HELM BUKAN UNTUK PAK POLISI
Budaya tertib berlalu lintas masih terasa berat untuk diterapkan oleh sebagian dari masyarakat kita. Salah satu contoh hal aturan lalu lintas yang sering dilanggar adalah kewajiban mengenakan helm yang berlabel SNI bagi pengendara maupun penumpang sepeda motor.
Kewajiban menggunakan helm standar nasional Indonesia bagi pengendara dan penumpang sepeda motor ini jelas-jelas sudah diatur dalam undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Aturan ini dibuat tentu bertujuan untuk melindungi para pengguna jalan terutama pengendara dan penumpang sepeda motor dari kejadian tak terduga yang pada akhirnya bisa menyebabkan kematian. Sehingga harusnya masyarakat kita sadar akan pentingnya hal ini demi keselamatan jiwanya.
Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah sudah sejauh mana kita peduli akan keselamatan diri sendiri? sehingga setiap mengendarai ataupun menumpang sepeda motor dengan kesadaran sendiri (self awareness) kita mau mengenakan helm yang benar-benar aman untuk keselamatan kita. Kenyataannya masyarakat kita masih banyak yang cuek bebek dan menganggap remeh temeh terhadap aturan ini, mereka pikir aturan ini dibuat untuk kepentingan polantas dan sedikitpun mereka tidak berfikir bahwa aturan ini dibuat pure untuk keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor.
Suatu sore saya hendak mengisi BBM di POM yang jaraknya agak jauh dari rumah tinggal. Di depan pertokonan yang belum jauh dari rumah saya berhenti sebentar karena bertemu dengan teman yang juga seprofesi dengan saya. Melihat saya mengenakan helm full face dia bertanya, “ Sore-sore pakai helm segala, mau kemana?“, dengan enteng saya jawab , “ini mau ngisi bensin ke POM.” Diapun menyahut sambil bertanya, “Kan gak ada polisi?” mendengar dia bertanya seperti itu langsung saya jawab, “Hai, kawan! pakai helm itu untuk keamanan dan keselamatan ini niiihh...!(sambil kutunjuk kepalaku sendiri) jadi gak ada urusannya sama pak polisi”.
Selain penggalan dialog di atas yang menunjukkan belum sadarnya sebagian dari kita tentang pentinya mengenakan helm saat berkendara sepeda motor, masih sering kita dengar celoteh “ Hai, jangan lupa pakai helm, hari ini ada operasi lho....!”, ataupun pemandangan yang menggelitik ketika seorang pengendara sepeda motor yang pakai jaket lengkap dengan sarung tangan dan pengaman lainnya layaknya rider tulen, tetapi lucunya helm full face yang dia bawa hanya dilingkarkan di tangan kirinya (repot bangeeet) atau di letakkan diujung joknya,ini kan aneh?. Tak jaran pula kita lihat penumpang/pembonceng sepeda motor yang bawa helm tetapi hanya memegangi saja helmnya erat-erat dan baru mau dipakai jika di depan ada polisi.
Dari fenomena empirik tersebut semakin menunjukkan bahwa memang kita memiliki perspektif dan paradigma yang keliru tentang pentingnya mengenakan helm saat berkendara di jalan raya. Upaya dari pihak kepolisian dengan operasi simpatiknya untuk menyadarkan para pengendara sepeda motor yang belum mengenakan helm ataupun yang sudah berhelm tetapi belum berlabel SNI sedikit membuahkan hasil, ditambah lagi dikalangan muda-mudi sekarang helmpun sudah menjadi trend dan mode tersediri tentunya hal ini mempunyai andil dalam menyadarkan budaya tertib berlalu lintas dan mengubah paradigma pentingya mengenakan helm bagi keamanan dan keselamatan pengendara sepeda motor. Tetapi yang terpenting dari itu semua adalah bagaimana kita benar-benar aware bahwa helm yang kita kenakan itu bukan untuk Pak Polisi tetapi pure untuk safety diri kita sendiri. Sehingga kemanapun jika kita mengendarai sepeda motor maka hukumnya wajib mengenakan helm, dan helm yang kita kenakanpun bukanlah helm abal-abal tetapi yang sudah SNI atau DOT.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar