Sholihulhadi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
ASN

ASN

peserta PPG, berikut guru yang dioprioritaskan mendapat sertifikat pendidikan pada tahun 2022.

Bagi guru yang ingin memperoleh sertifikasi, harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Baik PPG dalam Jabatan (Daljab) atau PPG Prajabatan Model Baru.

Inilah info PPG, terkait perkiraan guru yang diprioritaskan mendapat sertifikat pendidik pada tahun 2022.

Pada pelaksanaan PPG, baik Daljab atau Prajabatan Model Baru, memiliki tiga kategori.

Pertama, untuk guru dengan TMT 2015 ke bawah, mengikuti PPG dalam Jabatan.

Kedua, untuk guru dengan TMT 2016 hingga 2019 mengikuti PPG dalam Jabatan.

Ketiga, untuk guru dengan TMT 2020 hingga 2022 mengikuti PPG Prajabatan Model Baru.

Lalu, bagaimana kategori guru yang diprioritaskan mendapat sertifikat pendidik tahun 2022?

Peserta yang belum lulus PLPG

Diketahui, masih banyak guru yang sudah mengambil lama dan telah mengikuti PLPG namun belum berhasil. Diperkirakan guru yang belum lulus PLPG sekitar 4.835 orang.

Lulusan Guru Penggerak

Bagi guru yang telah mengikuti program Guru Penggerak dan belum sertifikasi, mendapat peluang dari pemerintah. Peluang yang dimaksud, yakni mengikuti PPG.

Diperkirakan guru yang mengikuti program sekolah penggerak sekitar 5.418 orang.

ASN PPPK

Guru yang telah lulus ASN dan PPPK, dengan perkiraan 161.343 orang, untuk dapat mengikuti PPG Prajabatan Model Baru.

Sisa 2021

Maksud dari sisa tahun 2021 adalah guru yang sudah lulus Pretest, namun tidak terpanggil PPG tahun lalu. Diperkirakan jumlah guru sisa tahun 2021 sekitar 7.102 orang.

5.Daerah Khusus

Guru-guru yang berada di daerah khusus, diduga akan diprioritaskan pemerintah untuk mengikuti PPG. Diperkirakan jumlah guru yang ada di daerah khusus sekitar 5.585 orang.

Lainnya

Selain itu, terdapat kategori lainnya, selain lima kategori di atas. Jumlahnya diperkirakan sekitar 954.090 orang.

Diketahui, untuk mendapatkan sertifikat pendidik harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Terdapat dua konsep dalam pelaksanaannya, yakni PPG dalam Jabatan dan Prajabatan Model Baru. Keduanya ditentukan berdasarkan TMT.

Perbedaan antara PPG dalam Jabatan dan Prajabatan terlihat pada syarat. Salah satu syaratnya adalah PPG dalam Jabatan diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi.

Sementara untuk PPG Prajabatan Model Baru diperuntukkan bagi guru yang sudah mengabdi maupun yang belum mengabdi.

Itulah info PPG terkait guru yang akan diprioritaskan mendapat sertifikat pada tahun 2022.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post