SRI WAHYUNI

Guru Bahasa Indonesia di SMP Negeri 22 Batanghari, Jambi. Mengajar sejak 1 Desember 1995....

Selengkapnya
Navigasi Web
ESELON, PANGKAT DAN GOLONGAN
Berita di televisi

ESELON, PANGKAT DAN GOLONGAN

TANTANGAN MENULIS HARI KE-80

ESELON, PANGKAT DAN GOLONGAN

Di antara berita-berita seputar penanganan virus corona di berbagai tempat, ada satu berita yang juga menjadi perhatianku. Dalam berita yang kutonton di televisi, Sri Mulyani, Menteri Keuangan RI menyampaikan tentang THR (Tunjangan Hari Raya). Dalam berita itu juga dinyatakan siapa-siapa saja yang akan mendapatkan THR dan juga siapa-siapa yang tidak akan mendapatkan THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference pada Selasa, 14/4/2020.

Dari berita tersebut, untuk lebih memahami pengertian eselon, pangkat dan golongan, aku melakukan browsing di gawaiku.

Jabatan karier PNS dapat dibedakan menjadi 2, yaitu:

Jabatan Struktural, yaitu jabatan yang secara tegas ada dalam struktur organisasi. Kedudukan jabatan struktural bertingkat-tingkat dari tingkat yang terendah (eselon IV/b) hingga yang tertinggi (eselon I/a). Contoh jabatan struktural adalah: Sekretaris Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Biro, dan Staf Ahli, sekretaris daerah, kepala dinas/badan/kantor, kepala bagian, kepala bidang, kepala seksi, camat, sekretaris camat, lurah, dan sekretaris lurah. Jabatan Fungsional, yaitu jabatan teknis yang tidak tercantum dalam struktur organisasi, tetapi dari sudut pandang fungsinya sangat diperlukan dalam pelaksanaan tugas-tugas pokok organisasi, misalnya: auditor, guru, dosen, dokter, perawat, bidan, apoteker, peneliti, perencana, pranata komputer, statistisi, pranata laboratorium pendidikan, dan penguji kendaraan bermotor

Apakah jabatan eselon itu ?

Eselon adalah tingkat jabatan struktural. Terdiri dari 4 tingkat, yaitu eselon I. II, III dan IV. Eselon I merupakan jabatan struktural yang tertinggi, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IA dan Eselon IB. Jenjang pangkat bagi Eselon I adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/e. Contoh jabatan eselon I adalah Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan dan Sekretaris Daerah

Eselon II merupakan hirarki jabatan struktural lapis kedua, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIA dan Eselon IIB. Jenjang pangkat bagi Eselon II adalah terendah Golongan IV/c dan tertinggi Golongan IV/d. Contoh jabatan eselon II adalah Kepala Biro, Kepala Pusat, Sekretaris Direktorat Jenderal, Sekretaris Badan.

Eselon III merupakan hirarki jabatan struktural lapis ketiga, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IIIA dan Eselon IIIB. Jenjang pangkat bagi Eselon III adalah terendah Golongan III/d dan tertinggi Golongan IV/d. Contoh jabatan eselon III terdiri dari Kepala Bagian, Kepala Bidang, Sekretaris Badan, Sekretaris Dinas, Kepala Bidang, Kepala Bagian.

Eselon IV merupakan hirarki jabatan struktural lapis keempat, terdiri dari 2 jenjang yaitu Eselon IVA dan Eselon IVB. Jenjang pangkat bagi Eselon IV adalah terendah Golongan III/b dan tertinggi Golongan III/d. Contoh : Kepala Sub Bagian dan Kepala Seksi.

Eselon V merupakan jabatan structural pada hierarki ke-5. Penetapannya dilakukan sesuai dengan perundang-undangan dan dilaksanakan dengan memperhatikan kebutuhan organisasi, rentang kendali dan kondisi geografi.

Kepangkatan PNS secara garis besar dibedakan menjadi 4 yaitu sebagai berikut.

1. JURU, adalah jenjang jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan I/a hingga I/d dengan sebutan secara berjenjang: JURU MUDA, JURU MUDA TINGKAT I, JURU, dan JURU TINGKAT I. Pendidikan formal PNS adalah jenjang Sekolah Dasar, Sekolah Lanjutan Pertama, atau yang setingkat.

