MTsN 3 MOJOKERTO LAKUKAN SINKRONISASI PENYUSUNAN EDM, RKM, DAN RKT 2021
Kab. Mojokerto (MTsN 3) – Surat edaran nomor: B-6479/Kw.13.2.3/PP.00/12/2020 yang ditandatangani Kepala Bidang Pendidikan Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur menjadi dasar dilaksanakannya rapat sinkronisasi penyusunan EDM 2020, RKM 2021-2024, dan RKT 2021 MTsN 3 Mojokerto, demikian ditegaskan Rahmad Basuki Kepala MTsN 3 Mojokerto saat membuka rapat kerja Tim Pengembang Madrasah (TPM) di ruang kelas peminatan, Senin (11/1).
Penyusunan laporan EDM, RKM, dan RKT tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya. “Sistem pelaporan online harus kita jadikan rujukan untuk format laporan EDM, RKM, RKT tahun ini, walaupun MTsN 3 Mojokerto belum diwajibkan menggunakan sistem online,” ungkap Tukiran, Ketua TPM MTsN 3 Mojokerto saat memandu acara ini. Ia juga mengajak seluruh koordinator standar nasional Pendidikan yang terdiri dari 8 orang untuk bekerja cepat dan tepat sesuai dengan tupoksinya masing-masing dengan target waktu yang sudah ditentukan.
“Musim pandemik Covid-19 bukan menjadi penghalang kita bekerja karena kita telah memiliki grup whatsapp yang bisa dimanfaatkan untuk bekerja dari rumah, work from home,” pungkasnya. Rapat yang diselenggarkan pukul 10.30-12.00 ini, sarat dengan protokol kesehatan Covid-19. (Sof)
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar