Kreativitas Utang Bank (4)
Hari ke 349
Kreativitas Utang Bank (4)
Koperasi
Utang pada Bank ini sudah menjadi perdebatan para tokoh pada awal kemerdekaan. Utang bank kalau bertujuan produktif dan bisa mengembalikan tak apa-apa. Kecuali utang bank bertujuan konsumtif sehingga tidak bisa mengembalikan itu yang tidak boleh. Sedangkan tokoh agama tetap mengharamkan karena ada bunganya, sedangkan bunga atau tambahan pengembalian dari utang merupakan riba. Namun pada waktu itu belum ada usaha mendirikan bank syariah atau bank anti bunga atau muamalat. Baru sebatas pemikiran.
Muncullah pemikiran dari seorang tokoh nasional yaitu Bung Hatta untuk mendirikan koperasi bagi masyarakat. Koperasi ini didirikan oleh masyarakat untuk membantu kebutuhan anggotanya. Koperasi didirikan sekurang-kurangnya 20 orang. Pembentukan koperasi dilaksanakan berdasarkan rapat anggota. Dalam rapat itu dibahas mengenai anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga. Modal berasal dari masing-masing anggota berdasarkan kesepakatan dalam rapat anggota saat pembentukan, misalnya setiap orang anggota koperasi menyetor seribu rupiah sebagai modal awal dan setiap bulan lima ratus rupiah.
Modal dalam koperasi bernama simpanan anggota. Ada tiga simpanan yaitu simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Setiap anggota berhak meminjam simpanan dengan memberikan jasa. Besarnya jasa juga ditetapkan saat rapat pembentukan koperasi, misalnya 2% dari pinjaman. Pengembalian pinjaman bisa satu kali atau 10 kali sesuai ART yang disepakati. Jasa dari masing-masing anggota dikumpulkan dalam satu tahun anggaran. Pada akhir tahun diadakan rapat anggota tahunan (RAT) untuk membahas pembagian sisa hasil usaha. Dalam RAT itu disampaikan berapa besar penghasilan koperasi setelah dikurangi biaya operasional dan pengeluaran koperasi. Kemudian sisa itu dibagi berdasarkan besarnya pinjaman masing-masing anggota, sehingga anggota yang pinjam paling besar mendapat SHU paling banyak.
Koperasi ini menurut bung Hatta merupakan soko guru ekonomi Indonesia. Ini bentuk amanat pasal 33 UUD 1945. Sehingga sekitar p ada tahun 1972 jaman orde baru muncul UU koperasi. Dengan UU tersebut muncul beberapa nama koperasi yang dibentuk oleh masyarakat dan koperasi yang dibentuk negara, seperti Koperasi Unit Desa. Setiap kelompok boleh mendirikan koperasi seperti guru, tentara, polisi, pengusaha, pedagang pasar dan sebagainya.
Itulah gambaran sekilas tentang koperasi.
Limpung, 19 Januari 2021.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar