Dilarang Mudik Wanita Nekat Lompat Kelaut (DAY 57)
Dilarang Mudik Wanita Nekat Lompat Kelaut (DAY 57)
Oleh : Salim Al Halim
Ada saja prilaku nekat masyarakat terkait aturan tidak boleh mudik karena wabah corona covid 19 ini. Seperti diberitahkan salah satu stasiun televisi swasta Trans 7 dilarang mudik wanita nekat lompat kelaut. seorang wanita yang nekat lompat kelaut ingin berenang menuju rumah orang tuanya, yang dikabarkan meninggal dunia tetapi petugas melarang salmiah mudik kekampung halamannya untuk berjumpa dengan sanak saudara.
Daerah kejadian tarakan kalimantan utara, mungkin motif panik bercampur kesal wanita ini nekat melompat kelaut, alhamdulillah ditempat tersebut ada dua anggota petugas yang pandai berenang sehingga mampu menyelamatkan wanita tersebut dari maut. Wanita tersebut diangkat dari dermaga, Sejumlah warga membantu proses penyelamatan yang sangat menguras energi ini. Selanjutnya Kondisi membaik dibawah pulang keluarga ketarakan kalimantan utara.
Lantas bagaimana mana sikap kita menanggapi kejadian dilarangan nekat mudik yang menyebabkan wanita ini nekat lompat kelaut :
Pertama kita perlu belajar dari tulisan guru siana bapak Suwandi yang menarik minat para pembaca dengan judul penjahat dibebasin orang mudik yang dipenjara yang menulis Ke depannya para pemudik ini akan dikenakan sanksi hukuman penjara satu tahun atau denda 100 juta rupiah. Para pemudik akan dikenakan pasal 93 undang-undang No 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Pemerintah Tegaskan Larangan Mudik Lebaran. Kecuali Mereka yang Memenuhi Syarat berikut ini: Pertama Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, POLRI, Pegawai BUMN, Lembaga Usaha, NGO yang semuanya berhubungan dengan COVID -19.
Kedua Masyarakat yang mengalami musibah dan kemalangan, serta repatriasi WNI yang kembali ke tanah air. Adapun yang dimaksud dengan musibah dan kemalangan adalah : Meninggal dunia dan sakit keras. Kedua syarat ini juga diperoleh dengan sejumlah persyaratan yang tidak gampang. Ujung-ujungnya ternyata mudik itu tetap dilarang, titik.
Ternyata tulisan tersebut terbukti dengan adanya kasus seorang wanita yang nekat berenang untuk dapat berjumpa dengan pihak keluarga dikampung, lantas bagaimana sikap kita yang bijak apakah aturan diatas merupakan sebuah aturan yang harga mati harus dilaksanakan tentu kita harus berfikir bijak sehingga mampu mengambil keputusan yang bijak tanpa merugikan diri sendiri dan orang lain.
Semoga kita sebagai masyarakat dapat cerdas dalam menyingkapi setiap permasalahan yang ada.
#Salam Literasi
Bukittinggi 16 Mei 2020
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Pandemi telah merampas kemerdekaan hidup, nekat bertindak logika sekarat
makasih buk mis
Mmm.. jika bercerita keputusan regulasi negara kita. rasanya nano nano..
Aneh, bin ajaib negara ini
Kalau saya mah, patuh aja, demi kebaikan semua org....
Sama Bu yulivia..
makasih buk wi la mampir dilapak pak salim
Saya bingung dengan napi yang dibebaskan...
itulah negeri plus 68