BERDIRINYA NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Sejak Bung Karno membacakan teks proklamasi pada tanggal 17 agustus 1945, maka secara otomatis merupakan awal berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia. Namun baru pada tanggal 18 agustus 1945 Negara Republik Indonesia baru disahkan pada sidang PPKI.
Pada sidang PPKI 18 agustus 1945 ditetapkan dan disahkannya:
1. UUD 1945 sebagai konstitusi bangsa Indonesia. UUD 1945 disusun dan digunakan sebagai alat untuk mengatur dan menyelenggarakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. UUD 1945 terdiri dari pembukaan atau mukadimah, batang tubuh atau isi terdiri dari 16 bab, 37 pasal, 4 pasal aturan peralihan dan 2 pasal aturan tambahan, serta penjelasan UUD yang terdiri dari penjelasan umum dan penjelasan pasal demi pasal.
2. Memilih presiden dan wakil presiden dan mengesahkannya. Pada sidang PPKI ini ditetapkan dan disahkan Ir Soekarno sebagai presiden dan Mohammad Hatta sebagai wakil presiden.
3. Sebelum MPR terbentuk presiden dan wakil presiden dibantu oleh Komite Nasional ( Namun Komite Nasional baru terbentuk pada sidang PPKI berikutnya ).
Dengan berdasarkan hasil sidang PPKI ini, maka Negara Kesatuan Republik Indonesia sah karena persyaratan utama sudah terpenuhi yaitu rakyat, wilayah dan pemerintahan.
Semoga dengan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia ini, kita dapat memajukan negara Indonesia dengan persatuan dan kesatuan. Bangsa negara Indonesia harus menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari rongrongan dari dalam dan luar Indonesia. Semoga Allah senantiasa memberikan kekuatan kepada bangsa Indonesia dalam memajukan negaranya.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar