Riful Hamidah

Sangat mencintai profesi sebagai guru dan termotivasi menjadi Guru Penulis. Saya yakin, guru penulis akan memiliki kesempatan yang lebih banyak menjadi m...

Selengkapnya
Navigasi Web
Sukses Memeroleh Angka Kredit Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat
https://arkademi.com/pengembangan-diri-2/

Sukses Memeroleh Angka Kredit Pengembangan Diri untuk Kenaikan Pangkat

Selain persyaratan angka kredit unsur Publikasi Ilmiah dan Karya Inovatif (PIKI) yang harus dipenuhi, guru yang akan mengajukan kenaikan pangkat juga wajib memenuhi angka kredit dari unsur Pengembangan Diri. Jika unsur PIKI diwajibkan bagi guru mulai golongan ruang III/b ke atas, angka kredit wajib dari unsur pengembangan diri ini sudah diberlakukan bagi guru mulai golongan ruang III/a ke atas. Angka kredit wajib dari pengembangan diri untuk setiap golongan ruang tercantum dalam tabel berikut.

Tidak hanya tentang PTK (Penelitian Tindakan Kelas) yang dikeluhkan oleh para guru karena tidak lolos penilaian. Laporan pengembangan diri yang dibuatnya pun ternyata juga tidak lolos. “Keterlaluan” mungkin begitu batin mereka. Namun jangan dulu merasa seperti itu. Marilah kita tinjau kembali karya yang telah kita buat, apakah sudah sesuai dengan aturan dan pedomannya ataukah tidak? Hal ini sama dengan PTK dan karya publikasi ilmiah serta karya inovatif yang lain, jika tidak sesuai dengan aturan dan pedomannya juga pasti tidak lolos.

Pengembangan diri yang diakui angka kreditnya, selain laporannya dibuat mengikuti pedoman, jenisnya pun juga harus diperhatikan oleh guru karena tidak setiap pelatihan pasti diakui sebagai kegiatan pengembangan diri. Itu artinya tidak semua sertifikat yang kita peroleh juga bisa diajukan untuk penilaian angka kredit. Demikian pula dengan penyelenggara kegiatan pengembangan diri juga tidak sembarang lembaga, namun sudah ada aturan dan ketentuannya. Di dalam Buku 4 tentang Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan hal ini dijelaskan secara terperinci.

Kegiatan pengembangan diri yang dilakukan oleh guru dapat melalui pendidikan dan pelatihan (diklat) fungsional dan teknis atau melalui Kegiatan Kolektif Guru (KKG).

A. Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis

Pendidikan dan Latihan Fungsional dan Teknis adalah upaya peningkatan kompetensi guru dan/atau pemantapan wawasan, pengetahuan, sikap, nilai, dan keterampilan yang sesuai dengan profesi guru yang bermanfaat dalam pelaksanaan tugas guru melalui lembaga yang memiliki ijin penyelenggaraan dari instansi yang berwenang. Kegiatannya dapat berupa kursus, pelatihan, penataran, dengan durasi minimal 30 jam. Ketentuan penyelenggaranya adalah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan atau pemerintah daerah pada lembaga diklat yang ditunjuk seperti PPPPTK, LPMP, LPPKS, Badan Diklat Daerah, lembaga Diklat yang diselenggarakan oleh masyarakat yang mendapat izin operasional dari pemerintah atau pemerintah Daerah.

Kegiatan pengembangan diri bisa dilaksanakan dalm bentuk moda tatap muka, moda daring (dalam jaringan) secara penuh, atau kombinasi antara tatap muka dengan daring. Durasi dan jumlah angka kredit kegiatan diklat fungsional guru sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Permenneg PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 sebagai berikut

Bukti fisik keikutsertaan guru dalam kegiatan diklat fungsional sebagai berikut. (1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah, atau atasan langsung,

atau instansi lain yang terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah atau atasan langsung terkait dengan keikutsertaan.

(2) Fotokopi sertifikat diklat bagi guru yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.

(3) Laporan hasil pelatihan disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

- Halaman Judul

- Identitas Penulis

- Halaman Pengesahan (disahkan oleh kepala sekolah dan Koordinator

PKB sekolah)

- Kata Pengantar

- Daftar Isi

- Pendahuluan

- Judul diklat

- Tanggal dan lama (durasi) pelaksanaan diklat

- Tempat kegiatan

- Tujuan diselenggarakannya diklat

- Nama penyelenggara/pelaksana diklat

- Tujuan dan alasan mengikuti diklat/pengembangan diri

- Deskripsi materi (menguraikan materi yang diberikan dalam diklt serta

uraian kesesuaian dengan peningkatan keprofesian guru)

- Tindak lanjut (Hal yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru setelah

mengikuti diklat)

- Dampak Kegiatan (menyebutkan dampak diklat terhadap peningkatan

kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didikya)

- Penutup.

- Lampiran (memuat matrik, surat penugasan, surat persetujuan dari

kepala Sekolah/madrasah, dan fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana diklat)

Contoh Matrik Kegiatan Diklat.

B. Kegiatan Kolektif Guru

Kegiatan kolektif guru adalah kegiatan guru dalam mengikuti kegiatan pertemuan ilmiah atau mengikuti kegiatan bersama yang dilakukan guru baik di sekolah maupun di luar sekolah (seperti KKG/MGMP, KKKS/MKKS, asosiasi profesi guru lainnya) yang bertujuan untuk meningkatkan keprofesian guru yang bersangkutan.

Jenis kegiatannya dapat berupa:

(1) Mengikuti lokakarya atau kegiatan di kelompok/ musyawarah kerja guru.

(2) Mengikuti in house traning diselenggarakan di sekolah (<30 jam)

(3) Sebagai pembahas atau peserta dalam seminar, koloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya

(4) Kegiatan kolektif lainnya yang sesuai dengan tugas dan kewajiban guru.

Di dalam aturan, guru diwajibkan dalam 1 tahun mengikuti KKG/MGMP paling sedikit 12 kali pertemuan untuk membahas paket topik pertemuan yang telah disepakati dalam program kegiatan KKG/MGMP. Setiap 1 (satu) paket kegiatan paling sedikit memerlukan 3 (tiga) kali pertemuan. Satu pertemuan minimal 3 (tiga) jam pelajaran @ 60 menit.

Paket kegiatan guru di KKG/MGMP dalam 1 tahun ketentuannya dapat berupa:

(a) Paket Pengembangan Silabus, RPP, dan Bahan Ajar, perlu minimum 3 kali pertemuan (angka kredit per paket= 0.15)

(b) Paket Pengembangan Instrumen Penilaian, perlu minimum 3 kali pertemuan (angka kredit per paket= 0.15)

(c) Paket Pengembangan Model-model Pembelajaran dan Jurnal Belajar perlu minimum 3 kali pertemuan (angka kredit per paket= 0.15)

(d) Paket Pembuatan/Pengembangan Alat Peraga perlu minimum 3 kali pertemuan (angka kredit per paket= 0.15)

(e) Paket Pengembangan Karya Ilmiah Guru (PTK/ Tinjauan Ilmiah/Modul/

Diktat/Kajian Buku/karya terjemahan/karya seni/karya teknologi, perlu minimal 4 kali pertemuan (angka kredit per paket= 0.15)

Untuk mendapatkan angka kredit, setiap paket yang diambil oleh KKG/MGMP atau guru adalah paket minimal dan kelipatannya. Misalnya, apabila kegiatan KKG/MGMP dalam 1 tahun merencanakan 4 paket kegiatan dengan memenuhi kriteria minimal 3 kali pertemuan sebagaimana tersebut di atas, maka setiap guru yang aktif akan memperoleh angka kredit sebesar 4 x 0.15 = 0.60.

Setiap paket kegiatan yang diikuti oleh setiap guru harus dibuatkan laporannya dan produk kegiatannya. Apabila dalam 1 tahun seorang guru mengambil 4 paket kegiatan, maka ia harus menyiapkan 4 laporan hasil kegiatan KKG/MGMP beserta lampiran hasil/produk kegiatannya dan bukti fisik pendukung. Sertifikat/surat keterangan diberikan satu kali dalam satu tahun sesuai dengan tahun ajaran di akhir pelaksanaan pertemuan kegiatan rutin kelompok/musyawarah kerja guru. Seorang guru dapat memperoleh angka kredit dari kegiatan KKG/MGMP paling sedikit telah hadir aktif sebanyak 85%.

Angka kredit untuk setiap kegiatan kolektif guru sebagai berikut

Bukti fisik keikutsertaan guru dalam kegiatan kolektif guru berupa:

(1) Fotokopi surat tugas dari kepala sekolah/madrasah atau instansi lain yang terkait, yang telah disahkan oleh kepala sekolah/madrasah.

Apabila penugasan bukan dari kepala sekolah/madrasah (misalnya dari institusi lain atau kehendak sendiri), harus disertai dengan surat persetujuan mengikuti kegiatan dari kepala sekolah/madrasah.

(2) fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan (jika ada)

(3) Laporan untuk setiap kegiatan yang diikuti dibuat oleh guru yang bersangkutan, disajikan dengan kerangka isi sebagai berikut.

- Halaman Judul

- Identitas Penulis

- Halaman Pengesahan (disahkan oleh kepala sekolah dan Koordinator

PKB sekolah)

- Kata Pengantar

- Daftar Isi

- Pendahuluan

- Judul kegiatan

- Tanggal dan lama (durasi) pelaksanaan kegiatan

- Tempat kegiatan

- Tujuan diselenggarakannya kegiatan

- Tujuan dan alasan mengikuti kegiatan

- Isi kegiatan (menjelaskan garis besar isi kegiatan kolektif guru)

- Tindak lanjut (Hal yang akan atau telah dilaksanakan oleh guru setelah

mengikuti kegiatan)

- Dampak Kegiatan (menyebutkan dampak kegiatan terhadap peningkatan

kompetensi guru dalam peningkatan mutu KBM dan peserta didikya)

- Penutup.

- Lampiran

Di dalam lampiran memuat matrik, surat penugasan, surat persetujuan dari kepala Sekolah/madrasah, dan fotokopi sertifikat atau keterangan dari pelaksana kegiatan. Sertifikat/surat keterangan ini harus ditandatangani oleh Ketua Kelompok Kerja Guru (KKG) atau Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP).

Matriks ringkasan pelaksanaan kegiatan kolektif disajikan sebagaimana tabel berikut.

Laporan pengembangan diri yang sudah selesai disusun, dijilid dengan rapi. sistematis dan kronologis. Jangan lupa setiap dokumen yang memerlukan tanda tangan ditanda tangani oleh pihak terkait dan jika ada yang harus di-stempel, ya distempel. Dokumen berupa fotocopy jangan lupa dilegalisir dan disahkan oleh Kepala Sekolah/Madrasah.

Di awal saya menuliskan bahwa tidak setiap diklat atau kegiatan kolektif guru termasuk dalam pengembangan diri yang bisa diajukan untuk penilaian angka kredit. Untuk itu guru harus berhat-hati dalam memilih jenis materi pengembangan diri. Beberapa contoh materi yang dapat dikembangkan dalam kegiatan pengembangan diri antara lain:

- Peningkatan kompetensi pedagogis dan profesional

- Penyusunan kurikulum, RPP dan bahan ajar;

- Penyusunan, program kerja, dan/atau perencanaan pendidikan;

- Pengembangan metodologi mengajar;

- Penilaian proses dan hasil pembelajaran peserta didik;

- Penggunaan dan pengembangan teknologi informasi dalam pembelajaran;

- Inovasi proses pembelajaran;

- Peningkatan kompetensi profesional;

- Penulisan publikasi ilmiah;

- Pengembangan karya inovatif;

- Kemampuan untuk mempresentasikan hasil karya;

- Peningkatan kompetensi lain yang terkait dengan pelaksanaan tugas tambahan

atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah.

Demikian artikel tentang pengembangan diri ini saya tulis, semoga bisa memberi informasi yang dibutuhkan oleh pembaca dan bermanfaat untuk mengurus kenaikan pangkat. Aamiin.

Sumber referensi:

Buku 4 Pedoman Kegiatan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Bagi Guru Pembelajar Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Direktorat Jenderal Guru Dan Tenaga Kependidikan, revisi 2019

Artikel kenaikan pangkat terkait:

https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/rahasia-ptk-lolos-penilain-tim-pak-3661851

https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/contoh-laporan-ptk-dan-lampirannya-4016600

https://rifulhamidah.gurusiana.id/article/2020/5/contoh-format-lampiran-ptk-yang-memenuhi-syarat-2015342

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Terima kasih bun...Sangat bermanfaat...

16 May
Balas

Terima kasih berbagi ilmunya Bund...

16 May
Balas

Sama sama

16 May

Terima kasih ilmunya, Kak

16 May
Balas

Sama sama dik

16 May

Maaf buk, mau tanya kalo kita punya ijazah S2 tugas belajar apakah masih wajib pakai PI dan PD utk golongan 3.B ke 3.C

07 Jul
Balas

Mksh sangat ilmunya yg sangat bermanfaat Mbakku....

16 May
Balas

Terimakasih Bu

16 May
Balas

Sama sama Pak

16 May

Terimakasih ibu. Sangat bermanfaat.

16 May
Balas

Aamiin

16 May

Sangat berguna ilmunya. Alumni Hatinya mana?

16 May
Balas

Terimakasih ilmunya, bu. Semoga berkah

16 May
Balas

Aamiin

16 May

lengkap, shiips

17 May
Balas

Mantap dan lengkap sekali, Bu. Terima kasih informasinya. Sukses dan sehat selalu untuk Ibu

16 May
Balas

Doa yang sama untuk Pak HArgo ya. Aamiin. Terima kasih

16 May

Terima kasih informasinya Bu. Klu saya ada pertanyaan boleh bertanya ya Bu? Lewat apa sebaiknya Bu? Lewat WA boleh? Mohon maaf sebelumnya..

16 May
Balas

Silakan

16 May

terima kasih infonya Bu,

16 May
Balas

Terima kasih informasinya sangat berguna

16 May
Balas

sama sama

16 May

Makasiih...

16 May
Balas

Sama sama

16 May

Mksh bunda. Sangat bermanfaat...

18 May
Balas

Mantap dan lengkap. Terima kasih Bu Riful Hamidah. Sukses selalu.

16 May
Balas

Aamiin. Terima kasih

16 May

Terima kasih bunda. Sangat bermanfaat

16 May
Balas

Alhamdulillah dapat petunjuk setelah 6 tahun bertahan d 3c. Terimakasih bunda

16 May
Balas

Semangat menurus kenaikan pangkat ya Bu...

16 May

Oh gitu ...pantas ada teman yang berkasnya dikembalikan....

16 May
Balas

Benar sekali Pak. Aturannya spt itu..

16 May

Terimakasih buk, sangat membantu.. salam kenal

16 May
Balas

Aamiin. Salam kenal kembali

16 May



search

New Post