SYAFRIJAL MALIN

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

HARUSKAH WALI HAKIM?

HARUSKAH WALIKU ADAL??

Setelah dua hari berlalu semenjak sepasang muda mudi mengadu untuk dinikahkan. Datanglah seorang lkai-laki paroh baya membawa persyaratan nikahke kantor. Setelah berbasa basi dengan JFU di kantor dan didaftarkan dalam buku pendaftaran. Sibapak langsung diarahkan ke ruangan saya oleh rekan saya. Sambil membawa berkas pendaftaran dan persyaratannya. Memang seperti itu alur kerja yang dibangun, ada pemeriksaan berjenjang dan bertahap untuk meminimalisir adanya kelalaian masalah administrasi. Bahan yang sudah didaftarkan harus diverifikasi oleh Penghulu.

Sambil mempersilahkan duduk saya langsung bertanya, “gerangan apa yang terjadi?”. Sembari memperbaiki duduknya yang tidak salah, “ lah malang lai Pak, arang lah tacoreang dikaniang, jatueh diimpok janjanglo”. (Sudah malang Pak, arang tercoreng di kening, jatuh dihimpit tangga pula) ujar sibapak.

Sibapak merupakan “Mamak”)1 dari si wanita yang menghadap saya dua hari yang lalu. Karena di Minangkabau untuk pengurusan pernikahan sepenuhnya diserahkan kepada Mamak. Ketek anak bapak, kalau gadang kamanakan mamak ( kecil anak bapak, kalau besar kemenakan Mamak). Beliau menyampaikan bahwa sudah diperoleh kata sepakat untuk pernikahan kemenakannya. Namun ada kendala ayah dari si wanita tidak mau menikahkan anaknya. “Apo aka ambo lai Pak?”. (Apa yang harus saya perbuat lagi Pak), beliau bertanya dalam kebuntuan.

“Padahal bapak kan tahu, kemenakan saya lah bababan)2. Seharusnya ndak memperuncing masalah. Tapi sumando ambo tu basitagang, ndak namueh jadi wali nikah (Tapi semenda saya tu bersikeras, tidak mau jadi wali nikah)”. “Apa langkah yang harus saya tempuh Pak Penghulu?”.

“Bapak ndak usah cemas, semua ada jalan keluarnya. Kalau wali nikah (wali nasab) enggan menikahkan, maka kita wajib menempuh sidang adal wali ke Pengadilan Agama”.

“Bagaimana caranya Pak?”

“Caranya mudah saja. Bapak bawa seluruh bahan pernikahan ini ke PA, dan akan kami tambah dengan satu lagi surat pemberitahuan kekurangan syarat model N5. Lalu didaftarkan ke Pengadilan Agama, pernohonan sidang adal wali. Setelah itu tinggal menunggu jadwal sidang”.

“Lamakah prosesnya Pak?”.

“Biasanya tidak begitu lama”.

“ Kalau begitu, saya segera mendaftarkan ke Pengadilan Agama Pak”.

“Ya, silahkan. Lebih cepat lebih baik. Sekalian jangan lupa bawa model N5 dari kami”.

Setelah model N5 selesai, segera sibapak beranjak menuju Pengadilan Agama yang jaraknya dari KUA sekira 10 km. Untuk mendaftarkkan perkara sidang adal wali. Sidang untuk mencari kebenaran alasan enggannya wali nikah menikahkan anaknya.

Wali adal atau wali enggan, banyak ditemui dalam pelaksanaan pernikahan. Alasan yang dipakai oleh wali nikah tersebut bermacam-macam. Karena tidak suka, kurang sekufu, belum bekerja, perangai anak, dan banyak lagi alasan.

Jika alasan yang digunakan sesuai untuk menjaga diri dan agama anak, maka alasan itu sesuai. Alasan tersebut sah untuk menghambat terlaksananya pernikahan. Namun jika alasan keengganan itu hanya perkara fisik dan materi, kecenderungannya ditolak. Maka hakim akan memutuskan yang jadi wali nikah adalah wali hakim.

Siapakah yang berhak jadi wali hakim? Sesuai dengan PMA nomor 19 tahun 2018, wali hakim adalah Kepala KUA Kecamatan dimana calon pengantin wanita berdomisili. Atau sekiranya Kepala KUA tersebut berhalangan boleh salah seorang dari Penghulu di Kecamatan tersebut yang ditunjuk secara resmi . Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Dirjend Bimas Islam nomor B.4468/DJ.III.II/HK.00.7/10/2019.

Terlepas dari jalan keluar yang sudah dijelaskan di atas. Haruskah untuk pernikahan anak kandung, darah daging kita sendiri diserahkan ke wali hakim? Apakah memang sudah tertutup pintu maaf? Seperti kasus ini, kesalahan anak, sedikit banyaknya ada peran kita sebagai orang tua. Ayah kencing berdiri, anak kencing berlari. Semoga kerasnya keegoisan, bisa luluh oleh lembutnya tangis penyesalan.

Semoga wali nasab tidak pasrah hanya pada keengganan, karena langkah yang salah.

Semoga....

Batusangkar, 03 Maret 2020Syafrijal Malin.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post