2. PENGATUR, adalah jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan II/a hingga II/d dengan sebutan secara berjenjang: PENGATUR MUDA, PENGATUR MUDA TINGKAT I, PENGATUR, dan PENGATUR TINGKAT I. Pendidikan formal PNS yang adalah jenjang Sekolah Lanjutan Atas hingga Diploma III, atau yang setingkat.

3. PENATA, merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan III/a hingga III/d dengan sebutan secara berjenjang: PENATA MUDA, PENATA MUDA TINGKAT I, PENATA, dan PENATATINGKAT I. Yang menduduki jabatan ini adalah PNS yang berpendidikan formal jenjang S1 atau Diploma IV ke atas, atau yang setingkat.

4. PEMBINA, merupakan jenjang kepangkatan untuk PNS Golongan IV/a hingga IV/e dengan sebutan secara berjenjang: PEMBINA, PEMBINA TINGKAT I, PEMBINA UTAMA MUDA, PEMBINA UTAMA MADYA dan PEMBINA UTAMA. Untuk lebih mudah memahami antara jabatan struktural eselon, pangkat dan golongan, berikut ini disajikan dalam bentuk tabel sesuai sesuai PP Nomor 13 Tahun 2002 tentang pengangkatan dan pemberhentian PNS dari jabatan struktural.

No

Eselon

Jenjang Pangkat Golongan

Terendah

Tertinggi

Pangkat

Gol / Ruang

Pangkat

Gol / Ruang

1

I.A

Pembina Utama Madya

IV/d

Pembina Utama

IV/e

2

I.B

Pembina Utama Muda

IV/c

Pembina Utama

IV/e

3

II.A

Pembina Utama Muda

IV/c

Pembina Utama Madya

IV/d

4

II.B

Pembina Tingkat I

IV/b

Pembina Utama Muda

IV/c

5

III.A

Pembina

IV/a

Pembina Tingkat I

IV/b

6

III.B

Penata Tingkat I

III/d

Pembina

IV/a

7

IV.A

Penata

III/c

Penata Tingkat I

III/d

8

IV.B

Penata Muda Tingkat I

III/b

Penata

III/c

9

V

Penata Muda

III/a

Penata Muda Tkt I

III/b

Dengan melihat tabel ini, kita bisa langsung mengetahui seandainya guru berubah jabatannya dari fungsional menjadi structural dengan pangkat/golongan tertentu akan menjadi eselon apa. Misal, seorang guru dengan golongan III/d lalu diangkat menjadi kasi atau kabid di instansi lain, maka berarti ia menduduki jabatan eselon IV.A atau eselon III.B.

Sumber referensi : PP nomor 13 tahun 2002

http://id.shvoong.com/social-sciences/political-science/2174883-pns-jabatan-eselon-dan-golongannya/#ixzz3476zFgE4

Muarabulian, 15 April 2020

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terimakasih. Bermanfaat. Salam sehat

11 Mar
Balas

Informasi yang menarik. Sukses dan salam.literasi

16 Dec
Balas

Padahal saya sdg menunggu tulisan terkait siapa saja yang akan dibatalkan gaji 13 dan THRnya...Hehehe

15 Apr
Balas

Mantap dan bermanfaat bg yg blm mengetahui

25 Jan
Balas

Informasi yang lengkap dan bermanfaat Bu.

12 Apr
Balas

Terima kasih infonya

03 Jan
Balas

Sangat menarik. Usul saja, sebaiknya tabelnya di bentuk jpg atau gambar. Baru insert gambar. Jadi bisa di baca dengan lebih mudah.

13 Dec
Balas

Info nya keren. Salam kenal dr Bali.

05 Jan
Balas

Informatif dan mengedukasi bu..salam literasi

29 Dec
Balas

ulasan yang sangat informatif, terimakasih

08 Dec
Balas

Informasi yang bermanfaat, banyak yang belum tahu perbedaan ini

15 Jan
Balas

Salam literasi

14 Dec
Balas



search

New Post