Salvia Novita,S.Pd

Lahir Suliki, 25 November 1977. Menjadi guru Matematika di MTsN 5 Pesisir Selatan. ...

Selengkapnya
Navigasi Web

Maafkan, Jika Kami Tak Patuh

Berbagai larangan berkumpul gencar sekali disuarakan saat ini. Hal itu demi memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19. Larangan itu muncul dari pemerintah pusat, diteruskan oleh pemerintah daerah. Tak terkecuali larangan melaksanakaan shalat berjamaah yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia.

Walaupun larangan sudah kami dengarkan, namun masyarakat lingkungan tempat penulis tinggal tetap melakukan shalat tarawih berjamaah. Di malam pertama ramadhan alhamdulillah jamaah masih seperti tahun-tahun sebelumnya. Yang agak berbeda adalah seluruh jamaah di mesjid kami sepakat untuk tidak mengadakan ceramah ramadhan. Biasanya ceramah dilakukan ba’da shalat isya dengan durasi antara 30 menit sampai dengan 45 menit saja. Untuk kemudian baru melakukan shalat tarawih dan witir berjamaah.

Bukannya kami tidak patuh akan himbauan dari MUI tentang larangan melakukan shalat berjamaah, tetapi mengingat di lingkungan sekitar mesjid jamaah merupakan warga asli saja. Tidak ada campur baurnya dengan kedatangan orang-orang baru dari luar kampung. Pelaksanaan shalat tarawih dan witir berjamaah dilakukan tanpa membentangkan tikar mesjid. Setiap jamaah diwajibkan membawa sajadah dari rumah masing-masing. Ada juga sebagian jamaah laki-laki yang menggunakan masker.

Begitu juga himbauan dari pengurus mesjid untuk tetap menjaga diri agar tidak terinveksi virus dan tetap selalu menjaga kesehatan. Selalu mendekatkan diri pada Allah SWT sebagai wujud meningkatkan keimanan dan ketaqwaan pada Allah SWT. Tak lupa pengurus mesjid juga mengajak seluruh jamaah untuk selalu berdoa agar virus Covid-19 segera lenyap dari kehidupan kita. Aamiin (24/04/2020)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post