#Tantangan GuruSiana#Tantangan hari ke-6#
Polisi Sekolah
Kehadirannya sering dianggap sebelah mata. Bahkan tidak jarang diremehkan. Terasa ada sekat tebal yang membedakan antara dia, guru maupun komponen lain di sekolah. Segala permasalahan masuk kedalamnya, laksana tong sampah. Apabila ada siswa yang melakukan sebuah kesalahan selalu menjadi tudingan pertama. Memang siapa sih dia, apa pula fungsinya di sekolah.
Dia adalah guru bimbingan dan konseling (BK). Masyarakat awam menyebutnya “polisi sekolah”. Kok polisi sekolah. Berarti tugasnya menindak siswa yang bersalah. Seperti layaknya polisi yang memberi surat pelanggaran tata tertib, sangsi, hukuman, skorsing, mengejar siswa absen atau menginterogasi.
Kesalahan-kesalahan pemahaman dan ulah “oknum” inilah yang membuat label polisi sekolah melekat pada guru BK. Kondisi ini berlangsung selama puluhan tahun. Menurut Achmad Juntika Nurihsan (2006:5), tepatnya pada tahun 1964 saat lahir kurikulum SMA Gaya Baru. Dengan keharusan melaksanakan program bimbingan dan penyuluhan (istilah kala itu adalah guru BP). Tetapi program ini tidak berkambang karena kurang persiapan prasyarat, terutama kurangnya tenaga yang profesional.
Ternyata penyebab dari munculnya label polisi sekolah tadi adalah kurang profesionalnya tenaga guru BK. Kondisi ini berlangsung cukup lama. Terbukti sampai 4 dekade tenaga profesional guru BK masih minim. Minim dari segi kuantitas maupun kualitas. Selama puluhan tahun tersebut ilmu pengetahuan semakin berkembang. Tak terkecuali bimbingan dan konseling. Perkembangan dan perjuangan keberadaan BK mencapai puncak terjadi pada sekitar tahun 1990-an. Dimana para pemerhati pendidikan terutama praktisi dan ilmuwan bimbingan dan penyuluhan terus melakukan beberapa penelitian dan kajian.
Menurut Achmad Juntika Nurihsan (2006:1) yang melatarbelakangi perlunya bimbingan dan konseling erat kaitannya dengan proses perkambangan manusia yang unik, berbeda antara individu satu dengan individu lainnya. Dari situlah diperlukan bimbingan untuk membantu setiap individu mencapai perkembangan yang sehat dan optimal untuk kehidupan yang efektif dimasa depan.
Bimbingan tersebut bersifat khusus, untuk itu diperlukan tenaga/guru khusus dan profesional. Disinilah dibutuhkan guru BK yang akan secara intensif membantu dan melayani siswa mencapai perkembangan kehidupan yang efektif. Ditegaskan disini tugas guru BK adalah membantu, melayani, mengembangkan potensi siswa. Bentuk aktifitas membantu apalagi melayani tentunya jauh dari intimidasi, introgasi, menghakimi apalagi menghukum. Jadi sangat tidak tepat apabila masyarakat masih memberi label polisi sekolah terhadapnya. ***bersambung***
KotaArang, 28 Januari 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar