Samsul Arifin

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BK bukan Polisi Madrasah

BK bukan Polisi Madrasah

"Bimbingan Konseling adalah proses pemberian bantuan yang dilakukan melalui wawancara konseling (face to face) oleh seorang ahli (disebut konselor) kepada individu yang sedang mengalami sesuatu masalah (disebut konseli) yang bermuara pada teratasinya masalah yang dihadapi konseli serta dapat memanfaatkan berbagai potensi yang dimiliki dan sarana yang ada, sehingga individu atau kelompok individu itu dapat memahami dirinya sendiri untuk mencapai perkembangan yang optimal, mandiri serta dapat merencanakan masa depan yang lebih baik untuk mencapai kesejahteraan hidup.". Itulah rangkuman beberapa pengertian definisi BK dari para pakarnya.

Namun saat ini makna dari BK sudah berbalik arah. BK dianggap sebagai polisi madrasah, tempat pengadilan bagi siswa yang bermasalah. Siswa pun enggan pergi ke Konselor. Siswa berpikir bila masuk ruang BK akan dianggap sebagai siswa yang bermasalah secara etika dan moralitasnya.

Tidak hanya siswa yang mempunyai stigma yang negatif kepada BK, orang tua pun sama. Menganggap ruang BK sebagai tempat yang menakutkan sehingga layak untuk di hindari. Stigma tersebut terjadi memang tidak hanya saat ini saja terjadi. Namun sudah terbentuk sekalian lama. Stigma negatif tersebut bukan kesalahan satu dua orang atau lembaga saja. Tapi karena sudah terbangun sistem yang menempatkan BK sebagai tempat pengadilan.

Alur penanganan BK hanya sebatas pajangan semata. Tak pernah terlaksana sesuai dengan ruhnya. Hanya sebagai pelengkap administrasi bila ada akreditasi.

Dalam memulihkan lagi kepercayaan siswa kepada seorang konselor/guru BK. Maka diperlukan kerjasama antar seluruh stakholder yang ada di madrasah. Mulai dari Konselor/ guru BK, wali kelas, guru mapel, kesiswaan dan semua warga madrasah.

Semua harus kembali kepada tugas pokoknya masing-masing. Penanganan siswa yang bermasalah hendaknya ditangani sesuai dengan alurnya yang sudah diketahui bersama. Butuh kepedulian dan kemauan yang kuat dari semua. Untuk mengembalikan BK pada fungsinya. Yaitu sebagai tumpuan siswa untuk mencari solusi permasalahannya, bukan sebagai tempat pengadilan bagi mereka.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post