TUPOKSI
TUPOKSI
Tantangan menulis hari ke-17
Kata Tupoksi sudah tak asing lagi bagi orang-orang yang bekerja dalam suatu instansi. Tupoksi adalah singkatan dari kata Tugas Pokok dan Fungsi. Pada akhir atau awal tahun ajaran baru, biasanya dilaksanakan rapat pembagian tugas bagi guru-guru di setiap satuan pendidikan. Pada saat inilah, kepala sekolah mengingatkan kembali tugas pokok dan fungsi masing-masing guru mata pelajaran.
Tugas pokok adalah tugas yang paling pokok dari sebuah jabatan di sebuah organisasi atau satuan pendidikan. Tugas pokok memberikan gambaran tentang ruang lingkup atau kompleksitas jabatan dalam organisasi/satuan pendidikan. Sementara fungsi adalah wujud tugas di bidang tertentu yang dilaksanakan dalam rangka mencapai tujuan.
Tugas pokok dan fungsi merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari keberadaan sebuah organisasi/satuan pendidikan. Penetapan tugas pokok dan fungsi akan menjadi landasan hukum dalam beraktivitas. Hal ini juga sekaligus sebagai rambu-rambu dalam melaksanakan tugas dan koordinasi di lapangan/lingkungan unit kerja tertentu.
Berikut ini adalah dasar / landasan hukum yang mengatur Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dalam satuan pendidikan;
1. Kepala Sekolah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018.
2. Wakil Kepala Sekolah diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 12 tahun 2017
3. Guru diatur berdasarkan permendikbud Nomor 15 Tahun 2018.
4. Tata Usaha/pustakawan diatur berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2019.
5. Tenaga Laboran diatur berdasarkan Permendiknas nomor 26 Tahun 2008.
Dengan berpedoman pada dasar/landasan yang mengatur tupoksi sesuai jabatannya, maka diharapkan terjadi sinergi kerja yang maksimal.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar