Sari Mulyani

Duluu, saya tidak suka pelajaran mengarang. Tetapi sejak bergabun di Gurusiana, saya ditantang menulis dan menulis. Enak juga juga jadi penulis.... Hmmmm, Trims...

Selengkapnya
Navigasi Web
PERUBAHAN e-KTP MENJADI KTP-DIGITAL(Tantangan baru 42)
KTP elektronik atau digital

PERUBAHAN e-KTP MENJADI KTP-DIGITAL(Tantangan baru 42)

Sebenarnya apa sih perbedaan antara e-KTP dengan KTP digital?

Elektronik-KTP atau disingkat e-KTP sudah dilaksanakan oleh Data Utama Pencatatan Sipil (Dukcapil) selama ini. Perhatikanlah bahwa dalam membuat KTP tidak perlu mengisi lembaran data-data. Semua data ditanyakan secara lisan untuk kemudian di rekam secara elektronik dan langsung tercatat di Dukcapil. Hasil KTP-nya tetap dapat dicetak. Bila hilang, dapat dicetak ulang, tanpa harus mendata kembali. Data-data masih tersimpan dengan aman secara elektronik.

Baru-baru ini Kementerian Dalam Negeri, melalui Dukcapil, me-launching KTP digital. Jadi KTP tidak lagi berbentuk fisik seperti yang kita miliki sekarang ini. Nantinya tetapi melekat secara digital didalam HP miliknya.

Dirjen Kependudukan Sipil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, mengatakan bahwa sebagai awal penerapan KTP digital baru berada di 50 Kabupaten dan kota.

Sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi yaitu pertama harus punya handphone atau smartphone, dan syarat kedua ada jaringan.

“Masyarakatnya harus bisa menggunakan teknologi. Bagi yang belum punya HP masih dilayani dengan e-KTP selama ini,” tambah Zudan lagi.

Sepintas, KTP digital memudahkan penggunanya, atau pemiliknya. Semua data yang dibutuhkan, seperti Kartu Keluarga, Kartu NPWP, Akte Kelahiran, semua ada di dalam HP tersebut. Tak perlu repot-repot membawa-bawa fisik atau foo copy data itu.

Yang memudahkan adalah semua akses KTP digital di dalam HP tersebut. Tak prlu membawa foto-copy semua data yang dibutuhkan. Namun, agak riskan dengan penggunaannya, bila HP terkunci ataupun rusak.

Masih menyisakan pertanyaan yang belum dipikirkan jawabannya, yaitu bagaimanakah kalau HP hilang dicuri, dan bagaimana cara update data kalau sudah meninggal.

Wallahu a’lam. Tabik.

Depok, 11 Februari 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post