Umur Haid
Seorang bisa dihukumi haid jika umurnya minimal kira-kira 9 tahun qomariyah, Dan maksud dari "Taqribiyyah " (kira-kira) yaitu seorang perempuan yang berumur 9 tahun kurang dari 16 hari kurang sedikit (waktu yg tidak cukup untuk minimal haid & minimal suci).
Adapun ketika umurnya 9 tahun kurang dari 16 hari tepat (waktu yang cukup untuk digunakan sebagai minimal haid dan suci) atau bahkan lebih (misal 9 tahun kurang 17 hari dst), maka darah yang keluar sebelum masa itu (9 tahun kurang 16 tepat) dinamakan darah istihadloh, dan untuk menjelaskan keterangan diatas saya akan menyebutkan beberapa contoh:
Contoh:
Apabila seorang perempuan yang belum baligh mengeluarkan darah ketika berumur 9 tahun kurang 10 hari, apakah darah tersebut dihukumi sebagai darah haid?
Jawab:
Ya, dihukumi haid jika sudah menetapi syarat dan darah yang keluar sebelum sempurnanya 9 tahun itu tidak apa-apa. Karena sesungguhnya yang dimaksud dengan minimal umur 9 tahun dengan kira-kira bukan 9 tahun tepat.
Jadi, jika waktu itu tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci maka hukumnya haid (walau umurnya kurang dari 9 tahun). Dan waktu 10 hari adalah waktu yang tidak cukup untuk di gunakan sebagai minimal haid dan minimal suci, karena sesungguhnya minimal haid adalah 1 hari 1 malam dan minimal suci itu 15 hari 15 malam (total 16 hari).
Contoh:
wanita A melihat darah ketika berumur 9 tahun kurang 1 bulan dan darahnya keluar terus menerus sampai 15 hari, apakah darah tersebut dihukumi haid atau tidak?
Jawab:
Darah tersebut tidak dihukumi darah haid, karena darah tersebut keluar sebelum masanya haid, adapun waktunya haid yaitu 9 tahun qomariyah secara kira kira. Dan darah tadi dihukumi darah istihadloh dan darah rusak.
*tambahan*
Tidak ada umur maksimal seorang wanita bisa dikatakan haid. Seorang perempuan masih bisa haid selama seorang perempuan tersebut masih mengeluarkan darah semasa hidupnya, adapun kebiasaan menopouse ( berhenti mengeluarkan darah haid) itu berumur 62 tahun.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi
Muslimah penting paham masalah ini dengan baik.