Tempat tugas kepala sekolah
Hari ke 325 kolom.
Tempat tugas kepala sekolah.
Tulisan ini masih ada kaitan dengan dua tulisan terdahulu (pada upload tanggal 23 dan 25 Desember 2020). Seseorang diangkat menjadi kepala sekolah pada saat sekarang didahului dengan tes yang diselenggarakan secara bertahap. Pertama tes tingkat kabupaten, kemudian kedua tingkat provinsi yang diselenggarakan oleh LPMP. Setelah lulus dari tes yang diselenggarakan LPMP, masih mengikuti seleksi terakhir di LPPKS, kalau di provinsi Jateng bertempat di kota Solo. Tanda lulus seleksi kepala sekolah adalah dengan diberi sertifikat Kepala Sekolah.
Kalau sebelumnya tahun 2007 guru yang mengikuti tes calon kepala sekolah hanya tingkat kabupaten saja. Namun yang melakukan tes/ujian tetap bekerja sama dengan LPMP provinsi Jawa Tengah. Kemudian hasil tes disampaikan oleh LPMP dengan kriteria A (sangat layak),B (layak),C (cukup layak) dan D (tidak layak). Kemudian pengangkatan tergantung kebutuhan dan kebijakan pemerintah daerah masing-masing (kabupaten/kota). Misalnya butuh 12 orang KS tetapi yang memiliki kriteria A dan B hanya 3 orang, maka turun hingga C. Itu yang penulis alami, hanya C+ bisa diangkat KS oleh Bapak Bupati Kabupaten Batang. Pada waktu itu yang habis masa jabatannya ada 8 orang KS dan 2 orang KS mengikuti beasiswa S2 yang dibiayai Pemkab Batang sehingga harus melepas jabatannya serta 2 orang kembali ke daerah asal. Alhamdulillah bisa menjalankan tugas hingga 11 tahun . Semestinya 12 tahun (SK sebagai KS berakhir 1 Januari 2021) berhubung termakan usia pensiun (1 Mei 2020) maka jabatan KS harus diakhiri.
Guru yang mengikuti seleksi kepala sekolah sampai mendapat sertifikat Kepala Sekolah maka guru tersebut sudah layak menjadi kepala sekolah. Sedangkan mengenai penempatan calon kepala sekolah yang sudah lulus sehingga mendapat sertifikat berhak untuk diangkat sebagai kepala sekolah merupakan kebijakan pemerintah daerah.
Pengangkatan dan penempatan Kepala Sekolah berdasarkan peringkat nilai yang diperoleh Kepala Sekolah. Selain itu pertimbangan kepala sekolah yang sudah selesai masa jabatannya atau purna tugas.
Berbicara mengenai tempat tugas, maka bagi Kepala Sekolah harus patuh pada keputusan bupati lewat dinas pendidikan. Apalagi Kepala Sekolah baru itu pada umumnya ditempatkan di sekolah pinggiran atau perbatasan atau daerah terluar.
Menurut seorang teman KS dianalogikan dengan mobil, maka untuk sekolah pinggiran diistilahkan mobil doplak (mobil station bak terbuka), sekolah dengan jumlah rombel 4-6 kelas. Kemudian mobil endel atau prona/ bus mikro ukuran tiga perempat untuk sekolah dengan jumlah rombel 9-12 kelas. Di atas itu ada bus AKAP untuk sekolah dengan jumlah rombel 13-15 kelas. Sedangkan untuk sekolah dengan jumlah rombel 16-20 bus AC pariwisata. Kalau jumlah rombelnya mencapai 25 kelas bukan bus, tapi kereta api Argo Mulyo.
Bagi teman KS baru jangan bersedih atau kecewa kalau menjadi sopir mobil doplak. Jalani saja. Karena sekolah jenis mobil doplak memang untuk pendadaran atau meminjam istilah pewayangan sebagai kawah candradimuka yaitu tempat penggemblengan kemampuan / kompetensi seorang KS baru yang meliputi intelektual, moral, sosial dan emosional religius. Selain itu juga melatih ketangguhan fisik/ jasmani dan rohani/psikis. Sekolah jenis mobil doplak betul-betul memacu adrenalin jiwa raga.
Mobil doplak rata-rata berumur tua, body sudah banyak keropos, cat tidak jelas tapi mesin tangguh mampu melewati segala medan berlumpur, jalan licin, kuat di tanjakan dan biasa masuk sungai berbatu-batu. KS di sekolah jenis mobil doplak atau mobil endel/bus mikro akan tangguh dan lincah setelah 2-3 tahun. Setelah 2-3 tahun atau satu periode jabatan dapat dipindahkan ke sekolah lain.
Perpindahan tempat tugas kepala sekolah atau rolling KS bisa didasarkan pada beberapa hal yaitu:
1. Prestasi
Kepala sekolah yang berprestasi luar biasa dalam mengelola pendidikan di sekolah dapat dipindah ke sekolah yang lebih tinggi statusnya, misal dari jenis doplak ke prona/ bus mikro.
Prestasi bisa berupa hasil kejuaraan yang diperoleh siswa guru, atau staf TU di bidang akademik maupun non akademik. Bisa juga prestasi sekolah yang diperoleh sekolah atau Kepala Sekolah sendiri. Prestasi sekolah bisa berupa akreditasi sekolah memperoleh A dengan nilai tertinggi se kabupaten/kota, Kepala sekolah berprestasi tingkat kabupaten/propinsi/nasional, prestasi kepala sekolah dalam mengikuti lomba karya inovatif/karya tulis ilmiah dan sebagainya.
2. Pendekatan/permohonan
Perpindahan Kepala Sekolah selain karena prestasi juga bisa disebabkan ada pendekatan yang dilakukan seorang kepala sekolah pada pejabat. Kedekatan dengan pengambil kebijakan bisa menyebabkan perpindahan KS ke sekolah yang lebih besar daripada sekolah sebelumnya. Pendekatan bisa melalui organisasi maupun personal emosional. Oleh karena dekat bisa mengajukan permohonan pindah ke sekolah yang diinginkan.
Permohonan pindah ke sekolah lain bisa diajukan oleh Kepala Sekolah jika terganggu kesehatannya, misal sering sakit-sakitan sehingga bisa minta dipindah ke SMPN yang lebih dekat dengan tempat tinggalnya.
Sah-sah saja mengajukan permohonan pindah tugas ke sekolah lain asal tidak menggunakan jurus katak meloncat yaitu menendang teman di kiri kanannya sehingga merugikan KS lain.
3. Kasus
Perpindahan Kepala Sekolah bisa disebabkan seorang kepala sekolah terkena kasus baik moral maupun administrasi keuangan. Sedangkan kasus kriminal bisa langsung diberhentikan. Kasus moral yang dilakukan kepala sekolah bisa berupa pelecehan seksual, maupun selingkuh. Sedangkan kasus administrasi keuangan jika terindikasi menyelewengkan dana bos dan dana rutin atau penggunaan dana bantuan lainnya. Administrasi keuangan juga bisa berupa penggunaan keuangan tidak sesuai APBS dan laporan yang sering tidak tepat waktu.
Limpung, 26 Desember 2020.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar