Siti Ropiah

Guru MA Al Ishlah Cikarang Utara Kab Bekasi Jawa Barat Alumni Uin Jakarta, nomor hp 087888623714 ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96)

Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96)

Bolehkah Meninggalkan shalat Jum'at?(96) Oleh Siti Ropiah

Pertanyaan di atas masih kerap kali disampaikan. Hal ini terjadi karena rasa khawatir dalam diri. Terlebih disebabkan karena terdapat sebuah hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Sebagaimana hadis di bawah ini من ترك الجمعة ثلاث مرات تهاؤنا طبع الله على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan tiga kali shalat Jumat karena meremehkan, niscaya Allah akan menutup hatinya,” (HR Turmudzi. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan At Turmudzi, juz.2, hlm.373, No.500). من ترك الجمعة ثلاث مرات من غير ضرورة طبع على قلبه Artinya, “Siapa yang meninggalkan shalat Jumat tiga (kali) tanpa situasi darurat, niscaya ditutup hatinya.” (HR.Ahmad. Lihat Maktabah Syamilah, Musnad Ahmad, juz.37,hlm.250, No.22558). من ترك الجمعة ثلاثا من غير عذر فهو منافق "Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik".(HR. Ibnu Hibban. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Ibnu Hibban, juz.1,hlm.491, No.258).

Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.

Yang termasuk udzur yaitu sakit, sebagaimana hadis di bawah ini الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي جَمَاعَةٍ إلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ أَو مَرِيضٌ Artinya, “Ibadah Jumat adalah wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang, yaitu budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit,” (HR Abu Dawud. Lihat Maktabah Syamilah, Sunan Abu Daud, juz.1, hlm.280, No.1067).

Selain sakit, hujan deras pun menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat. Sebagaimana hadis di bawah ini إِنَّ الْجُمُعَةَ عَزْمَةٌ وَإِنِّى كَرِهْتُ أَنْ أُحْرِجَكُمْ فَتَمْشُوا فِى الطِّينِ وَالدَّحْضِ. "...Sesungguhnya (shalat) Jum’at adalah suatu kewajiban. Namun aku tidak suka jika kalian merasa susah (berat) jika harus berjalan di tanah yang penuh lumpur.”(HR. Bukhari. Lihat Maktabah Syamilah, Shahih Al Bukhari, juz.2, hlm.6, No.901).

Berdasarkan dua hadis di atas, pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah).

Selain itu terdapat pula kaidah yang juga merupakan hadis Nabi yaitu لا ضرر ولاضرار "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan". Maksudnya hindari hal-hal yang berbahaya dan membahayakan. Karenanya boleh meninggalkan Shalat Jumat dalam rangka hindari pandemi Covid-19.

Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat

Salam Perindu Literasi #Gurfati Jannati. Cikarang, 17 April 2020. Pukul 21.49 WIB

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Betul ibuku. Apalagi daerah saya di tangsel termasuk zona merah. Dan mulai hari kmrin 18 april telah diberlakukan PSBB. Selalu smngt mmbaca tulisan ibu. Barakalloh fiik

19 Apr
Balas

Sama yah Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

20 Apr

Kondisional..., ya Deqquuu. Jazakillah khoir untuk tulisan sarat ilmu ini. Semoga sehat, bahagia, dan sukses serta senantiasa di dalam ridho-Nya. Barakallah..., Deqqquuu.

19 Apr
Balas

Benar Kak. Terima kasih sudah berkunjung. Teruntai doa untuk Kakakku tercinta semoga rahmat Allah terlimpah untuk kesehatan Kakak dan barakallahu fiik

19 Apr

Betul Bu, pandemi yang melanda saat ini juga termasuk kondisi darurat. Salam literasi

19 Apr
Balas

Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Ya bu..baik farwa maupun keterangan sudah jelas hukum meninggalkan shalat Jum'at. Terimakasih..Barakallah..bu

19 Apr
Balas

Benar Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Setiap allah kasih masalah ke habanya allah juga pasti kasih jalan keluar atau keringanan untuk para hamba nya seperti solat jumat ini jika da udzur yang bener benar maka di perbolehkan untuk solat di rumah karna sedang ada nya wabah itu termasuk udzur dan harus menjalan kan dengan tabah sabar ikhlas dalam menjalani ujian yang allah berikan maasyaallah

19 Apr
Balas

Setiap masalah pasti ada jalan keluar, bgitu pun bagi yang shalat jum'at berjamaah di masjid. Karena adanya aturan di tengah pandemi ini, shalat jum'at dirumah aja. Karena jika berjamaah, bisa saja adanya penularan virus. Karena mencegah lebih baik. Masyaa Allaah..

22 Jun
Balas

Alhamdulillah setelah membaca artikel bunda semua menjadi jelas bahwa sholat jumjum boleh di tinggtingg karena adanya uzur dan itu menunjukkan bahwa islam ada agama yang mudah semoga ilmu nya bermanfaat terimakasih bunda. Masyaallah

19 Apr
Balas

Setiap permasalahan pasti ada jalan keluarnya dalam keadaan darurat seperti ini sholat jumat boleh ditinggalkan dalam keadaan udzur dan darurat. Masyaallah

20 Apr
Balas

Rumit dan simpang siur untuk menanggapi pandemi dan penundaan shalat Jum'at Iya saya menanggapi ny karna ada udzur tersebut.terimakasih#masyaallah

21 Apr
Balas

Benar sekali bun. Agama Islam tidak menyulitkan kepada umatnya (siapa saja yg mau beribadah) dan agama Islam juga mementingkan kepentingan umatnya baik di dunia maupun di akhirat terkait tentang shalat Jumat bisa di ganti dengan sholat biasa dengan sebab adanya udzur. Sejatinya allah mengetahui segala sesuatu. Masyaallah

20 Apr
Balas

Artikel ini sangat mencerahkan, karena memang seorang dalam beragama, muslim harus menimbang maslahat dan mudirat. Jika sholat yang ia lakukan justru memudoratkan/membahayakan kesehatan dan keselamatannya. Maka disaat itu ia diperbolehkan untuk tidak sholat berjamaah atau bahkan sholat Jumat. Sehingga dimasa pandemi seperti ini, sebaiknya seorang muslim sholat Jumat dan jamaah di rumahnya saja. Seperti yang disebutkan di akhir tulisan ini, tidak boleh mendatangkan bahaya untuk diri sendiri dan tidak boleh pula membahayakan orang lain.

20 Apr
Balas

di tempat saya pelaksanaan sholat Jumat masih berlangsung dengan sajadah masing-masing. Sehat dan sukses selalu. Barakallahu

19 Apr
Balas

Alhamdulillah, masih berjalan jumatan yah Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

20 Apr

Tulisan yang bagus, terima kasih sudah berbagi ilmu

19 Apr
Balas

Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Allah selalu memberikan yang terbaik ya bund. Selalu ada keringanan dalam situasi tertentu. Terima kasih bund. Bertambah ilmu membaca tulisan bunda. Sukses selalu buat bundaku.

19 Apr
Balas

Alhamdulillah, bila bertambah. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

20 Apr

Subhanallah, pemaparan hadits yang luar biasa Bunda, dengan sumber yang jelas. Bahwa mengganti shalat Jum'at diperbolehkan asalkan ada udzhur seperti yang dijelaskan pada HR. Abu Dawud No. 1067, HR. Bukhari No. 901 dan diperkuat lagi kaidah yang juga Hadits Nabi SAW. Jika kita lihat pada HR. Bukhori No.901 Nabi SAW saja memberi keringanan pada umat Islam agar tidak melaksanakan shalat Jum'at di Masjid jika ada hujan lebat, dikhawatirkan akan menyusahkan umatnya. Maka ini pun berlaku pada saat Covid-19 yang sangat membahayakan umat Nabi SAW. Sehat dan sukses selalu Bunda, barakallah

19 Apr
Balas

Di tempat saya masih ramai salat di mesjid. Hanya bawa sejadah sendiri. Semoga Ramadan nanti Corono sudah reda ya Bu. Jadi mesjid bisa ramai lagi. Amin.

19 Apr
Balas

Alhamdulillah yah Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Barokalloh fiik..sejati nya tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan sholat jum'at,melainkan ketika keadaan darurat,yaitu ketika takut sakit karna keaadaan wabah misal covid 19 yang membahayakan.Dan ketika hujan besar sehingga menimbulkan musibah.Dan diluar itu tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan sholat jum'at.jika tidak sholat jum'at 3 kali berturut maka dikatakan munafik.

20 Apr
Balas

Barokalloh fiik..sejati nya tidak ada alasan lagi untuk tidak melakukan sholat jum'at,melainkan ketika keadaan darurat,yaitu ketika takut sakit karna keaadaan wabah misal covid 19 yang membahayakan.Dan ketika hujan besar sehingga menimbulkan musibah.Dan diluar itu tidak ada alasan lagi untuk meninggalkan sholat jum'at.jika tidak sholat jum'at 3 kali berturut maka dikatakan munafik.

20 Apr
Balas

pada saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. Hujan saja menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Shalat Jumat seperti hadis yang kedua di atas, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya.semoga keadaan ini cepat membaik.barakallah fiik bunda

21 Apr
Balas

Ditempat sy msh ttp berlangsung sholat jum'at karena tdk ada udzur syari. Smoga smua wabah ini segera berlalu# subhanallah

19 Apr
Balas

Ditempat kami di sebagian masjid masih melaksanakan shalat Jumat bu, termasuk masjid dekat rumah saya.

19 Apr
Balas

Alhamdulillah yah Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

20 Apr

Setuju bund. Mengambil hukum yang sanadnya lebih kuat itu yang diambil tanpa mempertentangkannya. Semoga sehat selalu Bun.

19 Apr
Balas

Benar Bund. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Ya bunda semoga cepat teratasi.Agar ramadlan ini nikmat.Sukses bunda

20 Apr
Balas

Kesedihan kami bapak bapak di musim covid ini bu...

19 Apr
Balas

Iya Pak. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Ya, keterangannya semua jelas dan para ulama berfatwa, negara mekkah ka'bah yg juga pusatnya kegiatan haji dan umrah orang2 sedunia, ditutup sementara, semoga kita semua dpt mengsmbil hikmah dari wabah corona ini, dan cepet selesai, aamiin

19 Apr
Balas

Benar sekali. Terima kasih sudah berkunjung dan barakallahu fiik

19 Apr

Masyaallah memang meniggalkan sholat jum'at sedang menjadi perdebatan dikalangan masyarakat sekitar tapi bila kita sama-sama memberikan penjelasan yang tepat sesuai syariat untuk menjelaskan mengapa meninggalkan sholat jum'at diperlukan karna memang terdapat udzur didalamnya dan insyaallah masyarakat sekitarpun memahami dan dapat menerima situasi seperti ini...semoga covid 19 segera tuntas dan tidak ada yang sakit lagi...aamiin

19 Apr
Balas

Setuju bunda. Hukum shalat Jumat wajib bagi setiap mukallaf, baligh, aqil, laki-laki, merdeka yang tidak memiliki uzur. Kewajiban shalat didasarkan dalam Alqur'an surah Aljum'h ayat 9.meninggalkan shalat jum'at tanpa udzur adalah suatu kemaksiatan yang besar. Kekhawatiran atas keselamatan jiwa seseorang adalah salah satu udzur. Terlebih lagi pada masa pandemi COVID-19 ini.Dengan demikian, orang yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits yang bunda uraikan tsb. Terimakasih bunda atas pemaparannya dan sukses selalu. Masyaa Allah

19 Apr
Balas

Subhanallah benar, kalau tiga kali laki-laki tidak sholat jumat dikunci hatinya atau bahkan munafik.Tapi ada juga yang bilang kalau laki-laki yang ngga sholat jumat tiga kali menjadi kafir atau pindah agama bunda

16 Aug
Balas

Barokallahu bunda .. Artikel ini membahas tentang ketidaksinambungan pemahaman di masyarakat .. terkait dengan Ibadah sholat Jum'at ..Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau keadaannya Darurat ..Barokallahu bunda ..Salam Perindu Literasi !

16 May
Balas

Makasih Bu atas pencerahannya. Sekarang tak perlu khawatir lagi. Sudah jelas dalilnya.

19 Apr
Balas

Makasih Bu atas pencerahannya. Sekarang tak perlu khawatir lagi. Sudah jelas dalilnya.

19 Apr
Balas

Barakallah bunda sudah jelas kesimpulan nya bahwa meninggalkan sholat Jumat tanpa udzur itu dihukum dengan dijadikan munafik atau bisa menjadi munafik namun beda hal nya jika meninggal kan sholat Jumat karena alasan tertentu balam hadist diatas sholat Jumat bisa di ganti dengan Dzuhur apabila ada udzur/alasan yg jelas seperti untuk 4 golongan yaitu budak, perempuan, anak" dan jika sedang sakit dalam keadaan saat ini kita semua sama" tau bahwa udzur yg jelas yaitu karena sakit atau mencegah suatu penyakit jadi jelas diperbolehkan nya sholat Jumat diganti dengan sholat Dzuhur pada pandemi corona ini .. terimakasih bunda untuk pemaparan ilmu baru nya

21 Apr
Balas

Subhanallah bunda Memang benar Bun ketika sedang terjadi nya suatu musibah untuk kita yaitu virus Corona mungkin banyak orang yang tidak mengetahui bahwasanya ketika saat saat yang genting ini terjadi kita di perbolehkan untuk tidak sholat Jumat dan bisa di ganti dengan sholat dhuhur itu sudah ketetapan hadist nabi jadi kita di perbolehkan untuk tidak melaksanakan sholat Jumat karna ada suatu udzur yang semua orang tahu Salam sukses bunda

20 Apr
Balas

Alhamdulillah, sholat jumat diwajibkan untuk laki-laki muslim yang tidak ada uzur, jadi alasan meninggalkan sholat jumat tidak ada selain uzur yang sudah disebutkan, berat juga ya, 3 kali meninggalkan makan hatinya ditutup...

20 Apr
Balas

Alhamdulillah ... Selama pandemi wabah virus Covid-19, saya masih bisa melaksanakan shalat Jumat di masjid, walaupun saya melaksanakan shalat Jumat bukan di kampung saya sendiri. Rasa takut akan wabah virus Covid-19 memang ada, tetapi selagi kita mampu untuk melaksanakan, selagi kita masih bisa berjalan dengan baik, rasanya kurang afdhol apabila laki-laki tidak melaksanakan shalat Jumat di masjid bu. Syukron katsir bu, barakallah fiik ...

04 Jun
Balas

Alhamdulillah,memang sekarang menjadi banyak perdebatan mengenai shalat jum'at yg diganti menjadi shlat dzuhur dalam keadaan yg darurat ini...bukankah mengantikan shalat jum'at dengan shalat shalat dzuhur diperboleh kan asalkan ada udzur apalagi yg darurat saat ini diguncang oleh virus covid-19...yg sudah dipaparkan oleh bunda hadist yg sangat jelas,bahwa nenggantikan shalat jum'at itu diperbolehkan sudah dijelaskan juga pada H.R Abu Daud .No.1067,H.R Bukhari No.901 Subhanallah...Barakallah bunda.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah bunda saya sudah membaca artikel bunda setelah membaca artikel ini saya jadi paham dan bertambah ilmu saya ternyata dalam musibah saat ni covid 19 ini meninggal kan solat Jumat meng ganti dgn solat Dzuhur itu di perboleh kan karena terdapat di dalam hadis semoga wabah ini cepat di hilangkan oleh Allah sehingga kita semua solat dgn tenang dan begitu pun para laki yg melaksanakan solat Jumat nya bisa dgn khusus dan tenang barakallah bunda

21 Apr
Balas

Alhamdulillah sungguh penjelasan yang sangat singkat namun detail bu. Terkait bolehkah meninggalkan shalat Jumat memang kerap kali menjadi hal yang membingungkan. Namun dengan bukti adanya hadist yang membolehkan meninggalkan shalat Jumat bagi laki-laki atas beberapa faktor, seperti hujan, sakit, pun karena menghindari covid-19 ini yang begitu berbahaya, boleh diganti dengan shalat Dzuhur. Islam itu mudah Masha Allah.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah,,betul bunda dengan meninggalkan sholat jumat 3 kali tanpa udzur maka akan tertutup hatinya dan diahakimi munafik. dalam keadaan darurat atau udzur syar'i boleh saja untuk tidak melaksanakan sholat jum'at. Dengan keadaan darurat seperti adanya pandemi covid 19 ini kaum laki2 boleh tidak melaksanakan sholat jumat tetapi menggantinya dengan sholat dzuhur. sebagaimana sudah tertera dlm hadis hadis dlm artikel pun.

25 Apr
Balas

Alhamdulillah. Meninggalkan shalat Jumat pada saat pandemi seperti ini memang lah di perbolehkan di karenakan sudah ada fatwa dari MUI juga,dan pernah di bahas juga pada artikel artikel sebelumnya, sejatinya solat Jumat boleh di tinggal kan apabila keadaan darurat dan udzur.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah... Allah memang tidak pernah memberatkan umatnya, seperti dalam pelaksanaan shalat jum'at diganti dengan shalat dzuhur dirumah karena dalam keadaan darurat atau berbahaya dengan wabah virus covid 19 ini Allah membolehkannya. Semoga bumi ini cepat pulih, cepat hilang virus covid 19 ini agar semuanya kembali sebagaimana biasanya. Aamiin.

20 Apr
Balas

Subhanallah... sangat detail sekali bunda menjelaskan tentang sholat Jumat.. boleh tidak melakukan sholat Jumat asalkan ada udzur syar'i seperti sakit,hujan deras pun bisa menjadi boleh tidak nya melakukan sholat Jumat karena ada udzur syar'i nya yang sudah dijelaskan oleh bunda pada Hadis HR.Bukhari dalam situasi dan kondisi saat ini boleh tidak melaksanakan shalat Jum'at dan mengganti nya dengan shalat Zuhur sesuai anjuran MUI yg terpenting kalo tidak melaksanakan shalat Jum'at harus udzur syar'i dan mengganti nya dengan shalat Zuhur.

21 Apr
Balas

#Subahanallah ,Sangat di perbolehkan jika sholat Jum'at di ganti dengan sholat Dzuhur , karena sudah ada dalil yang tertera dan ada alasan yang kuat yaitu menghindari bahaya dari pada kita mencelakai dirinya ,Dan memang Islam itu tidak mempersulit umatnya untuk melaksanakan ibadah ,

20 Apr
Balas

#Subahanallah ,Sangat di perbolehkan jika sholat Jum'at di ganti dengan sholat Dzuhur , karena sudah ada dalil yang tertera dan ada alasan yang kuat yaitu menghindari bahaya dari pada kita mencelakai dirinya ,Dan memang Islam itu tidak mempersulit umatnya untuk melaksanakan ibadah ,

20 Apr
Balas

Kerap kali pertanyaan sering terjadi dan yg masih membuat banyak orang bertanya2 tentang hal ini? yang tidak melaksanakan tiga kali ibadah shalat Jumat karena uzur Covid-19 tidak termasuk ke dalam golongan orang yang dimaksud dalam hadits tersebut. untuk mengambil dispensasi (rukhshah) dalam syariat Islam, yaitu memilih melaksanakan shalat Zuhur di rumah masing-masing daripada shalat Jumat di masjid mengingat penyebaran dan bahaya virus corona. Rasulullah pun pernah bersabda "Thaun (wabah penyakit menular) adalah suatu peringatan dari Allah SWT untuk menguji hamba2-Nya dari kalangan manusia. Maka apabila kamu mendengar penyakit itu berjangkit di suatu negeri, janganlah kamu masuk ke negeri itu. Dan apabila wabah itu berjangkit di negeri tempat kamu berada, jangan pula kamu lari dari padanya. #Subhanallah

20 Apr
Balas

Intinya sholat jumat jumat di tinggalkan jika ada udzhur/sesuatu yang darurat spt wabah pandemi saat ini. Semoga segera pulih dan kita semua dapat beraktifitas kembali. Barakallah bu

19:22
Balas

*Boleh di tinggalkan.

19:23

Intinya sholat jumat boleh di tinggalkan jika ada udzhur/sesuatu yang darurat spt wabah pandemi saat ini. Semoga segera pulih dan kita semua dapat beraktifitas kembali. Barakallah bu

19:23
Balas

Barakallah, saat pandemi Covid-19 ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit. dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya. (Tentu pada wilayah yang sudah ditetapkan sebagai zona merah). Sesungguhnya Allah tidak pernah mempersulit hambanya untuk dekat kepadanya #BARAKALLAH

20 Apr
Balas

Barakallah seperti yang bunda paparkan larangan meninggalkan sholat Jum'at adalah ketika tidak adanya udzur. Sementara dengan keadaan dunia saat ini maka di perbolehkan untuk mengganti sholat Jum'at dengan sholat Dzuhur. Hukum shalat Jumat wajib bagi laki-laki memang wajib jika tidak ada udzur. Namun, balik lagi virus yang saat ini mengancam dunia adalah bentuk dari sebuah udzur yang mana boleh mengganti sholat Jum'at dengan sholat Dzuhur. Wallahu'alam #Barakallah

20 Apr
Balas

Barakallah, pada dasar nya islam tidak pernah memberatkan. Ketika ada kesulitan pasti ada rukshah. Seperti dalam keadaan sekarang sedang merebaknya wabah covid19. Maka diperbolehkan untuk mengganti sholat jum'at dengan sholat zuhur, agar tidak membahayakan diri kita ataupun orang lain. Ketika ada udzur syar'i seperti hadist yg bunda tuliskan, maka insya allah tidak masalah ketika meninggalkan sholat jum'at dan menggantinya dengan sholat zuhur. Barakallah

21 Apr
Balas

Dengan di perkuat dalil tentang tidak mengharuskan nya shalat Jum'at di karenakan ada nya udzur syar'i. Jadi memboleh kan shalat Jum'at di ganti dengan shalat Dzuhur di rumah. Barakallah

09 May
Balas

Dalam keadaan darurat seperti ini sebaiknnya sholat jum'at bagi laki-laki diganti dengan sholat dzuhur. Sebagaimana Hadits yang sudah di sampaikan tadi, karena Shalat Jum'at itu boleh ditinggalkan apabila terdapat udzur atau dalam keadaan darurat seperti ini. Terimakasih bunda atas penjelasannya, sangat jelas karena disertai dengan dalilnya. Barakallah

23 Apr
Balas

Meninggalkan sholat jum'at itu di perbolehkan apabila ada udzur , seperti sekarang ini ada nya wabah penyakit yg sangat berbahaya bagi manusia dan bisa menyebabkan kematian ,, jadi di perbolehkan meninggalkan sholat jum'at ,, dan sholat jum'at juga bisa di ganti dengan sholat dzuhur di rumah... Semoga kita semua selalu dalam lindungan-Nya... AamiinBarakallah bun

23 Apr
Balas

Barakallah,meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit.apa lagi saat ini untuk memutus rantai covid19maka di perbolehkan meninggalkan shalat jum'at menggantinya dengan shalat dzuhur di rumah

21 Apr
Balas

Shalat Jumat merupakan ibadah yang tidak boleh ditinggalkan bagi laki-laki yang memenuhi syarat untuk menunaikan ibadah tersebut, apabila laki-laki meninggalkan shalat jumat tanpa sebab atau uzhur syar'i sebanyak 3x maka akan ditutup hatinya dan munafik, terdapat dalil penguat pernyataan ini.. Uzhur syar'i yang dimaksud berdasarkan hadits yang dijelaskan dalam artikel diatas yaitu apabila sakit dan hujan, maka diperbolehkan untuk tidak shalat jumat, seperti saat ini sedang terjadi pandemi Covid-19, ditakutkan akan terpapar virus ini (sakit), maka diperbolehkan untuk tidak shalat jumat dan mengganti nya dengan shalat dzuhur sebagai mana fatwa MUI.. Sejatinya, shalat jumat boleh ditinggalkan bila ada uzhur syar'i.. #Barakallah..

21 Apr
Balas

Orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat, yang termasuk udzhur yaitu sakit, selain itu hujan deras, nah ditengah pandemi ini diperbolehkan meninggalkan shalat jumat dan menggantinya dengan shalat dzuhur dengan alasan udzhur sakit, atau khawatir terserang sakit.. Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat..Barakallah..

30 May
Balas

Barakallah bun, bertambah lagi ilmu saya setelah membaca artikel ini. Masih banyak masyarakat yang masih mempermasalahkan hal ini karena kurangnya wawasan mereka, sesungguhnya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat, seperti pada saat ini karena adanya covid-19 ini membahayakan masyarakat apabila terjangkit.

22 Apr
Balas

Barakallah bunda artikel menambah ilmu dan pengetahuan, tentang "bolehkah meninggalkan sholat Jum'at?". Dengan pemaparan yang jelas disertakan hadist dibolehkan meninggalkan sholat Jum'at karena adanya suatu udzur atau darurat apalagi situasi saat ini pandemi penyakit covid-19. meninggalkan sholat Jum'at karena udzur sakit dan takut terkena penyakit itu diperbolehkan... Barakallah

05 May
Balas

Memang dalam kondisi seperti ini tidak melaksanakan sholat jum'at dikarenakan ada udzur, udzur adalah halangan, dan wabah ini adalah halangan bagi kaum laki" Buat sholat jum'at dan untuk memutus mata rantai penyebaran, maka dari itu diperbolehkan mengganti sholat jum'at dengan sholat dhuhur,,,, barokallah

20 Apr
Balas

Banyak kewas_wasan yang terjadi di tengah wabah ini terlebih pada sholat Jum'at yang bbrapa kali di ganti dengan sholat Dzuhur...pada hadits nabi di utarakan bahwa meninggal kan sholat Jum'at lebih dari tiga kali Tanpa Udzur/di sengaja "Allah akan menutup hatinya dan termasuk golongan orang yang munafik.... Namun sudah jelas dalam qoidah fiqih hindari hal_hal yang bahaya dan membahayakan, terlebih ada hadits yang mengatakan di bolehkannya tidak sholat Jum'at karna ada Udzur seperti hujan... Dalam pandemi wabah yang serius ini apa salahnya kita mempraktekannya, dan tidak ada salahnya mematuhi para pemimpin.... Semoga wabah ini cepet berlalu.....aamiin #Barakallahu fiik bunda

20 Apr
Balas

Barakallah sholat jumat memang wajib bagi laki-laki jika seorang laki-laki meninggalkan sholat jumat dengan tidak adanya udzur sebanyak 3kali maka Allah tutup pintu hatinya, terdapat 4 golongan yang tidak diwajibkan sholat jumat yaitu budak, perempuan, anak-anak, dan orang yang sakit, dan hujan deras juga tidak diwajibkan untuk sholat karna membahayakan nah saat keadakan seperti ini terdapat wabah yang membahayakan maka boleh untuk tidak melaksanakan sholat jumat.barakallah

23 Apr
Balas

Bolehkah meninggalkan sholat jumat berdasarkan 3 hadist di atas laki laki yang meninggalkan sholat jumat 3 kali di hukumi tertutup hatinya atau munafik, namun hukuman berlaku hanya kepada orang yang meninggalkan sholat tanpa udzur atau darurat,yang termasuk udzur yaitu sakit, hujan deras dengan adanya vandemi covid 19 meninggalkan sholat jumat merupakan hal yang di bolehkan karena udzur syar'i yaitu sakit atu takut terserang penyakit, barokallah.

20 Apr
Balas

Barakallahu fiik bunda... dari artikel bunda yang satu ini, saya bisa mengambil kesimpulan bahwa umat Islam laki-laki diwajibkan untuk sholat jum'at. Namun jika ada udzur, boleh orang tersebut meninggalkan sholat jum'at. Diantara golongan yang boleh meninggalkan aholat jum'at yang tersebut dalam artikel bunda yaitu ada 5 : budak, perempuan, anak-anak, orang sakit ( H.R. Abu Daud juz. 1 no. 1067) dan juga hujan (H.R. Bukhori juz. 2 no. 901). kekhawatiran kami bangsa Indonesia terkait akibat meninggalkan sholat jum'at ( karena dalam H.R. Ibnu Hibban no. 258, orang yg meninggalkan sholat jum'at 3 kali tanpa udzur maka dihukumi munafik, dan H.R. Turmudzi no. 373, orang yg meninggalkan sholat jum'at maka dikunci hatinya) semakin muncul lantaran adanya satu wabah yang cukup berbahaya bagi manusia, yaitu corona. Namun kekhawatiran kami terbendung sudah sebab mengetahui dari tulisan bunda. Bahwasanya dikatakan : kalaulah hujan deras saja membolehkan untuk mengganti sholat jum'at dengan sholat dzuhur, kenapa saat pandemi covid-19 yang lebih berbahaya dilarang? Maka diperbolehkan ketika ada udzur, mengganti sholat jum'at dengan sholat dzuhur. Karena sejatinya sholat jum'at boleh ditinggalkan bila ada udzur ataupun hal yang darurat. Barakallah

20 Apr
Balas

Setiap allah kasih masalah ke habanya allah juga pasti kasih jalan keluar,Terkait tentang shalat Jumat bisa di ganti dengan sholat biasa dengan sebab adanya udzur. Bahwa mengganti shalat Jum'at diperbolehkan asalkan ada udzhur seperti yang dijelaskan pada HR. Abu Dawud No. 1067, HR. Bukhari No. 901 dan diperkuat lagi kaidah yang juga Hadits Nabi SAW.Maka ini pun berlaku pada saat Covid-19 yang sangat membahayakan umat Nabi SAW..........Barakallah bunda

06 May
Balas

Di saat pandemi Covid-19 sekarang ini meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan, (Karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit) "Karena Sejatinya Allah tidak ingin menyulitkan bagi hambanya yang ingin beribadah kepadanya"#Barakallahu_Fiik

20 Apr
Balas

Sholat Jumat adalah ibadah yang wajib di laksanakan oleh kaum muslimin. Bahkan apabila kita meninggalkan sholat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut akan di sebut kafir. Namun, bagaimana dengan keadaan seperti ini?. Hadist sudah menjelaskan bahwasanya sholat Jumat boleh di tinggalkan apabila memiliki uzur yang syar'i. Contoh nya sakit dan lainnya. Dalam hal ini, kita berada dalam situasi di terpa badai virus Corona. Dimana kita di larang berdekatan. Maka dari itu, sholat Jumat di perbolehkan ditinggalkan selama ada uzur yang syar'i. Barakallah

20 Apr
Balas

Benar sekali Bun, meninggalkan sholat Jum'at sampai 3 kali maka di tutup hati nya dan munafik, dan adapun udzur atau halangan mengerjakan sholat Jum'at itu ada 4, dan sekarang pun karena ada wabah covid 19 itu menjadi udzur bagi umat Muslim dan di gantikannya sholat Jum'at dengan sholat Dzuhur#Baarokallah

04 May
Balas

Benar sekali Bun, meninggalkan sholat Jum'at sampai 3 kali maka di tutup hati nya dan munafik, dan adapun udzur atau halangan mengerjakan sholat Jum'at itu ada 4, dan sekarang pun karena ada wabah covid 19 itu menjadi udzur bagi umat Muslim dan di gantikannya sholat Jum'at dengan sholat Dzuhur#Baarokallah

04 May
Balas

Terimakasih bunda. Pemaparan bunda menambah pengetahuan saya dan di perjelas dengan hadits hadits yang bunda sertakan dapat meringankan kekhawatiran saya dalam hal ini. Pada awal nya saya sangat tidak setuju di tiadakannya solat jum'at di karenakan yang saya tahu hanya jika seorang laki laki meninggalkan sholat jum'at 3x berturut turut tanpa uzur maka ia musyrik. Namun dalam artikel kali ini bunda menjelaskan dengan hadits hadits yang shahih. Dan saya tidak khawatir lg. Semoga virus yang ada dan mematikan ini cepat berlalu dan kehidupan kita kembali seperti semula. Amin #barakallah

20 Apr
Balas

Barakallah bunda, pemaparan yang luar biasa menjawab kekhawatiran yang terjadi saat ini 'Meninggalakan sholat Jum'at dan menggantinya dengan sholat Dzuhur' mungkin rasa khawatirnya masyarakat dalam hal ini karena terdapat hadits 'barangsiapa yg maninggalkan 3 kali sholat Jum'at dan meremehkannya niscaya Allah akan menutup hatinya (HR.Tirmidzi)' tanpa melihat sebab-sebab yang lain yang membolehkan menggantinya dengan sholat Dzuhur karena sebab udzur dalam hal ini adalah mewabahnya virus Corona. Jazakillah bunda telah memaparkan banyak hadits untuk referensi untuk menghindari kekhawatiran yang terjadi.

26 Apr
Balas

Alhamdulillah, dalam hadits dijelaskan yang meninggalkan sholat jumat selama 3 kali termasuk munafik apabila tidak ada uzur darurat didalamnya. Hujan saja bisa menjadi penyebab dibolehkan nya tidak sholat jumat, apalagi pandemi covid19 yang dikhawatirkan sakit atau terserang sakit. Sholat jumat bisa diganti dengan sholat dzuhur dirumah. Terimakasih bunda

23 Apr
Balas

Alhamdulillah.. mengenai boleh tidak meninggal sholat jumat itu ada hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Jadi sholat jumat itu wajib dikerjakan akan tetapi ada udzur yang membolehkan untuk tidak solat jumat, yaitu anak perempuan, budak, orang yang sakit dan anak-anak, selain itu semua ada juga udzur hujan deras dan darurat itu juga termasuk udzur syar'i. Ini semua juga ada terkait nya dengan pandemi coveid19 yang tidak membolehkan solat jumat dan menggantinya dengan solat dzuhur, pandemic ter sebut termasuk kedalam udzur tersebut bikin khawatir karna takut terkena penyakit sama hal nya dengan hujan deras. Barakallah bunda.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah... Betul sekali bunda dalam keadaan darurat boleh untuk meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki tetapi di ganti dengan sholat Dzuhur. Sebagaimana Hadits yang sudah di sampaikan bunda tadi, Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat. Karena bahaya juga jika dalam keadaan merebaknya virus covid-19 ini, karena bisa penyebaran bisa sangat cepat jika dalang berdekatan satu sama lain. Mudah mudahan virus covid-19 ini cepat hilang supaya dapat beribadah dengan berjamaah lagi tanpa adanya rasa khawatir, apalagi beberapa hari lagi sudah masuk bulan Ramadhan. Semoga cepat hilang dan yang terkena virus tersebut cepat di sembuhkan oleh Allah SWT. Aamiin di tunggu artikel selanjutnya bunda

20 Apr
Balas

SUBAHANALLAH bolehkah meninggalkan sholat jumat. Berdasarkan 3 hadits diatas org yg tdk sholat jumat 3 kali disebut munafik atau dihukumi tertutup hatinya. Yg meninggalkan sholat jumat tanpa udzur/darurat, seperti udzur yaitu sakit trs karena hal lain hujan deras itu tdk sholat jumat tidak apa".Dan pd hadits diatas juga adanya wabah penyakit seperti ini yaitu covid19 boleh tidak mnjalankan sholat jumat karena takut mmbayakan kesehatan jiwa. Trimakasih bunda sangat brmanfaat sekali

20 Apr
Balas

Subhanallah,,, Alhamdulillah mendapat pengetahuan dan wawasan baru dari artikel bunda ini bahwasannya boleh meninggalkan shalat jum'at apabila ada udzur atau dalam keadaan darurat. Di sertai dengan paparan hadist yang menjelaskannya. Dan apabila meninggalkannnya bukan karena udzur atau dengan di sengaja apalagi sudah tiga kali maka di hukum tertutup hatinya dan munafik. Dalam menghindari pandemi Covid-19 ini boleh tidak melaksanakan shalat jum'at dengan menggantinya dengan shalat dzuhur karena dengan udzur berbahaya dan membahayakan sesuai dengan hadist Nabi. Yaitu "Tidak berbahaya dan tidak membahayakan".Sejatinya shalat jum'at boleh di tinggalkan apabila ada udzur atau darurat. Terimakasih bunda artikelnya sangat bermanfaat.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah , dengan kondisi yang sekarang ini banyak sekali selisih pendapat terkait solat jumat. Tapi dengan adanya hadis yang shohih itu bisa lebih memperjelas semuanya.

06 May
Balas

Subhanallah, Agama islam tidak menyulitkan kepada umatnya untuk beribadah,terkait sholat jum'at bolehkah meninggalkannya dalam situasi yang sangat membahayakan maka diperbolehkan tidak sholat jum'at berjamaah dan bisa diganti dengan sholat dzuhur,agar untuk menghindari pandemi covid-19.#Barakallah

21 Apr
Balas

Subhanallah bunda , sholat Jum'at adalah kewajiban laki laki , dengan meninggalkan sholat Jum'at tiga kali tanpa udhur yang syar'i bisa di cap munafik atau dikunci hatinya oleh Allah SWT, udhur ketika hujan deras, tanah berlumpur, sakit, namun kondisi sekarang wabah covid 19 hingga dikhawatirkan berkumpul sholat Jum'at bisa menyambung mata rantai covid 19 serta mengikuti fatwa MUI sholat Jum'at di ganti sholat Dzuhur itu lebih aman. Jadi tidak sholat Jum'at bisa kalau ada udhur atau keadaan darurat , terimakasih banyak bunda .

20 Apr
Balas

Barakallah Bunda Bettul Meninggalkan Sholat Jum'at Boleh Asalkan Ada Udzur syar'i Seperti Polemik Sekarang Ini Demi Mumutus MataRantai Covid 19 Maka Sholat Jum'at Di Ganti Dengan Sholat zuhur Di Rumah Masing Masing..Namun Masyarakat Yang Awam Kekeh ingin Melaksanakan Kan Hingga terjadi Perdebatan Walau pun Sudah Di Paparkan nya Pengetahuan Atau Himbauan ..

04 May
Balas

Barakallah Bunda Bettul Meninggalkan Sholat Jum'at Boleh Asalkan Ada Udzur syar'i Seperti Polemik Sekarang Ini Demi Mumutus MataRantai Covid 19 Maka Sholat Jum'at Di Ganti Dengan Sholat zuhur Di Rumah Masing Masing..Namun Masyarakat Yang Awam Kekeh ingin Melaksanakan Kan Hingga terjadi Perdebatan Walau pun Sudah Di Paparkan nya Pengetahuan Atau Himbauan ..

04 May
Balas

Alhamdulillah ..benar sekali bun agama islam memang tidak pernah menyulitkan umatnya dan memang benar kalau tidak shalat jum'at 3 kali berturut-turut bisa di katakan munafik tapii jika dalam kondisi seperti ini ternyata memang di perbolehkan karena menyangkut hadits yang terakhir menghindari hal yang berbahaya dan membahayakan...

21 Apr
Balas

MasyaAllah.. Terimakasih ilmunya beserta dalilnya bu, memang betul adanya diperbolehkan bagi laki-laki untuk tidak sholat jumat di tengah wabah covid-19 ini. Terlebih lagi bagi wilayah yang sudah dianggap sebagai zona merah, karena kita tidak boleh membahayakan diri sendiri.

20 Apr
Balas

MasyaAllah.. Walaupun sudah ada dalil terkait boleh nya meninggalkan sholat jum'at karna udzur syar'i akan tetapi beberapa orang di sekitar kadang msih suka bimbang dan serasa ingin melaksanakan sholat jumat entah d mnapun itu. Maka dari itu kuatkanlah hati dan keyakinan terhadap dalil/aturan yang sudah jelas. InsyaAllah kita bukan tergolong orang yang munafik dan lalai. Syukron bun

20 Apr
Balas

Masyallah, dengan keadaan zona merah sholat jumat hanya alesan dan bahaya juga untuk diri sendiri, semoga virus corona cepat2 hilang. Amin

20 Apr
Balas

MasyaaAllah..benar sekali bunda, dalam kondisi wabah virus Corona ini boleh untuk meninggalkan salat Jumat dan diganti dengan salat dzuhur apabila ada uzur syar'i, seperti pada dalil yang sudah ibu jelaskan dalam artikel ini. Syukron buu

20 Apr
Balas

Masyaallah Betul sekali bunda dalam keadaan darurat boleh untuk meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki tetapi di ganti dengan sholat Dzuhur. Sebagaimana Hadits yang sudah di sampaikan bunda tadi.. dan dalam kondisi seperti ini di tngah" wabah covid 19 bsa dengan alasan takut terserang pnyakit. .

20 Apr
Balas

subhanallah...ilmu yg sangat bermanfaat mengenai perihal shalat jumat..memang betul bunda dalam keadaan yg darurat saat ini shalat jumat boleh di ganti dengan shalat dzuhur bukan berarti kita boleh meninggalkan sahalat jumat dan juga meninggalkan shalat dzuhur#subhanallah

20 Apr
Balas

Subhanallah. Benar bunda, shalat jum'at boleh ditinggalkan bila ada Udzur atau darurat dan menggantinya dengan shalat Dzuhur. Itupun jika wilayah tersebut sudah masuk Zona merah(pandemi Covid-19), yang wilayahnya tidak termasuk Zona merah seperti wilayah sy, walaupun dari awal pemerintah menghimbau, masyarakatnya masih melaksanakan shalat jum'at berjamaah di masjid.Di jelaskan dalam artikel ini, ada hadist yang melarang laki-laki, jika 3x berturut-turut tidak melaksanakan shalat jum'at, maka hukumannya dikunci hatinya atau munafik(jika tanpa situasi darurat), Namun hukuman tersebut tidak berlaku pada orang yang meninggalkan shalat jum'at karena memang dalam keadaan pandemi covid-19(wilayahnya termasuk Zona merah), artinya shalat jum'at nya di gantikan dengan shalat dzuhur.. Terimakasih bunda, atas ilmu yg bermanfaat ini, sungguh menambah pengetahuan sekali khusus nya tentang dalil-dalil.Sehat selalu bunda ku.

20 Apr
Balas

subhanallah.... dalam hadits di atas jelas di katakan bahwa hukum meninggalkan solat jum,at itu dilarang, bahkan orang yang berani meinggalkan solat jum'at selama 3 hari berturut-turut tanpa alasan syar'i Allah akan menutup pintu hatinya bahkan sampai di sebut munafik. tapi memang islam agama yang memudahkan, yang di bolehkan meninggalkan solat jum'at itu jika dalam kondisi sakit dan dalam keadaan darurat, seperti halnya saat ini yang menimpa di negara kita wabah yang membahayakan, itu di bolehkan meninggalkan solat jum'at dan menggantinya dengan solat dzuhur, karena demi keselamatan kita semua.

20 Apr
Balas

MasyaAllah, dalam keadaan yg darurat seperti saat ini pandemi covid 19. diperbolehkan untuk tidak mengikuti sholat Jum'at. saat shalat jumat diwajibkan untuk laki-laki muslim yang tidak ada udzur, jadi alasan meninggalkan sholat jumat tidak ada selain udzur yang sudah disebutkan, hukumanya berat juga ya, 3 kali meninggalkan maka hatinya akan ditutup.

20 Apr
Balas

Subhanallah, Hadist yang menyatakan bahwa seorang laki laki meninggalkan sholat jum'at 3 kali berturut turut tanpa ada nya udzur atau darurat maka allah akan menutup hatinya dan menjadikan dia golongan orang munafik. sejatinya sholat jum'at boleh di tinggalkan bila ada udzur atau darurat. Dalam keadaan darurat seperti sekarang ini, boleh untuk meninggalkan sholat jum'at untuk laki laki dan mengganti nya dengan sholat dzuhur. Sebagaimana Hadist yg telah disampaikan dalam artikel ini.

20 Apr
Balas

Subhanallah.. penjelasan hadis yg begitu detail. Orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Tetapi hukuman tsb berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jum'at tanpa udzur atau darurat. Nah yg termasuk udzur yaitu sakit. Selain sakit, salah satu udzur syar'i yaitu hujan deras sehingga dibolehkannya tidak shalat Jum'at. Ini berarti, Hujan saja dapat menjadi penyebab seseorang boleh tidak lakukan Sholat Jum'at, terlebih dalam kondisi pandemi Covid-19 yang sangat berbahaya ini..#SUBHALLAH

20 Apr
Balas

MasyaAllah, sungguh Allah tak mempersulit umatnya. Allah permudahkan segala urusannya saat di tengah wabah yang kini sedang terjadi. Terimakasih Bunda atas ilmunya. Meskipun saya perempuan, saya amat sangat senang dapat pengetahuan ini.

07 Jun
Balas

Masyaallah. Allah selalu memberikan keringanan dalam setiap permasalahan seperti dibolehkan tidak melaksanakan sholat jum'at karena adanya udzur dan darurat. Artikel ibu mampu menjawab kekhawatiran bagi laki-laki yang tidak melaksanakan sholat jum'at dan belum tahu bagaimana hukumnya melalui dasar-dasar dalil yang jelas dengan sumbernya kita menjadi tahu dan paham mengenai sholat jum'at.

20 Apr
Balas

Alhmdulillah akhirnya di bahas juga.Boleh meninggalkan solat jumat. Jika situasi sangat. Darurat. Sperti yg teejadi skrg pada dunia ini. Bahayanya COVID 19. Menuai bnyak kontroversi. Bnayak yg menolak. Jika solat jumat di larang.Padahal boleh di tinggalkan. Dengan syarat. Tidak mnyepelekan (artinya) jika dlm keadaan darrat boleh d tinggalkan. Krna mngancam kselamatn sesama manusia.Terima kasih bunda .

21 Apr
Balas

Alhmdulillah akhirnya di bahas juga.Boleh meninggalkan solat jumat. Jika situasi sangat. Darurat. Sperti yg teejadi skrg pada dunia ini. Bahayanya COVID 19. Menuai bnyak kontroversi. Bnayak yg menolak. Jika solat jumat di larang.Padahal boleh di tinggalkan. Dengan syarat. Tidak mnyepelekan (artinya) jika dlm keadaan darrat boleh d tinggalkan. Krna mngancam kselamatn sesama manusia.Terima kasih bunda .

21 Apr
Balas

Masya Allah... Sholat Jumat wajib kepada setiap muslim,orang yg telah balig,berakal,yang mampu untuk melaksanakannya,dan lepas dari udzur. Jika ada udzur tidak apa tidak sholat jum'at, tapi harus di ganti dengan sholat dzuhur 4 rakaat . Karena tidak melaksanakan sholat jum'at, semoga wabah ini cepat hilang dan ikhwan bisa sholat jum'at berjamaah di mesjid.

21 Apr
Balas

Betul bunda, sholat jumat boleh ditinggalkan asal ada alasan tertentu, contohnya seperti sakit, hujan lebat, dan hal lain sebagainya yang mengundang datangnya bahaya jika melakukan sholat jumat itu. Contohnya lagi seperti ditengah penyakit wabah corona ini yang sangat berbahaya apabila berada dikerumunan orang banyak. Walupun begitu tetap harus menggantinya dengan sholat dzuhur seperti yang telah diterangkan di atas. Karena Allah SWT. tidak pernah memberatkan atau mempersulit umatnya dalam hal beribadah.#Subhanallah

20 Apr
Balas

Subhanallah, pemaparan dalil-dalil yg sangat dipercaya bila terjadi udzhur seperti saat ini (covid-19) maka dibolehkan untuk meninggalkan sholat jum'at dan diganti sholat dirumah.. sebuah ilmu yg informatif sekali bunda ..

21 Apr
Balas

Subhanallah... Jika seorang laki-laki tidak sholat jumat tanpa alasan apa apa maka akan mendapatkan hukuman yang berat yaitu akan di kunci hatinya atau munafik, karena sholat jumat adalah sholat yang di wajibkan bagi laki-laki namun sholat jumat boleh tidak di laksanakan apa bila ada hujan sangat deras, udzur atau darurat seperti sekarang ini yang sedang terjadi wabah virus corona maka sholat jumat di bolehkan untuk tidak di laksanakan namun harus menggantikan nya dengan sholat zuhur di rumah... Terimakasih bunda atas ulasannya mengenai sholat jumat semoga wabah virus corona ini bisa cepat hilang agar kita semua bisa beraktivitas seperti biasa lagi...

20 Apr
Balas

Subhanallah... Jika seorang laki-laki tidak sholat jumat tanpa alasan apa apa maka akan mendapatkan hukuman yang berat yaitu akan di kunci hatinya atau munafik, karena sholat jumat adalah sholat yang di wajibkan bagi laki-laki namun sholat jumat boleh tidak di laksanakan apa bila ada hujan sangat deras, udzur atau darurat seperti sekarang ini yang sedang terjadi wabah virus corona maka sholat jumat di bolehkan untuk tidak di laksanakan namun harus menggantikan nya dengan sholat zuhur di rumah... Terimakasih bunda atas ulasannya mengenai sholat jumat semoga wabah virus corona ini bisa cepat hilang agar kita semua bisa beraktivitas seperti biasa lagi...

20 Apr
Balas

Subhanallah, bener Bu apa yg diterangkan di 3 hadits diatas jika kita meninggalkan sholat Jum'at selama 3 hari berturut-turut tanpa udzur maka akan Allah tutup hatinya dan dikatakan masuk golongan munafik, namun disisi lain ada hadits yg membolehkan meninggalkan namun harus ada udzur seperti hujan deras atau suatu yg mengancam keselamatan jiwa seperti halnya di era pandemi covid-19 ini, maka kita boleh meninggalkan nya.. #subhanallah

20 Apr
Balas

Subhanallah ,terima kasih bun atas pencerahan nyaa ,dengan jelas hadist diatas menerangkan golongan/orang2 yg meninggal kan sholat jum'at tanpa udzur/darurat maka dikatakan munafik dikunci hati. Intisari nya dalam keadaan seperti sekarang ini maka dibolehkan mengganti sholat jum'at dgn dzuhur ,karna adanya udzur covid 19. Baarakallah bun.

20 Apr
Balas

Subhanallah ,pada saat terjadinya pandemi covid 19 seperti yang terjadi sekarang ini,Utuk solat Jum'at di perbolehkan tidak di laksanakan dikarenakan ada udzur syar'i .Dan solat Jumat di ganti dengan solat dhuhur seperti biasa. Dengan udzur seperti ini dengan alasan sakit atau khawatir terserang penyakit .

20 Apr
Balas

Dalam keadaan darurat seperti ini sholat Jum'at boleh di tinggalkan dalam keadaan udzur atau darurat dan itu menunjukkan bahwa Islam adalah agama yang muda dan selalu ada keringanan dalam situasi tertentu# subhanallah

20 Apr
Balas

Subhanallah,, bunda, penjelasan tentang bolehkah meninggalkan sholat jumat ?? Ini menjawab pertanyaan seluruh umat khusus nya bagi laki" seperti yang sudah dijelaskan dalam hadis bahwa dalam keadaan udzur kita boleh meninggalkan sholat jumat dan menggantinya dengan sholat juhur, dan hadis lain mengatakan boleh seseorang meinggalkan sholat jumat karna 4 hal, dan salah satu nya sakit, dalam musibah covid 19, karna lebih banyk mudhorotnya maka kita boleh meninggalan sholat jumat.

20 Apr
Balas

Subhanalloh betul sekali bunda dalam keadaan darurat seperti ini sholat jum'at di beberapa sebagian daerah sudah di laksanakan di rumah dan menggantinyah dengan sholat dzuhur, karna untuk menghindari agar tidak tersebarnyah virus yang sedang viral ini...... semoga covid-19 segara cepat hilang agar ibadah" bisa berjalan dengan lancar seperti biasanyah lagi.... Aamiin Aallohumma Aamiin. #SUBHANALLOH

21 Apr
Balas

Subhanalloh betul sekali bunda dalam keadaan darurat seperti ini sholat jum'at di beberapa sebagian daerah sudah di laksanakan di rumah dan menggantinyah dengan sholat dzuhur, karna untuk menghindari agar tidak tersebarnyah virus yang sedang viral ini...... semoga covid-19 segara cepat hilang agar ibadah" bisa berjalan dengan lancar seperti biasanyah lagi.... Aamiin Aallohumma Aamiin. #SUBHANALLOH

22 Apr
Balas

#Subhanallah.. memang benar bunda apa yg bunda kta kan mengenai meninggalkan solat dengan beberapa alasan terkait dgn alasan seperti uzur sakit ataupun badai hujan deras yg menjadi slah satu uzur syari di boleh kan tdk solat jumat sebagaimna hadist yg bunda sebutkan di atas terima kasih

06 Jun
Balas

Subhanallah,,,,,,,, shalat Jum'at wajib bagi setiap muslim kecuali empat kelompok orang; budak, perempuan, anak-anak, atau orang sakit, Berdasarkan tiga hadis yang di terangkan diarttikel ini,yang tidak melaksanakan sholat selama 3 kali berturut-turut maka hatinya akan tertutup.Untuk itu sebagai adam jangan sekalimeninggalkan sholat jumat kecuali orang yang sedang udzur atau darurat.Seperti saat ini yang mana melanda Virus -19 atau CORONA diseluruh Dunia,boleh menggantinya dengan Shalat Dzuhur,karena ada udzur syar'i khawatir terserang dengan virusnya.Indanya mencegah dari pada mengobati.Good job litrasi.

20 Apr
Balas

meninggalkan sholat jumat dan mengganti menjdi sholat juhur karena ada alasan yg mengharuskan kita untuk tidak keluar rumah karena adanya wabah peyakit corona ini, jadi ada alasan yang yang sangat kuat bukan semata" sengaja meninggalkan sholat jumat Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat.barakallah

03 May
Balas

Subhanallah. Memang benar Bun sholat Jum'at boleh digantikan dengan sholat Zuhur ketika ada udzurnya. Seperti keadaan skrg dimana masjid2 ditutup, ditiadakan sholat Jumat karena pandemi Korona. Hal tersebut beralasan agar kita terhindar, berwaspada dari wabah tersebut.

20 Apr
Balas

Subhanallah,ternyata Berdasarkan tiga hadis di atas, orang yang tidak shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat saja ya bunda.dan di tengah pandemi Corona saat ini,memang dianjurkan nya mengganti sholat Jum'at dengan sholat Dzuhur biasa dirumah.terimakasih atas penjelasannya bunda #subhanallah

20 Apr
Balas

Masyaallah,itulah mengapa kita di perintahkan oleh allah untuk belajar dari sejak lahir sampai kita di wafat kan,jadi kita bisa mengetahui tatacara ibadah yang baik dan benar,kita mengetahui bagaimana hukum yang diberikan ketika kita melakukan atau meninggalkan ibadah tersebut.

04 Aug
Balas

Maasyaallah bunda memang benar apa yang bunda katakan jika memang ada alasan untuk meninggalkan shalat jumat maka diperbolehkan jika tidak ada alasan laki_laki meninggalkan shalat jumat apalagi berturut_turut sampai tiga kali maka laki_laki tersebut dapat dikatakan munafik naudzubillah tapi dengan adanya covid 19 ini alangkah baiknya kita menghindari agar tidak semakin banyaknya korban terutama yang sudah terkena zona merah ... Semoga kita semua selalu dalam lindungan Allah dan selalu mengingatnya dalam keadaan susah maupun senang. Salam Perindu Literasi

20 Apr
Balas

Subhanallah.. Sholat jumat boleh di tinggal selagi ada uzhur (syari) dan situasi darurat serta ketentuan yang sudah di jelaskan dalam hadist di atas, seperti saat sekarang yang sedang terjadi wabah corona di negeri ini dengan maksud untuk menghindari atau mencegah terjadinya sakit. Barakallah bu ilmunya

20 Apr
Balas

Alhamdulillah terimakasih Bun. Sholat Jumat boleh di tinggal kan apa bila dalam ke adaan darurot seperti sekarang ini... Karna kekhawatiran takut sakit . Semoga Allah cepat mengangkat virus ini sebelum datangnya bulan Ramadhan aamiin

20 Apr
Balas

Alhamdulillah terimakasih Bun. Sholat Jumat boleh di tinggal kan apa bila dalam ke adaan darurot seperti sekarang ini... Karna kekhawatiran takut sakit . Semoga Allah cepat mengangkat virus ini sebelum datangnya bulan Ramadhan aamiin

20 Apr
Balas

Alhamdulillah terimakasih Bun. Sholat Jumat boleh di tinggal kan apa bila dalam ke adaan darurot seperti sekarang ini... Karna kekhawatiran takut sakit . Semoga Allah cepat mengangkat virus ini sebelum datangnya bulan Ramadhan aamiin

20 Apr
Balas

Subhanallah, terimkasih bunda atas artikel nya yang menbah ilmu pengetahuan pada intinya shalat jumat boleh di tinggalkan karna sebab sebab tertentu di karenakan ada penyebabnya sprti yang di sampaikan bbarapa hadist tersebut kerna ad ujur nya yang haram bisa jadi halal yang tidak di perbolehkan bisa jadi di perbolehkan dengan syarat syarat tertentu.

20 Apr
Balas

Subahanallah..Lelaki memang pada dasar nya tidak di perboleh on meninggalkan ibadah solat jumat bahkan 3 klo saja itu sudah allah akan menutup hati . Awal nya saya pun bingung lalu bagaimna dengan situasi seperti ini .Tapi setelah membaca artikel bunda ternyata ada beberapa hal yang di perbolehkan untuk meninggalkan solat jumat dengan alasan yang kuat seperti pandemik convid 19 skrng ini yg sedang kita semua alami. Selain menjelaskan pun memberikan hadits-hadist di atas untuk beberapa udzur nya solat jumat.Terimakasih bun artikel nya sangat bermanfaat untuk kami para pembaca.

20 Apr
Balas

Subahanallah..Lelaki memang pada dasar nya tidak di perboleh on meninggalkan ibadah solat jumat bahkan 3 klo saja itu sudah allah akan menutup hati . Awal nya saya pun bingung lalu bagaimna dengan situasi seperti ini .Tapi setelah membaca artikel bunda ternyata ada beberapa hal yang di perbolehkan untuk meninggalkan solat jumat dengan alasan yang kuat seperti pandemik convid 19 skrng ini yg sedang kita semua alami. Selain menjelaskan pun memberikan hadits-hadist di atas untuk beberapa udzur nya solat jumat.Terimakasih bun artikel nya sangat bermanfaat untuk kami para pembaca.

20 Apr
Balas

Setelah adanya fatwa dari MUI untuk tidak melaksanakan sholat jumat dalam keadaan seperti ini yaitu pandemi covid 19 ada beberapa atau sekelompok orang berdebat mengenai di tinggalkannya sholat jumat mereka mendasarkan perdebatannya pada satu dalil yg mereka tau. Di artikel ini sudah sangat jelas intinya boleh meninggalkan sholat jumat karna uzhur, dan tidak cuma satu dalil tetapi banyak dalil yang menjelaskan. #subhanalloh

20 Apr
Balas

Barakallah bun, Laki boleh tidak melaksanakan sholat jum'at seperti yang bunda jelaskan di atas. Dan tidak melaksanakan sholat jum'at tentu nya hanya karena sakit, hujan, dan mendekati hal-hal yang membahayakan. Dan seperti keadaan yang saat ini yaitu ada nya wabah penyakit Covid-19 ini. Karena keadaan seperti ini dapat membahayakan diri. Maka dari itu di perbolehkan tidak melaksanakan sholat jum'at, tetapi tetap melaksanakan sholat yaitu sholat jum'at nya di gantikan dengan sholat dzuhur

20 Apr
Balas

Masyaallah, benar adanya jika pada waktu sekarang ini sholat Jum'at boleh ditiadakan, karna merujuk pada hadis bahwa sholat Jum'at boleh diganti dengan sholat dzuhur apabila ada uzur syar'i sehingga tidak bisa dilaksanakan nya ibadah sholat Jum'at. Pada waktu sekarang ini pandemi sedang melanda beberapa wilayah Indonesia, terlebih Bekasi sudah menjadi zona merah, sehingga suatu kegiatan yang sifatnya berkumpul sangat dihindari guna memutus tali penyebaran virus. Termasuk didalamnya sholat berjamaah di mesjid juga sholat Jum'at ditiadakan untuk waktu ini. Syukron Bun.

20 Apr
Balas

Subhanallah Bun, mengenai boleh tidak meninggal sholat jumat itu ada hadis yang sangat jelas melarang seorang laki-laki yang memenuhi syarat dari meninggalkan Shalat Jumat. Bahkan memberi hukuman yang berat, yaitu dikunci hatinya atau bahkan munafik. Jadi sholat jumat itu wajib dikerjakan. akan tetapi ada udzur yang membolehkan untuk tidak solat jumat, yaitu anak perempuan, budak, orang yang sakit dan anak-anak, selain itu semua ada juga udzur hujan deras dan darurat itu juga termasuk udzur syar'i. Ini semua juga ada terkait nya dengan pandemi covid19 yang tidak membolehkan solat jumat dan menggantinya dengan solat dzuhur, covid19 termasuk kedalam udzur tersebut dan membuat khawatir karna takut terkena penyakit sama hal nya dengan hujan deras. Terimakasih bun.

20 Apr
Balas

Subahanallah.Terimakasih bunda artikelnya menambah pengetahuan banget.Sholat jumat boleh ditinggalkan karna adanya sebab terjadinya pandemik covid 19 yang sedang melanda negara kita.MUI pun mengeluarkan fatwa bagi kita semua tntng diperbolehkannya meninggalkan sholat jumat karena dikhawatirkan akan terkena covid 19 dan bisa merenggut nyawa.Dan sholat jumat boleh diganti dengan sholat dzhur karena terjadi udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang penyakit tsb.Semoga wabah ini segera berlalu dan negara kita aman kembali seperti sediakala.

21 Apr
Balas

Barokallah bunda..makasi bunda artikel literasinya sangat bermanfaat dan menambah wawasan saya,,bolehkah meninggalkan sholat jum'at..berdasarkan tiga hadis di atas tersebut,orang yang tidak sholat jum'at tanpa udzur/darurat akan dihukumi tertutup hatinya /munafik.. Dan barokallah bener banget bunda sejatinya sholat jum'at boleh ditinggalkan bila ada udzur/darurat,kecuali ada udzur(boleh di tinggalkan )yaitu budak ,perempuan,anak anak,atau orang sakit(HR.Abu dawud).Dan hujan deras menjadi salah satu udzur syar'i(HR.Bukhori).Jadi berdasarkan dua hadis tersebut ,pada saat ini terkait dengan adanya virus corona covid 19 ini yang sangat berbahaya ,boleh meninggalkan sholat jum'at dan menggantinya dengan sholat dzuhur karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit dalam rangka hindari pendemi covid 19.

23 Apr
Balas

Tidak boleh.. Masing masing muslim laki laki harus mengerjakan shalat jumat.meninggalkan shalat jumat merupakan dosa besar.dan di Tenga pandemi Corona saat ini memang ildi anjurkan mengganti. Shalat jumat dengan shalat dzuhur biasa di rumah.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah, pemaparan hadits yang luar biasa bun, dengan sumber yang jelas. Bahwa mengganti shalat Jum'at diperbolehkan bila ada udzur atau darurat,syukron Katsir bunda.

21 Apr
Balas

Alhamdulilah.. Pada dasarnya laki2 memang wajib melaksanakan sholat jumat.. Tetapi jika ada udzur maka boleh meninggalkanya.. Sperti hadis yang di sampaikan yang diatas

20 Apr
Balas

Alhamdulillah laki-laki memang wajib melakukan shalat Jum'at namun dalam keadaan darurat seperti ini shalat Jum'at diperbolehkan ditinggalkan dengan diganti Dzuhur karna haditsnya pun sudah tertera jika ada alasan yaitu seperti udzur atau darurat. Semoga cepat pulih kembali dan yg terkena virus Covid-19 segera disembuhkan. Amiiinn

20 Apr
Balas

Barakallah bunda artikel ini singkat dan jelas mudah di pahami dari artikel ini saya tarik kesimpulan nya bahwa dari 3 hadist tersebut cukup kuat untuk tidak melakukan shalat jum'at namun di landasi adanya uzur sehingga bisa di ganti dengan shalat fardu yaitu dzuhur karna antisipasi untuk diri sendiri dan untuk yang lain mencegah jauh lebih baik dari pada mengobati smoga dengan ada nya covid-19 membawa umat islam jauh lebih menyadari bahwa shalat jum'at lah sangat wajib jika tidak ada uzur lain nya.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah. syukron bunda atas pemaparan nya mengenai hukum meninggalkan shalat jumat. Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat 3 kali tanpa udzur dia dihukumi munafik, namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yg meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat sprt sakit, hujan lebat. Dan juga krn saat ini terdapat pandemi Covid-19 hukum meninggalkan Shalat Jumat dan menggantinya dengan Shalat Dzuhur merupakan hal yang dibolehkan karena ada udzur syar'i yaitu sakit atau khawatir terserang sakit dan semata mata karna menghindari hal hal yg membahayakan (penyebaran virus). Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan apabila Ada Udzur atau Darurat. Barakallah bunda, syukron ilmu nya

22 Apr
Balas

Subhanallah benar sekali bunda sayapun sependapat dengan apa yang bunda paparkan, tapi walaupun sudah ada banyak riwayat hadits yang membuktikan bahwa umat islam diperbolehkan untuk mengganti sholat jumat dengan sholat dzuhur, masih banyak masyarakat yang tidak Indonesia yang tidak menghiraukan dan tetap melaksanakan sholat jumat di mesjid, contohnya di tempat saya tinggal, mesjid masih melaksakan sholat jumat seperti biasanya. Namun walau begitu saya juga tidak menyalahkan mereka yang tetap ingin melaksanakan sholat jumat di mesjid, semoga pandemi ini segera berakhir. Terima kasih Bunda.

20 Apr
Balas

Benar sekali Bunda boleh meninggalkan sholat Jum'at kalo keadaan Darurat atau Udzur, terimakasih atas pencerahannya dan sehat selalu Bunda...

19 Apr
Balas

Subahanallah. Solat jumaat adalah kewajiban bagi seorang laki laki, dan apabila 3 kali tidak menunaikan ibadah solat jumaat allah akan menutup hatinya, tetapi jika solat jumaat tidak di laksanakan boleh di gantikan solat juhur jika dalam keadaan darutat, adanya wabah covid 19 ini semua mesjid yang menunaikan solat jumaat di hentikan takut terserang penyakit dan di gantikan dengan solat juhur. Semoga solat jumaat bisa terlaksana kembali. Amin yabrobal alamin.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah, Sejatinya Shalat Jumat Boleh Ditinggalkan bila Ada Udzur atau Darurat. Dalam keadaan darurat seperti keadaan sekarang ini, boleh untuk meninggalkan sholat Jumat bagi laki-laki tetapi di ganti dengan sholat Dzuhur. Sebagaimana Hadits yang sudah di sampaikan didalam artikel ini. Semoga cepat hilang dan yang terkena virus tersebut cepat di sembuhkan oleh Allah SWT. Aamiin

20 Apr
Balas

Subhanallah. Islam tdk pernah mempersuli ke adaan apapun selalu ada jln yg terbaik. Dimna memang saat ini keadaan dunia sedang tdk sehat maka lebih baik sholat jumat di ganti dngn sholat dzuhur sekiranya Tidak berbahaya dan tidak membahayakan diri masing masing #Subhanallah

23 Apr
Balas

Subhanallah, pemaparan yang sangat jelas dengan disertai dalil. Bahwasannya ada 3 hadist yang menjelaskan meninggalkan sholat jum'at karena ada sebab atau udzur yang darurat itu diperbolehkan.Sehat selalu bunda ;)

20 Apr
Balas

Dalilnya bnyak bngat bun, smpai suka ngehafalnya hehe. Bner bun dri kmrin selalu di tanya tentang sholat jumat di tiadain, yang blum paham malah menyalahkan pemerintah. Padahal seandainya mereka ttap melaksanakannya di dalam komplek zona merah selain membahayakan dirinya termasuk orang bnyak juga. Makanya untuk orang seperti ini harus pinter untuk di jawab sebab dan akibatnya kllw smpai dia tdak ta'at. Begitu juga untuk wilayah yang blum masuk dalam zona merah ttap sjah mengikuti, karena kita tdak tahu wabah itu dtang kepda diri kita, dngan alasan wabah ini berbentuk udara yang sangat kecil(tak kasat mata ) dan siapa saja yang tlah terjangkin, takutnya tertular tanpa disadari/diketahui. Makasih bun smoga bermanfaat#Subhanallah

20 Apr
Balas

Subhanallah, Memang benar bunda apa yang bunda katakan, mengenai meninggalkan solat Jumat dengan beberapa alasan, terkait dengan alasan seperti udzur sakit,ataupun badai hujan deras yang menjadi salah satu udzur syar'i dibolehkannya tidak shalat Jumat sebagaimana hadits yang bunda sebutkan di atas, terimakasih bu

20 Apr
Balas

Subhanallah , Terimakasih bunda ilmunya , jadi solat Jum'at itu bisa tidak diwajibkan bagi mereka yang memiliki udzur syar'i seperti hujan deras , sakit atau khawatir terserang penyakit. Tetapi jika tak ada udzur syar'i atau sehat walafiat maka jika tidak melaksanakan solat Jumat selama 3 kali maka akan tertutup hatinya , bahkan termasuk orang yang munafik.

20 Apr
Balas

Alhamdulillah, luar biasa Bun selalu membuat artikel yang jelas akan hadits tersebut yang kita tau bagi kaum laki laki yang meninggalkan shalat Jum'at 3kali akan di tutup hatinya dan akan munafik, Tapi boleh di tinggalkan apabila hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat.di tunggu artikel selanjutnya bun

21 Apr
Balas

Subhanallah..mengenai meninggalkan shalat jum'at dgn beberapa alasan,dibolehkannya shalat jum'at sbagaimna hadits yg bunda sebutkan.barakallahu fiik bun.

21 Apr
Balas

Subhanallah..mengenai meninggalkan shalat jum'at dgn beberapa alasan,dibolehkannya shalat jum'at sbagaimna hadits yg bunda sebutkan.barakallahu fiik bun.

21 Apr
Balas

Penyebaran virus corona atau COVID-19 akan kian meluas ketika terjadi kerumunan manusia dan salah satunya adalah ketika sholat Jumat. Kekhawatiran terjadinya sakit atau tertular virus corona menjadi uzur untuk tidak sholat jumat dan menggantinya dengan sholat Zuhur...maasyallah

20 Apr
Balas

Masyallah sangat bermanfa'at bun. Tersebab artikel ini hal yg sebelumnya membuat saya bimbang prihal meninggalkan sholat jum'at kini sudah tiada bimbang lagi prantra membaca artikel ini. Barakallah bun

20 Apr
Balas

Alhamdulillah..Bertambah lgi pngetahuan saya mengenai boleh atau tidak meninggalkan sholat jumat dan alsan diperbolehkannya mninggalkan sholat jumat, dalam ketiga hadist yg disebutkan di artikel ini org yg tiga kali tdk sholat jumat dihukumi tertutup hatinya dan Munafik, namun hukuman tsb berlaku bagi org yg mninggalkan sholat jumat tanpa uzur dan keadaan darurat.Dan uzur diperbolehkannya mninggalkan sholat jumat yaitu, Sakit dan hujan deras.Syukron bund..

20 Apr
Balas

Dalam keadaan darurat itu boleh meninggalkan sholat Jum'at Masya Allah

19 Apr
Balas

Dalam keadaan yang darurat seperti sakit, udzur itu diperbolehkan untuk tidak mengikuti sholat jum'at, seperti saat ini (pandemi Covid-19) itu diperbolehkan dengan alasan sakit ataupun khawatir terserang penyakit ,Masya Allah

20 Apr
Balas

Jika kita sehat jasmani atau pun rohani maka kita wajib mengikuti sholat Jum'at ada hadist yg saya baca di artikel bunda yaitu orang yg tidak melaksanakan sholat Jum'at selama 3 kali akan di hukum tertutup hatinya dan munafik #Barakallah

21 Apr
Balas

Subhaanallaah, demikian polemik yang terjadi di masyarakat/Umat, yang karna keawaman atau minimnya sumber pengetahauan hingga jadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat, alhamdulillaah ibu terima kasih atas keterangan hukum yang sudah di paparkan

21 Apr
Balas

Subhaanallaah, demikian polemik yang terjadi di masyarakat/Umat, yang karna keawaman atau minimnya sumber pengetahauan hingga jadi perdebatan di tengah-tengah masyarakat, alhamdulillaah ibu terima kasih atas keterangan hukum yang sudah di paparkan

21 Apr
Balas

Subhanallah, hukuman bagi orang yang tidak melaksanakan shalat Jumat 3 kali dihukumi tertutup hatinya atau munafik. Namun hukuman tersebut berlaku hanya pada orang yang meninggalkan shalat Jumat tanpa udzur atau darurat. Yang termasuk udzur adalah sakit dan hujan deras. Terimakasih atas penjelasannya bunda.

02 Aug
Balas



search

New Post