Sanria elmi

Nama yang diberikan oleh ortu Sanria Elmi Tempat tugas sebelumnya:SMP N 3 Lubuk Batu Jaya kab. Indragiri Hulu-Riau Tempat tugas saat ini: SMP Negeri 2 Lubuk B...

Selengkapnya
Navigasi Web
KJ

KJ

#Tantangan Gurusiana

# 90 Hari Menulis

# Hari ke-79 ( 02/04/2020)

Kaji dengan Jeli

Indahnya berbagi

Baru saja merasa sedikit lega, pelaksanaan membina para guru yang akan menjadi cikal bakal guru penggerak terlaksana. Evaluasi belum selesai. Muncul barang baru yang harus dipelajari.

Kalau hanya mengisi aplikasi, mungkin bukan hal yang rumit. Yang menjadi masalah, kapan waktunya menjelaskan kepada pelaksana administrasi.

Sebagai bahan sharing bagi kepala sekolah sebagai tim bos satuan pendidikan, mengenai pendataan aset belanja barang, berdasarkan Mendagri 108.

Selama ini, semua aset direkap tanpa pengelompokan ke dalam kelompok tertentu, untuk tahun 2020 terdapat 9 golongan pengelompokan yang termasuk ke dalam aset.

Adapun pengelompokkan yang dimaksud adalah sebagai berikut:

1. Golongan 13205 ( Alat kantor-rumah tangga) dengan poin-poin:

a. Alat kantor

b. Alat rumah tangga

c. Meja dan kursi kerja/rapat pejabat ( daftar nama barang berdasarkan Mendagri 108 terdiri atas ratusan nama yang asing )

2. Golongan 13202 ( alat angkutan) (tak perlu saya jabarkan karena kemungkinan besar tidak ada yang menganggarkan pembelian alat angkutan)

3. Golongan 13203 (alat bengkel dan alat ukur)

a. Alat bengkel bermesin

b. Alat bengkel tak bermesin

d. Alat ukur

( Untuk poin ini mungkin hanya ada di satuan pendidikan tingkat SMK)

4. Golongan 13210 ( komputer)

a. Komputer unit

b. Peralatan komputer

( Poin ini juga memerlukan pemahaman tingkat tinggi untuk mengenal nama-nama barang yang sesuai dengan Mendagri 108)

5. Golongan 13215 (alat Keselamatan Kerja)

a. Alat deteksi

b. Alat pelindung

c. Alat SAR

6. Golongan 13219 (peralatan olahraga)

7. Golongan 13208 ( alat laboratorium) terdiri dari 9 poin)

8. Golongan 13502 ( perpustakaan terdiri dari 7 poin) dan

9. Golongan 13206 (studio dan komunikasi pemancar terdiri dari 4 poin)

Dari rincian pengelompokan, tim bos terutama kepala sekolah dan bendahara harus memahami daftar nama yang termasuk ke dalam kategori tersebut.

Kejelian dalam pengelompokan tentunya merupakan keharusan, jangan sampai salah kamar.

Bagaimana mengatasi hal ini?

Sesuai prinsip, " jangan katakan tidak bisa sebelum mencoba, jangan ungkapkan rintangan sebelum mengikuti tantangan".

Hal ini mungkin remeh bagi yang bisa tapi bisa jadi luar biasa bagi yang lain.

Atas dasar itu, saya yang mempunyai ilmu dan pengalaman yang belum seujung kuku, ibaratkan umur belum setahun jagung. Ingin berbagi dan sharing dengan.para pembaca yang baik hati.

Saya bukanlah ahli akuntansi juga bukan jurusan matematika, tetapi karena tuntutan dan tanggung jawab, saya harus bisa.

Saya mencoba mengatasi masalah ini dengan cara mengelompokkan rincian pengadaan barang dan jasa terutama yang menyangkut aset pada tiap kode rekening belanja yang dicantumkan dalam RKAS.

Penyusunan RKAS memerlukan bahan-bahan sebagai berikut:

1. Pagu tahun 2020

2. Juknis Bos 2020 yaitu Permendikbud no.8 tahun 2020

3.Permendikbud nomor 14 tahun 2020 tentang pedoman pengadaan barang dan jasa

4.Standar Harga Barang tahun 2020 ( sesuai dengan SHBJ daerah masing-masing)

5. Hasil keputusan Rapat penyusunan RKAS.

6. Perbup ( sesuaikan dengan daerah masing-masing)

Enam bahan ini tidak boleh terpisahkan karena semua saling berhubungan.

Selain itu, yang tidak kalah pentingnya adalah format RKAS Mendagri minimal terdiri dari

1. Nomor urut

2. Kode rekening

3. Program kegiatan NSP

4. Uraian

5. Rencana perhitungan

a. Volume

b. Satuan

c. Harga Satuan

d. Jumlah

6. Rencana Penarikan/pemasukan ( sesuaikan dengan Pagu)

a. Tahap I ( Jan-Apr)

b. Tahap II ( Mei-Agust)

c. Tahap III ( Sept- Des)

Uraian pertama berisi -pendapatan Dana Bos TA. 2020

-Volume( sesuaiakan dengan jumlah siswa)

- satuan ( siswa/orang)

- Harga (lihat juknis pada BAB III tentang alokasi dana) misalnya SMP= Rp.1.100.000/peserta didik/ siswa.

- jumlah ( kalikan jumlah siswa dengan alokasi dana)

- Tahap I ( 30% dari jumlah dana satu tahun)

- Tahap II ( 40% dari jumlah dana satu tahun)

- Tahap III ( 30% dari jumlah dana satu tahun)

Demikianlah tulisan saya ini, semoga bermanfaat, indahnya berbagi.

🙏🙏🙏🙏

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post