Gagasan Konkrit Tentang Penanganan dan Pencegahan Covid-19 di NTT
Bagaimana Peran PEMDA, Legislatif Daerah Dan Tokoh Masyarakat Dalam Penanganan COVID-19
Per tanggal 29 Januari 2020, total kasus yang terkonfirmasi menurut Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 NTT adalah 4925 kasus dengan suspek 3125 kasus, Probable 71 kasus dan Kontak erat 12.388 kasus (Last Update 18:48:23 WITA). Kasus Covid-19 di NTT, semakin hari semakin bertambah jumlahnya, akibat proses penularan penyakit yang begitu cepat karena lalainya masyarakat dalam melaksanakan Protokol Kesehatan. Kedua, aturan yang telah dirancang oleh Pemerintah Daerah sudah sangat baik, akan tetapi dalam pelaksanaan dan penegakannya masih jauh dari kata ideal.
Gagasan Konkritnya adalah Konsistensi pelaksanaan dan penegakan Protokol Kesehatan di Lingkungan Kabupaten/Kota perlu dijaga dengan ketat sehingga angka kejadian Covid-19 di wilayah Provinsi NTT dapat ditekan dan menurun jumlahnya. Masyarakat akan taat aturan apabila sanksi yang diberikan betul terealisasi secara empiris dan terjadi secara konsisten. Apa saja sanksi yang diberikan jika masyarakat melanggar protokol kesehatan? Yang pertama, sanksi pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 dibuat secara berjenjang dengan yang paling awal adalah apabila kedapatan melanggar Peraturan Daerah (PERDA/PERGUB) yang telah dibuat, maka orang tersebut boleh mendapat teguran secara lisan dan tertulis. Kemudian yang kedua adalah kerja sosial dengan membersihkan daerah/lokasi yang kotor, yang ketiga pengenaan denda administrasi berupa uang yang bersifat progresif (diatur oleh PERDA/PERGUB). Nilai Denda disesuaikan dengan berapa banyak orang tersebut telah melakukan pelanggaran Bagaimana caranya agar bisa diketahui seseorang telah melakukan kesalahan? Misalnya, bisa dibuatkan aplikasi scan KTP, sehingga muncul jumlah pelanggaran yang telah dilakukan orang tersebut pada aplikasinya. Yang keempat ditujukan kepada pelaku usaha, yaitu dilakukan penutupan usaha jika diketahui melanggar protokol kesehatan yang telah diatur PERDA/PERGUB, bahkan mencabut izin usahanya. Yang terakhir adalah dikenakan sanksi Pidana, apabila telah melanggar ketentuan yang berlaku dan aturan dasar yang digunakan adalah UU No. 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Kerjasama Gabungan antara SATGAS Covid-19 tingkat Kota/Kabupaten hingga SATGAS yang ada di tingkat Desa-Kelurahan, harus rutin menjalankan operasi sidak ketaatan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, menghindari kerumunan, hingga penyedian sarana prasarana protokol kesehatan setiap harinya sehingga secara kumulatif, angka orang yang terpapar Covid-19 dapat menurun. Terima kasih.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar