Pengertian Metode Tafsir Muqarin
Pengertian Metode Tafsir Muqārin
Secara bahasa, “muqārin berasal dari kata qārana-yuqārinu-muqāranatan yang berarti menggandeng, menyatukan, atau membandingkan. Sedangkan menurut istilah muqārin adalah menafsirkan sekelompok ayat al-Qur’ān atau suatu Surah tertentu dengan cara membandingkan antara ayat dengan ayat, ayat dengan al-Hadits, atau antara pendapat ‘ulama tafsir dengan menonjolkan aspek-aspek perbedaan tertentu dari objek yang dibandingkan”.[1]
Dari berbagai literatur yang ada, pengertian metode tafsir muqārin dapat dirangkumkan dalam beberapa pemahaman, di antaranya:
1. Menurut Quraish Shihab mendefinisikan tafsir muqārin sebagai: “membandingkan ayat-ayat al-Qur’ān yang memiliki persamaan atau kemiripan redaksi, yang berbicara tentang masalah atau kasus yang sama atau diduga sama”.[2]
2. Menurut Muhammad Amin Suma, “metode komparasi (al-Manhaj al-Muqāran) ialah menafsirkan ayat-ayat al-Qur’ān yang selintas tinjau tampak berlawanan dengan hadits, padahal pada hakikatnya sama sekali tidak bertentangan”.[3]
3. Nashruddin Baidan dalam bukunya Wawasan Baru Ilmu Tafsir, mendefinisikan “tafsir muqārin adalah metode tafsir yang membandingkan ayat dengan ayat, atau antara ayat dengan hadits, maupun antara pendapat ulama tafsir dengan ulama tafsir lainnya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’ān”.[4]
Dari definisi di atas terlihat jelas bahwa tafsir al-Qur’ān dengan menggunakan metode tafsir muqārin ini mempunyai cakupan yang sangat luas sehingga dapat ditemukan 3 kata kunci dari metode tafsir muqārin yaitu metode tafsir muqārin tidak terbatas hanya membandingkan ayat al-Qur’ān dengan ayat al-Qur’ān, melainkan juga membandingkan ayat al-Qur’ān dengan hadits Nabi yang secara tekstual terlihat bertentangan dan membandingkan pendapat ulama tafsir dengan ulama tafsir lainnya dalam menafsirkan ayat-ayat al-Qur’ān.
Dari ke 3 kata kunci di atas, penulis dapat memberikan definisi bahwa metode tafsir muqārin adalah suatu metode yang ditempuh oleh seorang mufassir dengan cara membandingkan ayat al-Qur’an yang satu dengan yang lainnya, yaitu ayat-ayat yang mempunyai kemiripan redaksi dalam dua atau lebih kasus yang berbeda, dan atau yang memiliki redaksi yang berbeda untuk masalah yang sama dan atau membandingkan ayat-ayat al-Qur’ān dengan hadits-hadits Nabi yang tampak bertentangan serta membandingkan pendapat-pendapat ulama tafsir menyangkut penafsiran al-Qur’ān kemudian mengemukakan penafsiran para ulama tafsir terhadap ayat-ayat itu dan mengungkapkan pendapat mereka serta membandingkan segi-segi dan kecenderungan masing-masing pendapat.
Adapun manfaat yang dapat diambil dari metode ini adalah untuk memperoleh pengertian yang paling tepat dan lengkap mengenai masalah yang dibahas, dengan melihat perbedaan-perbedaan di antara berbagai unsur yang diperbandingkan.[5] Metode tafsir muqārin ini memiliki kelebihan dan kekurangan di antaranya sebagai berikut:
1. Kelebihan
a. Memberikan wawasan penafsiran yang relatif lebih luas kepada pembaca bila dibandingkan metode yang lain.
b. Membuka pintu untuk selalu bersikap toleran terhadap pendapat orang lain yang kadang-kadang jauh berbeda bahkan kontradiktif.
c. Pintu pengetahuan semakin terbuka, metode ini menjanjikan berbagai pengetahuan karena disajikannya berbagai pendapat. Metode ini sangat cocok bagi mereka yang ingin memperdalam ilmu tafsir.
d. Menuntut kehati-hatian mufassir, dengan metode ini mufassir didorong untuk mengkaji berbagai ayat, hadits, serta pendapat mufassir lain sehingga ia lebih berhati-hati dalam menafsirkan sehingga hasilnya dapat lebih dipercaya.[6]
2. Kelemahan
a. Penafsiran dengan memakai metode ini tidak dapat diberikan kepada pemula yang baru mempelajari tafsir, karena pembahasannya yang dikemukakan di dalamnya terlalu luas dan kadang-kadang ekstrim.
b. Metode ini kurang dapat diandalkan untuk menjawab permasalahan sosial yang tumbuh di tengah masyarakat, karena metode ini lebih mengutamakan perbandingan daripada pemecahan masalah.
c. Metode ini terkesan lebih banyak menelusuri penafsiran-penafsiran yang pernah dilakukan oleh para ulama daripada mengemukakan penafsiran-penafsiran baru yang lebih kreatif dan orisinal. Jadi ini hanya kumpulan kitab tafsir dari berbagai sumber terus disusun menjadi suatu kitab.[7]
[1]Samsurrohman, Pengantar Ilmu Tafsir (Jakarta: Amzah, 2014), 122.
[2]M. Quraish Shihab, Membumikan al-Qur’ān: Fungsi dan Peran Wahyu dalam Kehidupan Masyarakat (Bandung: Mizan, 1996), 118.
[3]Muhammad.., ‘Ulumul Qur’ān, 383.
[4]Nashruddin Baidan, Wawasan Baru Ilmu Tafsir (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2011), 381.
[5]M. Yudhie Haryono, Nalar al-Qur’ān (Jakarta: PT Cipta Nusantara, 2002), 166-167.
[6]Muhlisin, Metode Tafsir al-Qur’ān: Metode Ijmali, Tahlili, Muqarin dan Maudlu’I, makalah disajikan dalam Konsentrasi Pendidikan Islam Program Pascasarjana IAIN Sunan Ampel (Surabaya: September, 2010), 19.
[7]Hujair A. H. Sanaky,”Metode Tafsir: Perkembangan Metode Tafsir Mengikuti Warna atau Corak Mufassirin”, dalam al-Mawarid, (Edisi XVIII, 2008), 279. Dapat diakses pada http://scholar.google.co.id/citations?view_op=view_citations&hl=en&user=akA2syQAAAJ&citation_for_view=akA2syQAAAJ:IjCSPb-OGe4C.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar