MEMBANGUN GURU MERAIH PRESTASI DAN PROFESIONALISME DENGAN KEJUJURAN
BAB I.
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Bagi suatu bangsa, pendidikan merupakan hal yang sangat penting, karena melalui pendidikan dapat membuat manusia menjadi lebih mampu beradaptasi dengan lingkungan dan mampu mengantisipasi berbagai kemungkinan yang akan terjadi. Pendidikan merupakan bidang yang sangat penting bagi kehidupan manusia, karena pendidikan dapat mendorong peningkatan kualitas manusia dalam bentuk meningkatnya kompetensi kognitif, afektif, maupun psikomotor.
Menurut Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 tahun 2003 pasal 1 disebutkan bahwa pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta ketrampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Hal Ini menunjukkan bahwa melalui pendidikan diharapkan dapat terwujud suatu kualitas manusia yang baik dalam seluruh dimensinya, baik dimensi intelektual, emosional, maupun spiritual yang nantinya mampu mengisi kehidupannya secara produktif bagi kepentingan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.
Salah satu faktor yang amat menentukan dalam usaha meningkatkan kualitas sumber daya manusia melalui pendidikan adalah tenaga pendidik atau guru/dosen. Peningkatan kualitas sumber daya manusia sangat dipengaruhi oleh pendidik di dalam melaksanakan tugasnya. Jika para pendidik di dalam melaksanakan tugasnya dilaksanakan secara profesional dengan mengedepankan nilai – nilai kejujuran, maka dapat dipastikan kualitas sumber daya manusia yang dibentuk melalui dunia pendidikan akan sangat mudah diwujudkan.
Dengan demikian, seorang pendidik diharapkan mempunyai pengaruh yang signifikan pada pembentukan sumberdaya manusia (human capital) dalam aspek kognitif, afektif maupun keterampilan, baik dalam aspek fisik, mental maupun spiritual. Hal ini jelas menuntut kualitas penyelenggaraan pendidikan yang baik serta pendidik yang memiliki profesionalisme dan kejujuran, agar kualitas hasil pendidikan dapat benar-benar berperan optimal dalam kehidupan masyarakat. Untuk itu pendidik dituntut untuk selalu memperbaiki, mengembangkan diri dalam membangun dunia pendidikan.
Dengan mengingat berat dan kompleksnya membangun pendidikan, adalah sangat penting untuk melakukan upaya-upaya guna mendorong dan memberdayakan tenaga pendidik untuk makin profesional serta mendorong masyarakat berpartisipasi aktif dalam memberikan ruang bagi pendidik untuk mengaktualisasikan dirinya dalam rangka membangun pendidikan, hal ini tidak lain dimaksudkan untuk menjadikan upaya membangun pendidikan kokoh, serta mampu untuk terus menerus melakukan perbaikan kearah yang lebih berkualitas.
Sudah banyak usaha yang dilaksanakan oleh pemerintah untuk meningkatkan kualitas pendidikan, khususnya peningkatan kualitas tenaga pendidik (guru), antara lain melalui uji kompetensi dan sertifikasi guru, penilaian kinerja guru, penataran atau pelatihan guru, peningkatan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Oleh karena itu, untuk meningkatkan kualitas pendidikan tidak akan memberikan sumbangan yang signifikan tanpa didukung kerja keras guru untuk meningkatkan diri agar selalu meraih prestasi dan profesionalisme dengan kejujuran.
B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang masalah, maka dirumuskan masalah yang akan dibahas dalam makalah ini adalah : “bagaimana membangun guru meraih prestasi dan profesionalisme dengan kejujuran?”.
C. Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan makalah ini adalah untuk mengungkapkan tentang bagaimana membangun guru meraih prestasi dan profesionalisme dengan kejujuran.
D. Metode
Metode yang digunakan dalam penulisan makalah ini adalah metode literatur atau studi pustaka.
E. Manfaat
Manfaat yang diharapkan dari penulisan makalah ini:
a. Untuk Peserta Didik
Peserta didik akan lebih menghargai jasa seorang guru karena ia yang telah membimbing dan mengajarkan kita bisa menjadi seperti sekarang ini, dapat membaca, menulis, berhitung dan menjadi sosok-sosok yang berguna bagi siapapun serta dialah yang telah mengantarkan kita menjadi orang yang sukses dalam hidup.
b. Untuk Guru
Agar para guru dapat meningkatkan etos kerjanya sebagai seorang guru, mau mengabdikan dirinya dengan tulus ikhlas di dalam mencerdaskan kehidupan bangsa serta dapat lebih meningkatkan kemampuan kompetensi yang dimiliki sehingga bisa menjadi guru yang berprestasi.
c. Untuk Sekolah
Pihak sekolah akan memberikan motivasi kepada para guru agar dapat mengabdikan dirinya menjadi seorang guru. Pihak sekolah melakukan upaya bersama dengan pemerintah untuk membekali para guru secara terus menerus, misalnya pemberian beasiswa untuk melanjutkan pendidikannya ke jenjang yang lebih tinggi, memberikan pelatihan kompetensi, menambah buku-buku bacaan untuk meningkatkan profesi guru, sehingga semuanya itu diharapkan dapat menciptakan guru-guru yang berprestasi.
BAB II.
KAJIAN PUSTAKA
A. Guru Berprestasi
1. Kriteria Guru Berprestasi
Setiap tahun pemerintah melalui Kemendikbud selalu mencari guru berprestasi. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi guru dalam mengembangkan pendidikan di Indonesia. Kriteria untuk menjadi guru berprestasi sesungguhnya sudah sering disampaikan, yaitu terdapat dalam Penilaian Kinerja Guru (PKG). Untuk menjadi guru berprestasi, seorang guru harus memilki 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial, dan kompetensi profesional.
a. Kompetensi Pedagogik
Adapun kompetensi pedagogik yang harus dimiliki seorang guru antara lain :
1) Menguasai karakteristik peserta didik
2) Menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik
3) Pengembangan kurikulum
4) Kegiatan pembelajaran yang mendidik
5) Pengembangan potensi peserta didik
6) Komunikasi dengan peserta didik
7) Penilaian dan evaluasi
b. Kompetensi Kepribadian
Adapun kompetensi kepribadian yang harus dimiliki seorang guru antara lain :
1) Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial dan kebudayaan nasional Indonesia
2) Menunjukkan pribadi yang dewasa dan teladan
3) Etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, dan rasa bangga menjadi guru
c. Kompetensi Sosial
Adapun kompetensi sosial yang harus dimiliki seorang guru antara lain :
1) Bersikap inklusif, bertindak objektif, serta tidak diskrimatif
2) Komunikasi dengan sesama guru, tenaga pendidikan, orang tua, peserta didik, dan masyarakat
d. Kompetensi Profesional
Adapun kompetensi profesional yang harus dimiliki seorang guru antara lain :
1) Penguasaan materi struktur konsep dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu
2) Mengembangkan keprofesian melalui tindakan reflektif
2. Kiat Meraih Prestasi
Prestasi diperoleh dari usaha yang telah dikerjakan. Dari pengertian prestasi tersebut, maka pengertian prestasi diri adalah hasil atas usaha yang dilakukan seseorang. Prestasi dapat dicapai dengan mengandalkan kemampuan intelektual, emosional, dan spiritual, serta ketahanan diri dalam menghadapai situasi segala aspek kehidupan. Karakter orang yang berprestasi adalah mencintai pekerjaan, memiliki inisiatif dan kreatif, pantang menyerah, serta menjalankan tugas dengan sungguh-sungguh. Karakter-karakter tersebut menunjukan bahwa untuk meraih prestasi tertentu, dibutuhkan kerja keras.
Dengan demikian, upaya untuk meraih prestasi dalam bekerja, maka setiap guru harus :
a. Kreatif dan inovatif
Kreatif merupakan upaya memiliki daya cipta dan kemampuan untuk menciptakan sesuatu hal, sedangkan inovatif berarti memperkenalkan sesuatu yang baru bersifat pembaharuan. Upaya berprestasi dengan cara memperbarui atau menyempurnakan metode, sistem, atau strategi yang ada menjadi lebih sesuai atau relevan dengan perkembangan jaman. Ciri-cirinya antara lain peka terhadap lingkungan, dinamis dan progresif, dan terbuka.
b. Tanggung-jawab
Tanggung jawab merupakan kewajiban yang harus dilakukan atau dikerjakan oleh seseorang atau sekelompok orang untuk menyelesaikan tugas yang diterimanya dengan sebaik mungkin. Untuk itu bisa dilakukan dengan cara skala prioritas, fokus program dan penjadwalan dan optimalisasi kegiatan secara terpadu. Seseorang yang bertanggungjawab akan dapat berprestasi dengan baik karena dia telah menyelesaikan kewajibannya dengan baik sesuai yang telah disepakati sebelumnya. Tanggungjawab tidak hanya pada diri sendiri, tetapi juga pada masyarakat dan yang paling tinggi pada Tuhan YME.
c. Bekerja keras
Orang yang suka bekerja keras disayang Tuhan, kalian tentu ingat sholatlah kamu seolah akan mati esok hari dan bekerjalah dengan keras seolah kamu akan hidup 1000 tahun lagi. Ini berarti setiap orang akan serius dalam mengerjakan sesuatu akan mengoptimalkan seluruh daya dan upaya demi tercapainya suatu prestasi diri dengan bekerja keras.
d. Memanfaatkan Sumber Daya
Walaupun manusia sebagai mahluk yang paling sempurna di dunia ini tetapi tidak dapat hidup sendiri, harus membutuhkan sumber daya yang ada di sekitarnya. Memanfaatkan sumber daya alam dan bekerjasama dengan manusia lainnya demi tercapainya tujuan adalah hal yang sangat membantu dalam meraih sebuah prestasi.
B. Profesionalisme dan Kejujuran
Profesionalisme berasal dari kata profesional, kata profesional menurut UU No 14 Tahun 2005 pasal 1 ayat 4 dijelaskan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi, sedangkan kejujuran, berasal dari kata jujur yang berarti lurus hati, tidak curang, tulus atau ikhlas. Jadi, guru yang profesional dan memiliki kejujuran dapat diartikan bahwa guru yang mempunyai keahlian, kemahiran atau kecakapan yang menjalankan pekerjaannya dengan hati yang lurus, tidak curang dan tulus ikhlas.
Sesuai dengan UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen pasal 1 ayat 1 dijelaskan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sedangkan pasal 6 dari UU No 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen dijelaskan bahwa kedudukan guru dan dosen sebagai tenaga profesional bertujuan untuk melaksanakan sistem pendidikan nasional dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional, yaitu berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, serta menjadi warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Berdasarkan undang – undang tersebut, menjadi seorang guru tidak sekedar hanya mengajarkan materi pelajaran saja, namun guru juga bertugas untuk membimbing siswanya untuk berperilaku yang baik sesuai tujuan yang ditetapkan yaitu berakhlak mulia. Guru juga bertugas membimbing siswa agar siswa berkembang sesuai tahapan dan tugas perkembangannya, melatih seluruh keterampilan (skill) siswa baik intelektual maupun motorik sehingga siswa dapat berani hidup dan survive di masyarakat yang cepat berubah dan penuh persaingan, memotivasi siswa agar mereka dapat memecahkan permasalahan hidup dalam masyarakat yang penuh tantangan dan rintangan, membentuk siswa agar kreatif, inovatif, percaya diri, tanggung jawab, dan lain sebagainya.
Guru adalah profesi yang dituntut untuk tidak boleh salah dan keliru, apalagi sampai berbohong. Jika dokter salah memberikan resep obat, maka pasien langsung mati. Jika guru salah menerapkan sebuah konsep, keliru dalam memahami dan menilai sebuah rumusan, maka bisa fatal. Apalagi jika guru sampai berbohong menyembunyikan kebenaran. Bahkan maju mundurnya bangsa tergantung pada generasinya. Kalau generasinya loyo dan lemah akibat salah pengajaran oleh guru yang tidak menggunakan profesinya dengan benar, maka tunggulah kehancuran negara itu. Dengan kata lain tugas seorang guru adalah sangat mulia dan perlu profesionalisme dalam mengajar dan mendidik generasi bangsa. Gurulah salah satu faktor yang menentukan maju mundurnya generasi bangsa.
Guru yang profesional adalah guru yang memiliki kompetensi pengetahuan keguruan, sikap serta keterampilan mengajar dan mendidik peserta didik secara berkualitas dalam menjalankan tugas serta kewajiban profesinya sebagai guru. Pasal 7 ayat 1.b UU No 14 tahun 2005 dijelaskan tentang prinsip profesionalitas seorang guru yaitu memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia. Apabila setiap pendidik (guru) telah memiliki keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, maka sudah bisa dipastikan bahwa guru tersebut dijamin memiliki kejujuran dalam menjalankan profesinya. Dengan demikian, profesionalisme seorang pendidik yang dijalankan dengan asas kejujuran akan membangun sebuah prestasi berupa terbentuknya pribadi pendidik/guru yang berkarakter.
BAB III.
PEMBAHASAN
Langkah pemerintah di dalam membangun guru agar meraih prestasi sesuai profesinya telah lama dilakukan, diantaranya adalah mengembangkan profesi pendidik sebagai profesi yang kuat dan dihormati sejajar dengan profesi lainnya yang sudah lama berkembang, hal ini terlihat dari lahirnya UU No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Undang-undang ini jelas menggambarkan bagaimana pemerintah berusaha mengembangkan profesi pendidik melalui perlindungan hukum dengan standard tertentu yang diharapkan dapat mendorong pengembangan profesi pendidik. Apabila berbagai usaha pemerintah tersebut tidak diikuti oleh pendidik di dalam menjalankan tugasnya dengan kejujuran, maka akan berdampak mundurnya mutu pendidikan di Indonesia dan bisa dipastikan akan berdampak pula pada kehancuran generasi penerus bangsa.
Prinsip profesionalitas guru juga dijabarkan dalam undang – undang No 14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 bahwa profesi guru merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut :
1. memiliki bakat, minat, panggilan jiwa, dan idealisme
2. memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia
3. memiliki kualifikasi akademik dan latar belakang pendidikan sesuai dengan bidang tugas
4. memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas
5. memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan
6. memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan;
Membangun profesionalisme guru berarti membangun kapasitas dan kompetensinya dalam mengerjakan berbagai tugas yang harus diemban sebagai seorang guru, baik guru sebagai pengajar atau pendidik. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui: inovasi dalam metode / model pembelajaran, penemuan teknologi tepat guna dalam bidang pendidikan, penulisan buku di bidang pendidikan, serta prestasi di bidang seni dan olahraga.
Sebenarnya masyarakat, pemerintah atau lembaga apa saja tidak perlu ragu dengan profesionalitas dan kejujuran guru dalam segala hal, karena sudah jelas secara eksplisit prinsip-prinsip itu sudah tergambar dengan gamblang pada UU no 14 tahun 2005, namun karena adanya berbagai kepentingan baik oleh pemerintah, ataupun guru itu sendiri sehingga segala sesuatunya dipertaruhkan termasuk juga kejujuran seorang pendidik yang selama ini menjadi teladan bagi peserta didik.
Sebagai contoh yang terjadi selama ini, disaat pelaksanaan ujian nasional (UN) untuk SMA dan SMP, atau UASBN untuk SD soal saja harus berada di tangan kepolisian, bahkan seorang guru atau panitia yang mengambil soal ujian harus dikawal kepolisian termasuk mengantar lembar jawaban ke panitia Kota. Artinya jika soal itu berada di tangan panitia sekolah dikhawatirkan soal itu bocor, soal itu diberitahu anak didik duluan, lalu kalau kita hubungkan antara prinsip-prinsip profesionalisme yang tertera dalam UU no 14 tahun 2005 jelas sangat bertentangan sekali. Jadi apabila guru yang melakukan pelanggaran terhadap komitmen yang kita bangun dalam UU tersebut, maka guru itu melanggar dan harus dihukum sesuai dengan peraturan yang berlaku, agar citra guru dimata pemerintah dan masyarakat bersih. Kalau guru memiliki akhlak mulia, maka jangan ragukan kejujurannya baik kejujuran terhadap dirinya ataupun kejujuran terhadap orang lain dan profesinya. Guru juga memiliki tanggung jawab terhadap tugas sebagai guru, sebagai pendidik maupun sebagai agen rahasia negara, maka ia akan menyimpan dan melaksanakan dokumen negara seperti soal dan pelaksanaan UAN/UASBN dengan baik.
Pemerintah menginginkan semua guru memiliki prestasi yang tinggi dan professional dengan kejujuran, serta guru berprestasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Guru sebagai manusia memiliki banyak keterbatasan, tetapi sebagai manusia ia juga menyimpan potensi yang luar biasa. Membangun kualitas guru berarti membangun sisi kompetensinya, membangun sisi intelektualnya, membangun sisi kompetensi sosialnya, spiritualnya, leadershipnya, enterpreunershipnya dan pengalamannya. Jadi, untuk membangun guru yang berprestasi, maka sebagai guru diharapkan memiliki 4 kompetensi (pedagogik, kepribadian, sosial dan profesional). Namun kenyataan di lapangan, apakah guru – guru kita sudah mampu menjalankan 4 kompetensi yang harus dimiliki tersebut? Sebagai contoh yang mudah kita temui di lapangan, antara lain :
1) Masih ada sebagian guru di dalam penyusunan rencana pembelajaran yang tidak memperhatikan kemampuan atau kebutuhan peserta didik, karena pembuatan rencana pembelajaran itu hanya dibuat sekedar memenuhi prasyarat administrasi sebagai seorang guru.
2) Masih sedikit guru yang memanfaatkan media pembelajaran yang ada di dalam pembelajaran, karena berbagai alasan karena tidak bisa menggunakan atau memang tidak tersedia di sekolah.
3) Masih sedikit guru yang melakukan analisis hasil belajar siswa, padahal hasil analisis ini bermanfaat untuk mengetahui sejauh mana kemampuan siswa dalam menyerap pelajaran yang disampaikan dan juga dapat digunakan untuk melihat apakah soal yang diberikan sudah baik dan sesuai dengan kebutuhan peserta didik.
4) Masih adanya kekerasan yang dilakukan oleh oknum guru yang tidak mencitrakan sebagai sosok seorang guru yang harusnya memiliki sikap dewasa dan teladan bagi peserta didik.
Untuk itulah diperlukan tindakan nyata yang dilakukan oleh pihak pemerintah untuk membangun para guru melalui berbagai cara, antara lain melalui penataran / pelatihan yang diselenggarakan baik oleh dinas ataupun dari MGMP, seminar, workshop dll. Usaha untuk meningkatkan kualitas guru, sebaiknya dilakukan secara sistematis, berkala, terukur dan tidak mengganggu jam kerja guru. Pelatihan berkala, bertingkat, dari yang sederhana hingga ketingkat mahir harus dilaksanakan oleh pemerintah, khususnya Departemen Pendidikan Nasional, melalui Dinas pendidikan setempat atau dengan mendatangkan para ahli untuk melakukan pelatihan di sekolah.
Diharapkan nantinya juga ada kemandirian dari para guru di dalam menjalankan tugasnya, yaitu guru harus kreatif dan inovatif, memiliki tanggung jawab, selalu bekerja keras, dan bisa memanfaatkan sumber daya. Jika semua yang telah dimiliki guru tersebut dilandasi dengan pribadi guru yang memiliki keimanan, ketakwaan dan akhlak mulia, tentu guru tersebut akan mengedepankan kejujuran dalam menjalankan profesinya sebagai seorang pendidik. Profesionalisme dengan kejujuran yang dilakukan oleh seorang pendidik akan memunculkan pendidik – pendidik yang berprestasi dan memiliki pribadi yang berkarakter.
Membangun guru agar meraih prestasi, menjadi professional dengan kejujuran harus didukung oleh pembangunan system manajemen pendidikan yang didasarkan tata kelola pemerintahan yang baik dan bersih, didukung oleh iklim kepemimpinan yang baik, yang dikembangkan tidak saja ditingkat nasional, daerah tetapi juga dilingkup sekolah, yaitu oleh kepala sekolah. Bagaimanapun pendidikan yang berkualitas dengan hasil mutu yang tinggi sangat diharapkan bukan saja oleh para guru, tetapi juga oleh siswa, para orangtua, masyarakat dan Negara Indonesia yang sedang berusaha menjadi negara yang kompetitif dalam persaingan global.
BAB IV.
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan uraian sebelumnya, akan kita kemukakan beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1. Pembangunan untuk meningkatkan kualitas pendidikan memerlukan dukungan banyak faktor, salah satunya adalah peningkatan kualitas pendidik yang sangat menentukan dalam peningkatan kualitas pendidikan tersebut. Oleh karena itu diperlukan upaya untuk mengembangkan profesi tenaga pendidik agar semakin berkualitas sehingga dapat berperan lebih produktif dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
2. Seorang guru yang berprestasi, ia diharapkan memiliki 4 kompetensi, yaitu kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi profesional.
3. Usaha untuk meraih prestasi dalam kinerjanya, seorang guru harus kreatif dan inovatif, memiliki tanggung jawab atas profesionalitasnya, bekerja keras dan bisa memanfaatkan sumber daya.
4. Profesionalisme seorang guru harus dijalankan dengan asas kejujuran, agar dirinya dapat membangun sebuah prestasi di dalam bidang yang digelutinya dan juga akan terbentuk pribadi seorang pendidik yang berkarakter.
5. Membangun guru agar meraih prestasi, menjadi seorang yang profesional dengan kejujuran harus didukung oleh pembangunan sistem manajemen pendidikan yang baik dan bersih, baik ditingkat nasional maupun di tingkat daerah (sekolah).
B. Saran – saran
Untuk membangun guru yang berprestasi, profesional dan memiliki kejujuran, yang dapat dilakukan oleh pemerintah antara lain :
1. Memperhatikan kemajuan pendidikan di daerah atau sekolah secara langsung untuk melihat bagaimana kinerja para guru, kepala sekolah, staff dan peserta didik, dan bukan melihat kemajuannya hanya dilihat dari laporan tertulis atau administrasinya saja.
2. Mengurangi persyaratan administrasi para guru, sehingga beban guru berkurang dan guru mempunyai waktu yang lebih untuk melakukan kegiatan yang lebih fokus kepada peserta didik dan kemajuan kinerja guru itu sendiri.
3. Penilaian terhadap prestasi yang dicapai oleh seorang guru, sebaiknya tidak hanya dilakukan melalui ajang pemilihan guru berprestasi.
DAFTAR PUSTAKA
Anwar, HM. Idochi dan YH Amir (2001). Administrasi Pendidikan, Teori, Konsep, dan Isu, Program Pascasarjana. UPI
Djam’an Satori dkk. (2009). Profesi Keguruan. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Engkoswara, 2001. Paradigma Manajemen Pendidikan Menyongsong Otonomi Daerah, Yayasan Amal Keluarga. Bandung, Cetakan Kedua,
http://ahmadmasumriswandi.blogspot.co.id/2012/04/upaya-meningkatkan-kualitas-guru_17.html
http://gtk.kemdikbud.go.id/page/produk-hukum
https://id.wikipedia.org/wiki/Prestasi
http://www.operatorsekolah.com/2014/09/download-instrumen-pkg-penilaian.html
https://mustofasmp2.wordpress.com/2009/02/01/upaya-untuk-mencapai-prestasi/
Imron, Ali, 1995. Kebijaksanaan Pendidikan di Indonesia, Bumi Aksara, Jakarta
Neila Ramdani. (2012). Menjadi Guru Inspiratif. Jakarta: Titian Foundation.
Yufiarti dan Titi Chandrawati. (2009). Profesionalitas Guru PAUD. Jakarta: Penerbit Universitas Terbuka.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar