
Langit Biru di Sekolahku (12) Geng Motor
Kegiatan Apel Pagi yang rutin dilaksanakan setiap hari Rabu, hari ini kembali digelar. Seperti biasanya dengan durasi 15 menit yaitu dari 07.15 – 07.30 WIB, waktu yang tersedia dimanfaatkan untuk menyampaikan motivasi menguatkan siswa dalam mengikuti pembelajaran, mematuhi tata tertib dan menghindari perilaku menyimpang.
Materi Apel Pagi Rabu 28 Agustus 2024 kali ini disampaikan oleh Syahrul Safar Harahap, S.Pd., selaku wakil kepala sekolah bidang kesiswaan yang mengusung tema kenakalan remaja yang sedang merebak sekarang ini seperti tawuran, geng motor, narkoba, free sex, judi online, dan lain-lain. Pada kesempatan ini khusus dipilih tema geng motor mengingat banyaknya siswa pengendara motor yang terjebak dalam aktivitas geng motor yang sangat meresahkan masyarakat.

Diawali dengan definisi geng sebagai istilah bagi sebuah kelompok yang dilatar belakangi kesamaan hobi, sosial, sekolah, daerah, dan sebagainya. Dalam hal ini sebutan geng motor digunakan untuk sebutan sekumpulan orang memiliki hobi bersepeda motor yang membuat kegiatan berkendara sepeda motor secara bersama sama baik tujuan konvoi maupun touring dengan sepeda motor. Namun, sebutan geng motor ini bergeser ke arah negatif karena seringnya keributan yang terjadi disebabkan ulah mereka.
Citra negatif yang sering dipertontonkan oleh geng motor dalam berkendaraan adalah tidak mematuhi tata tertib lalu lintas. Dari mulai tidak menggunakan helm, kendaraan yang tidak lengkap, membawa senjata tajam, hingga membuat keributan dan keonaran di tengah-tengah masyarakat.
Dampak negatif kelompok geng motor yang sering terjadi adalah membuat lalu lintas terganggu, juga dapat menimbulkan keresahan masyarakat apabila kelompok geng motor tersebut melakukan tindakan-tindakan yang bersifat kriminalitas.
Sekarang ini, nama geng motor memang melekat dengan kekerasan, hal ini karena beberapa geng motor belakangan telah berubah dari kumpulan hobi mengendarai motor menjadi hobi menganiaya orang, melakukan aksi perampokan serta pembunuhan. Anggota-anggota geng motor kebanyakan adalah anak-anak dan remaja, sebagian besar merupakan siswa SMA sederajat. Ini merupakan salah satu permasalahan yang harus dicegah dan ditanggulangi secepatnya.

Di akhir bimbingannya, wakil kepala sekolah bidang kesiswaan tersebut menyampaikan undang-undang yang akan menjerat para siswa jika terlibat di dalam aksi geng motor yang meresahkan masyarakat itu. Adanya sangsi hukum yang termuat di dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) seperti hukuman penjara bagi pelakunya, semoga dapat membuat siswa berpikir ulang untuk melakukan perilaku menyimpang tersebut karena hanya merusak diri sendiri, nama keluarga dan sekolah.

#edisikuatkanhati#
#kenakalanremajameresahkanmasyarakat#
#hindarigengmotordantawuran#
#membacamenambahilmumenulismengikatilmu#
Langit Biru di Sekolahku, SMA Negeri 14 Medan, 28 Agustus 2024

Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar