keinginan pernikahan yang diajukan ada beberapa langkah yang harus ditempuh ujar saya menyampaikan keterangan.
Pertama, yang harus dipedomani adalah rukun dan syarat pernikahan baik secara adat, syarak maupun perundangan. Apakah ada halangan pernikahan atau tidak? Sekiranya larangan dan hambatan pernikahan tidak ada, maka dimulailah proses dan tahapan pencatatan dan pelaksanaan pernikahan. Pernikahan bukanlah hanya perjanjian antara dua belah pihak antara suami dan isteri saja. Tetapi pernikahan adalah menyatunya dua buah keluarga besar, yang dimulai dengan bertemunya dua keluarga. Pertemuan itulah yang memutuskan apakah pernikahan akan dilanjutkan atau bagaimana.
Prosesi “baretong” dan “manyirieh”, adalah agenda adat yang sesuai dengan bahasa agama yaitu “khitbah” atau peminangan. Kegiatan ini mencerminkan bahwa pernikahan yang direncanakan itu bukanlah hanya keinginan dua orang anak manusia saja. Setelah selesai prosesi pertama ini maka akan dilanjutkan dengan prosesi selanjutnya sesuai dengan prosedur.
Kedua, Mempersiapkan dokumen pendukung lainnya seperti yang diatur dalam PMA Nomor 19 tahun 2018 yaitu:
1. Moden N1 (Pengantar Perkawinan dari Wali Nagari/Lurah/Kepala Desa.
2. Foto Copy Akta Kelahiran
3. Foto Copy Kartu Tanda Penduduk
4. Foto Copy Kartu Keluarga
5. Surat Rekomendasi Perkawinan dari KUA jika pernikahan dilaksanakan di luar Kecamatan tempat tinggal
6. Persetujuan kedua Calon Mempelai ( N3 ).
7. Izin kedua orang tua atau wali, jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun
8. Pas Foto ukuran 2 X 3 sebanyak 5 Lembar dan ukuran 4 X 6 sebanyak 2 lembar
9. Foto Copy Ijazah Terakhir
10. Dispensasi Pernikahan dari PA jika umur kurang 19 tahun
Ketiga, setelah semua persyaratan tersebut lengkap, didaftar ke Kantor Urusan Agama. Baru dimulai tahapan proses pencatatan pernikahan. Ada atau tidaknya halangan pernikahan. Seandainya wali nikah enggan untuk menikahkan, dimulailah proses persidangan di Pengadilan Agama.
Keempat, tahapan proses selanjutnya adalah mengadukan permasalahan adal wali ke Pengadilan Agama. Setelah diperiksa dan diputuskan oleh Pengadilan Agama dan disuruh Kepala KUA/Penghulu melaksanakan pernikahan dengan wali hakim dengan alasan adal wali, barulah wali hakim boleh melaksanakan pernikahan
Bagaimana? Apa penjelasan saya sudah dimengerti? Ujar saya kepada mereka. Sudah pak, jawab mereka. Jika demikian kami akan menjalani setiap tahapan dan akan melengkapi syarat yang harus dilengkapi. Seandainya selesai dan kami bisa menikah, bagaimana status anak kami Pak?
Waduh….
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Semoga anak2 muda bisa membacanya pak penghulu
sekaligus untuk sosialisasi buk Nel...
Mantap, lanjutkan sosialisasinya...