Suci Arum Mulyaningtyas

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web

Suci diantara dua haid

Bersih (suci) yang menyela-nyelai di antara dua darah haid

Ketika perempuan haid mengeluarkan darah 1 hari, 1 hari suci, atau 1 jam keluar darah, dan 1 jam suci dan seterusnya (yang penting jumlah keseluruhan darah mencapai 24 jam dalam masa 15 hari) , maka tidak ada perbedaan pendapat dalam madzhab bahwa waktu ketika darah keluar dihukumi haid, dan tidak ada khilaf bahwa ketika orang tersebut telah suci (bersih dari darah) maka wajib baginya untuk mandi, sholat, dan puasa, dan di perbolehkan bagi suaminya untuk mewatinya; karena dhohirnya perempuan tadi suci dan tidak ada darah yang kembali.

Namun para ulama' berbeda pendapat pada masalah suci yang terdapat di antara 2 haid.

Menurut qoul adzhar (sahbi) darah tersebut dihukumi haid dengan beberapa syarat, yaitu:

*1* . Jumlah keseluruhan darah yang keluar serta sucinya tidak melebihi 15 hr 15 mlm , apabila darahnya keluar melebihi 15 hr 15 malam dan ketika sempurna 15 hari darah terus keluar walaupun sebentar, maka perempuan tersebut dikatakan mustahadloh fil haid, yang haidnya bercampur dengan istihadloh dan hukumnya di kembalikan pada salah satu pembagian mustahadloh yang ada 7.

Dan ketika waktu sempurnanya 15 hari tidak ada darah, maka wanita tersebut masih mempunyai masa suci yang harus disempurnakan. Adapun darah selebihnya di katakan darah haid yang baru.

*2* . Jumlah darah yang keluar tidak kurang dari minimal darah haid ( sehari semalam) , jika darah tersebut kurang dari 1 hari 1 malam maka darah tersebut dihukumi darah rusak dan Istihadloh.

Berikut ini contoh yang sesuai dengan perkara yang sudah dijelaskan tadi.

*Contoh* : seorang wanita keluar darah 3 hari dan berhenti kemudian keluar lagi pada hari ke-10 lalu berhenti lagi. maka 3 hari darah yang pertama dan darah pada hari ke-10 di hukumi haid dengan tanpa khilaf.

Adapun bersih (suci) yang memisah antara 3 hari dan 10 hari dihukumi haid karena ikut pada qoul adzhar.

Dan karena sudah memenuhi beberapa syarat sekira jumlah darah melebihi 1 hari 1 malam dan semua darah tersebut masih dalam lingkup 15 hari 15 malam.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

31 Jul
Balas

Yuk kaum hawa semakin paham.

31 Jul
Balas



search

New Post