PRO DAN KONTRA PENGATURAN TEMPAT IBADAH DIMASA PANDEMI
Pandemi covid 19 adalah penyebaran penyakit yang disebabkan oleh virus corona yang bernama Sars Cov2, pernyataan seperti itu sudah hampir setiap orang tahu, minimal pernah dan bahkan hampir setiap hari mendengar kalimat tersebut, disebabkan setiap hari terdapat tayangan tentang pandemi tersebut, bahkan televisi setiap hari selalu menayangkan update data terbaru baik yang berskala regional, nasional maupun internasional. Disini penulis (yang sedang terpaksa menjadi penulis karena tugas) bukan mau mengulas atau membahas masalah Covid 19 tersebut, namun dampak yang telah ditimbulkan oleh pandemi yang sedang mendunia, yang sedang viral di sosial media, menjadi trending topik diberbagai acara, baik acara yang resmi seperti lokakarya dan seminar maupun sekedar obrolan di kaki lima.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pemerintah baik pusat maupun daerah untuk menanggulangi atau mengendalikan penyebaran covid 19 ini, pada awalnya dilakukan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar yang berdampak tersendatnya hampir semua lini kehidupan seperti aktivitas ekonomi karena ditutupnya pabrik pabrik, toko toko, pasar modern maupun pasar tradisional, swalayan, Hypermarket. Aktivitas pemerintahan dengan ditutupnya sebagian layanan secara langsung diubah menjadi layanan tidak langsung dengan diberlakukan BDR atau bekerja dari rumah. Aktivitas pendidikan juga turut terdampak dengan diberlakukan Belajar Dari Rumah, Belajar Jarak Jauh atau belajar dalam jaringan (internet tentunya). Transportasi dibatasi antara lain dengan larangan mudik (tapi pulang kampung kan boleh), larangan perjalanan keluar kota, diberlakukan isolasi baik secara mandiri maupun terkoordinir selama 14 hari bagi orang yang telah melakukan perjalanan keluar daerah. Sektor sosial keagamaan dengan ditutupnya tempat tempat ibadah.
Akibatnya kantor kantor baik kantor swasta maupun kantor pemerintah sepi, pusat pusat perbelanjaan sepi (bahkan sampai dilakukan razia bagi pedagang yang membandel tetap membuka usaha) sekolah kehilangan aktivitas. Masjid, gereja, pura, vihara, klenteng tutup, kalaupun buka kegiatanya sangat terbatas. Sampai dengan saat ini pembukaan tempat ibadah masih dibatasi dengan berbagai ketentuan yang berwarna, ada zona hitam, zona merah, kuning, orange, hijau. Pewarnaan zona tersebut dimaksudkan untuk memberi tahu masarakat bahwa daerah atau zona dengan warna tertentu memiliki populasi terkonfirmasi positif terpapar covid 19. Zona yang dinyatakan paling aman adalah zona hijau, yaitu daerah tersebut dinyatakan steril dari paparan covid 19, sementara zona yang paling berbahaya adalah zona hitam, dengan angka paparan tertinggi secara nasional.
Masalah ibadah adalah masalah azasi, hak dasar manusia yang melekat sejak seseorang lahir kedunia hingga ahir hayat. Sehingga sesorang punya hak untuk melaksanakan kewajibanya sebagai umat beragama untuk beribadah sebagaimana diwajibkan oleh agama yang dipeluknya.
Dimasa pandemi seperti sekarang permasalahan pelaksanaan ibadah ditempat peribadatan umum menjadi polemik tersendiri, apalagi di zona yang jelas dinyatakan hitam dan merah. Pada dua daerah tersebut tempat beribadah ditutup total, tidak dibenarkan melaksanakan ibadah secara masal ( maksudnya berjamaah ) dengan melibatkan jumlah peserta yang banyak dengan kapasitas atau daya tampung penuh.
Pada perkembanganya tempat tempat ibadah dibuka secara bertahap dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat, yang wajib dipatuhi oleh jamaah dari tempat ibadah tersebut. Protokol kesehatan tersebut antara lain meliputi : cek suhu tubuh sebelum memasuki Masjid, cuci tangan dengan sabun, Gunakan masker, membawa sajadah masing masing, tidak melakukan kontak langsung ( bersalaman) dengan jamaah lain, mengatur jarak duduk dengan jarak tertentu sesuai ketentuan, bagi jamaah yang sedang batuk pilek atau demam sebaiknya tidak memasuki tempat peribadatan umum.
Sampai disini masih timbul permasalahan dimana aturan social distancing bertentangan dengan aturan ibadah terutama shalat berjamaah, aturan tersebut yaitu rapatkan dan luruskan barisan atau shaf, karena rapat dan lurusnya barisan atau shaf menjadi sarat kesempurnaan shalat.
Yang dimaksud social distancing tentu saja berupa pengaturan jarak seseorang dengan seseorang lainya ketika terjadi kerumunan, atau perkumpulan orang banyak, seperti di masjid ketika akan dilaksanakan shalat berjamaah. Sementara menurut hadits yang shahih ketika kita akan melaksanakan shalat berjamaah hendaknya meluruskan barisan atau shaf dan pada hadits yang lain disebutkan rapatkan barisan shaf kalian untuk menegakan shalat.
Definisi dari rapat dan lurusnya barisan atau shaf adalah berpatokan pada mata kaki sebagai titik tumpu tubuh, mata kaki ini harus lurus antara mata kaki seseorang dengan mata kaki orang lain disebelahnya sebagai sesama jamaah, bukan ujung jari kaki bukan pula tungkai kaki. Selain mata kaki sebagai patokan lurus dan rapatnya barisan atau shaf adalah pundak, hendaknya pundak sesama jamaah itu bersentuhan, sama halnya denga mata kaki.
Maka timbullah kelompok yang ingin mempertahankan kemurnian ibadah dengan berpegang pada aturan peribadatan yang sudah ada dan baku yang telah diwariskan oleh nabi dan sahabat yaitu rapatkan dan luruskan barisan atau shaf sebagi bentuk kesempurnaan shalat, mereka berpendapat ibadah tidak bisa ditawar tawar dengan aturan duniawi apapun, karena agama itu sendiri adalah aturan yang wajib dipatuhi, wajib ditaati agar seseorang selamat baik didunia maupun di akhirat.
Kelompok yang lain berpendapat bahwa untuk keselamatan manusia dimasa pandemi ini tentu harus mengikuti protokol yang sudah ditentukan, yang antara lain adalah aturan social distancing berupa pengaturan jarak ketika kita beribadah secara berjamaah di tempat ibadah umum baik di masjid maupun mushalla, hal ini tentu saja bertujuan untuk keselamatan juga.
Diatas itu semua kita sebagai sesama muslim seyogyanya lebih mengutamakan persatuan dan kesatuan umat, agar lebih kuat, bukan ego yang ditonjolkan, agar kita tidak menjadi seperti buih yang banyak namun tidak diperhitungkan yang pada ahirnya kita juga yang dirugikan. Wallohu a’lam bish shawab.
#DR. Riki Saputra

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Masyaaa Allah. Mencerahkan Pak. Salam Literasi. Sukses Selalu Ya Pak.
Salam literasi juga....
Terima kasih, salam literasi, sukses juga buat Pak Ronaldo .....