Guru Profesional
Perbedaan PPG Prajabatan, Dalam Jabatan dan Subsidi
Kali ini saya akan memberikan wawasan mengenai PPG Prajabatan, PPG Dalam Jabatan dan PPG Bersubsidi. Untuk kalian yang sekolah didunia pendidikan atau sekarang ini berprofesi guru tidak asing dengan kalimat itu.
Sebelumnya saya jabarkan dulu apa itu PPG? PPG adalah kepanjangan dari Pendidikan Profesi Guru yaitu merupakan salahsatu program pengembangan kompetensi guru untuk menjadi tenaga pendidik yang handal dan profesional yang nantinya dibuktikan oleh sertifikat. Kalau jaman dulu, PLPG namanya jika sudah mengajar. Biasanya peserta PLPG adalah tergantung lamanya masa mengabdi. Sebenarnya akhir dari pendidikan ini sama yaitu sertifikat tetapi yang membedakannya yaitu prosesnya.
Untuk saat ini saya akan menjelaskan program PPG yang meliputi PPG dalam Jabatan (Daljab), PPG Pra Jabatan (Prajab), dan PPG Bersubsidi. Lalu apa bedanya?
PPG Dalam Jabatan
PPG ini diperuntukkan bagi guru-guru yang sebelumnya sudah mengajar baik itu PNS atau GTY (Guru Tetap Yayasan) dan sudah memiliki akun SIM PKB. Secara otomatis akan mendapat undangan melalui SIM PKB jika memenuhi syarat. Seperti contoh yang saya alami, saya adalah alumni PPG Dalam Jabatan lulus 2018. Syarat untuk mengikuti pretest PPG Dalam Jabatan yaitu telah tercatat didapodik terakhir tahun 2015. Mengajar linier sesuai ijazah dan status saat itu GTY (Guru Tetap Yayasan) karena saya mengajar diswasta. Saat itu tidak ada ketentuan harus memiliki NUPTK kemudian ada undangan mengikuti pretest. Setelah pretest kemudian menunggu panggilan dari LPTK untuk melakukan daring online sekitar 2,5 bulan sebelum harus pendidikan langsung ke LPTK yang ditunjuk pemerintah kurang lebih 1,5 bulan.
PPG Prajabatan
PPG Prajabatan terbagi lagi menjadi dua, yakni PPG Prajabatan SM-3T dan PPG Prajabatan Reguler (umum). Sebelumnya (sejak tahun 2013) program PPG Prajabatan dirintis melalui program SM-3T. Dimana pesertanya adalah alumni SM-3T yang sebelumnya sudah mengabdi menjadi guru di daerah 3T selama 1 tahun. Selesai mengabdi, mereka harus kembali ke LPTK untuk melaksanakan PPG berasrama yang lamanya 1 tahun. Sedangkan PPG Reguler (umum) adalah pesertanya yaitu calon guru yang baru lulus dari kuliah S1 lama pendidikan 1 tahun dengan biaya pribadi dan untuk bisa menjadi mahasiswanya juga melalui persaingan yang ketat.
PPG Bersubsidi
Sebenarnya sama dengan PPG reguler bedanya kalau ini biaya pendidikan dibiayai oleh pemerintah lama pendidikan 1 tahun .
Apa keuntungan mengikuti PPG? Pertama, peningkatan kompetensi (pedagogik, sosial, kepribadian dan profesional). Kedua mendapat sertifikat pendidik sebagai pengganti akta IV dan berhak menyandang sebutan Gr (Guru Profesional). Ketiga, bisa mengikuti program Guru Garis Depan (GGD) untuk alumni PPG Prajabatan atau PPG Bersubsidi. Keempat, memiliki keistimewaan dalam perekrutan CPNS karena jika peserta bisa masuk 3 besar tes SKD maka nilai SKB maksimal. Jika telah memenuhi syarat seperti memiliki NUPTK, NRG dan jam mengajarnya memenuhi serta linier akan mendapatkan tunjangan sertifikasi baik itu berstatus PNS atau GTY.
Demikian adalah pemaparan mengenai PPG dalam Jabatan, PPG Prajabatan dan PPG Mandiri. Saat ini pemerintah telah melaksanakan program PPG Dalam Jabatan yang pesertanya adalah guru yang telah lulus pretest dan sampai saat ini biaya pendidikan adalah biaya dari pemerintah kecuali biaya keperluan pribadi. Sedangkan untuk PPG Mandiri lama pendidikan yaitu 1 tahun dan wajib mematuhi syarat yang diberikan pemerintah serta biaya pendidikan kisaran 8 jutaan per semester. Ini semua adalah langkah pemerintah untuk menciptakan guru profesional yang nantinya harapannya mampu memberikan distribusi terhadap kemajuan pendidikan di Indonesia dan anak muda dengan energi kreatifnya mampu menciptakan inovasi baru serta tidak gengsi memiliki pekerjaan sebagai guru.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Mantap..jarus lulus PLPG lho ya..entah jalur apa saja..syukur bersubsidi..ambil aja...salam
iya pak, bersyukur bisa ikut dan melalui.