nurjanah khotimah

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
PERAN GURU PAI DALAM PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI SEKOLAH (STUDI KASUS PADA TINGKAT SMA DI KABUPATEN PURBALINGGA)

PERAN GURU PAI DALAM PENGELOLAAN ZAKAT PROFESI DI SEKOLAH (STUDI KASUS PADA TINGKAT SMA DI KABUPATEN PURBALINGGA)

BAB I

PENDAHULUAN

A. LATAR BELAKANG MASALAH

Zakat adalah ibadah maliyah ijtima’iyah (ibadah yang berkaitan dengan ekonomi keuangan dan kemasyarakatan) dan merupakan salah satu dari lima rukun islam yang mempunyai status dan fungsi yang penting dalam syariat islam, sehingga Al-Qur’an menegaskan kewajiban zakat bersama dengan kewajiban shalat.

Al-Qur’an dan As-Sunnah hanya menyebutkan secara eksplisit 7 jenis harta benda yang wajib dizakati, yakni: emas, perak, hasil tanaman dan buah-buahan, barang dagangan, binatang ternak, hasil tambang, dan barang temuan (rikaz). Namun bukan berarti selain tujuh jenis harta benda di atas tidak wajib dikenai kewajiban zakat.

Seiring dengan perkembangan zaman muncul berbagai persoalan “Apakah seorang pegawai negeri atau karyawan yang mendapatkan penghasilan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan petani tidak dikenai zakat? Sedangkan seorang petani yang penghasilannya lebih kecil dibandingkan pegawai negeri dikenai zakat ketika musim panen”. Dari permasalahan itulah kemudian muncul fatwa-fatwa para ulama fuqoha tentang dikenakannya zakat bagi pegawai atau karyawan negeri. Apa yang terjadi di Kabupaten Purbalingga juga patut untuk dijadikan salah satu kajian. Di Kabupaten Purbalingga, mantan Bupati Sukento sebenarnya sudah menyiapkan dua rencana utama optimalisasi zakat bagi PNS dan karyawan BUMD di Purbalingga. Dua rencana tersebut adalah pembentukan tim kecil untuk mengawal program ini dan mengirimkan pengurus Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purbalingga ke Malaysia.[1]

Tim itu akan membahas mekanisme penghimpunan dan penyaluran zakat PNS atau zakat profesi melalui Baznas Purbalingga. Mantan Bupati Sukento berharap Baznas dapat ditingkatkan perannya. Lalu, kesadaran membayar zakat meningkat, pun demikian dengan program penyalurannya juga ditingkatkan. Sehingga, semakin menarik muzakki menyalurkan zakatnya melalui Baznas. Bupati sebelum Tasdi ini juga berencana mengirim pengurus Baznas Purbalingga melakukan study banding pengelolaan zakat di Negeri Jiran Malaysia. Hal ini karena pemerintah Malaysia sudah baik memenej zakat dari masyarakat, termasuk zakat profesi.

Optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas merupakan instruksi presiden RI Nomor 3 Tahun 2014. Instruksi itu ditujukan kepada para menteri, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, pimpinan lembaga negara non kementerian, termasuk para Gubernur dan Bupati/Walikota.

Akan tetapi, untuk konteks Kabupaten Purbalingga, ternyata pejabat di lingkungan Pemda Kabupaten Purbalingga sendiri ternyata belum satu pendapat dalam hal penyaluran zakat bagi pegawai negeri sipil alias PNS. Sebagian berpendapat bahwa penyaluran baiknya lewat Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Purbalingga, sebagian lain menilai zakat bisa langsung ke keluarga atau masyarakat di sekitar tempat tinggal.

Sekretaris Kecamatan Bukateja, Deddy Sutono mendukung penyaluran zakat mal melalui badan amil dalam hal ini Baznas Purbalingga. Menurut Deddy, selain dapat dimanfaatkan lebih optimal, membayar melalui amil dapat menghindarkan riya. Akan tetapi, Kepala Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olah Raga, Achmad Khotib berpendapat berbeda. Menurut mantan Ketua Pimpinan Cabang NU Purbalingga itu, masih banyak yang keliru ketika berbicara mengenai zakat yang terdiri dari beberapa kriteria. Sehingga, masih diperlukan adanya sosialisasi terutama menyangkut substansi dan teknisnya.

Asumsi yang mendasari Achmad Khotib adalah bahwa kewajiban zakat bagi umat islam lebih diutamakan disalurkan kepada keluarga dan lingkungan yang dekat. Bagi Khotib, adalah sah membayar zakat di lingkungannya kemudian catatannya sampai ke baznas. Tujuan utamanya adalah pegawai sadar zakat, bukan hanya pembagiannya.

Ketua Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (NU) Purbalingga, Suroso Abdul Rozak sendiri lebih memilih untuk mendukung agar optimalisasi penyaluran zakat PNS dan karyawan BUMD melalui Baznas bisa berjalan. Ini sesuai dengan Undang Undang Nomor 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat dan Instruksi Presiden nomor 3/2014 tentang optimalisasi pengumpulan zakat melalui Baznas. Bagi Suroso, Baznas selayaknya jalan, dan agar penyalurannya lebih merata hendaknya sampai ketingkat desa. Unit Pengelola Zakat (UPZ) di tingkat desa inilah yang akan menghimpun dan mengadministrasi zakat di lingkungannya.[2]

Dorongan dari PEMDA Purbalingga perlu “diacungi jempol” atas kepeduliaannya dalam penerapan ajaran Islam. Karena beberapa hal tersebut, sehingga pelaksanaan zakat profesi masih belum bisa dilaksanakan dalam institusi-institusi terutama institusi pendidikan. Padahal, hal ini sangat diperlukan untuk teladan bagi masyarakat.

Berkaitan dengan hal itu, sebenarnya sebagai guru agama Islam sebaiknya menyambut baik, semisal hingga saat ini belum bisa terlaksana, kita bisa memfasilitasi dalam pengelolaan zakat profesi di sekolah kita masing-masing.

Dibandingkan dengan guru yang lain, seyogyanya guru PAI lebih faham tentang zakat profesi. Dan dari segi amanah, guru PAI seyogyanya bisa amanah dalam mengemban tugas ini. Jika zakat profesi dikelola oleh orang yang tidak faham dan tidak amanah, hal ini sangat berbahaya, karena zakat profesi yang diberikan bisa tidak sampai pada mustahik. Seperti kisah muzakki yang kurang amanah dalam film yang berjudul “ORA IMBANG” karya anak SMA Karangreja, Purbalingga. Dimana ada 2 orang yang diberi amanah untuk mengelola zakat, tapi karena ilmu yang kurang juga karena kurang amanah, sehingga mudah tergoda untuk melakukan korupsi dari zakat yang dikelolanya.

Sumber: Pembuatan film CLC. ©2015 Merdeka.com

Maka dari itu, makalah ini akan membahas mengenai pengertian zakat profesi, dasar hukumnya, dan bagaimana peran guru PAI SMA di Kabupaten Purbalingga terhadap pengelolaan zakat. Semoga bermanfaat bukan hanya untuk guru PAI SMA, tapi juga guru PAI disemua tingkatan jenjang.

B. RUMUSAN MASALAH

Dari latar belakang di atas, rumusan masalah yang akan kita bahas adalah sebagai berikut:

1. Apa pengertian zakat profesi?

2. Apa landasan hukumnya?

3. Bagaimana pola/cara penghitungannya?

4. Bagaimana peran guru PAI SMA di Kabupaten Purbalingga terhadap pengelolaan zakat profesi?

5. Bagaimana kebijakan tentang zakat dan tindak lanjutnya?

C. TUJUAN PENULISAN

Adapun tujuan penulisan makalah ini adalah :

1. Mengetahui pengertian zakat profesi?

2. Mengetahui landasan hukum dari zakat profesi

6. Mengetahui pola/cara penghitungan zakat profesi

7. Mengetahui peran guru PAI SMA di Kabupaten Purbalingga terhadap pengelolaan zakat profesi

8. Mengetahui kebijakan tentang zakat dan tindak lanjut untuk wilayah Purbalingga

BAB II

PEMBAHASAN

A. Pengertian Zakat Profesi

Secara umum zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu ataupun tidak.[3] Hasil seminar Damaskus tahun 1952 menetapkan bahwa hasil usaha profesi adalah sebagai sumber zakat, karena terdapat illat yang menurut ulama fiqh sah dan ada nisab yang menjadi landasan wajibnya zakat.[4] Pendapat lain seperti Abdurrahman Hasan, Muhammad Abu Zahrah, dan Abdul Wahhab Khalaf mengatakan: “Pencarian dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab”.[5]

Adapun yang termasuk golongan profesi yaitu pegawai negeri, karyawan, dokter, pengacara, dan lain-lain. Apabila pendapatan dari golongan tersebut telah mencapai nisab dan cukup waktu setahun maka wajib terkena zakat. Pada dasarnya semua pendapatan halan yang mengandung unsure mu’awadhah (tukar-menukar) baik dari kerja professional/non professional maupun industri jasa dalam segala bentuk yang telah memenuhi persyaratan zakat dikenakan kewajiban zakat.[6] Muhammad Ghazali mengatakan bahwa nisab zakat profesi diukur dengan standar nisab emas yaitu sebesar 85 gram emas.

Ada pertentangan dikalangan Ulama mengenai penentuan waktu setahun. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat. Pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad mengatakan nisab tidak perlu tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah. Madzhab Hanafi menjelaskan jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus dipertengahan tahun. Berbeda lagi dengan pendapat para sahabat diantaranya; Ibnu abbas, Ibnu Mas’ud, Muawiyah, Shadiq, Baqir, Nashir, Daud, dan diriwayatkan juga Umar bin Abdul Aziz, Hasan, Zuhri, Auza’i, menyatakan bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.[7]

Dari berbagai pertentangan di atas, pemakalah mengambil waktu pengeluaran zakat profesi dalam satu tahun karena mengambil pendapat dari Abu Hanifah, Abu Yusuf dan Muhammad yang menyatakan bahwa untuk wajib zakat atas hasil pencarian/profesi setiap tahun. Berdasarkan hal itu kita dapat menetapkan hasil pencarian sebagai sumber zakat, karena terdapat ‘illat” atau penyebab yang menurut para ulama’ fiqih sah, nishab yang merupakan landasan wajib zakat. Apabila tidak mencapai putaran satu tahun, maka tidak wajib zakat. Hal ini berdasarkan hadits :

وَلَيْسَ فِي مَالٍ زَكَاةٌ حَتَّى يَحُولَ عَلَيْهِ اَلْحَوْلُ

Artinya:

Tidak ada kewajiban zakat di dalam harta sehingga mengalami putaran haul.:”

B. Dasar Hukum Zakat Profesi

Alasan wajibnya zakat profesi dapat ditafsirkan dari Firman Allah dalam surat Al-Baqarah ayat 267, yang artinya:

“Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (di jalan Allah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang kami keluarkan dari bumi untuk kamu. dan janganlah kamu memilih yang buruk-buruk lalu kamu menafkahkan daripadanya, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memincingkan mata terhadapnya. dan Ketahuilah, bahwa Allah Maha Kaya lagi Maha Terpuji”.[8]

Pada ayat tersebut kata “ ما “ artinya “apa saja” adalah bersifat umum, Jadi “ ماكسبتم ” artinya “sebagian dari hasil (apa saja) usahamu yang baik-baik”.[9] oleh karena itu semua macam profesi yang mendapatkan penghasilan bila sudah mencapai nishab wajib dikenakan zakat. Baik itu pegawai negeri maupun tidak.

Lebih dari itu, berdasarkan tujuan disyari’atkannya zakat, seperti untuk membersihkan dan mengembangkan harta serat menolong para mustahik, zakat profesi juga mencerminkan rasa keadilan yang merupakan ciri utama ajaran islam, yaitu kewajiban zakat pada semua penghasilan dan pendapatan.

C. Profesi yang Dizakati

Barangkali bentuk penghasilan yang paling menyolok pada zaman sekarang ini adalah apa yang diperoleh dari pekerjaan dan profesinya. Pekerjaan yang menghasilkan uang ada dua macam. Profesi pertama adalah pekerjaan yang dikerjakan sendiri tanpa tergantung kepada orang lain, berkat kecekatan tangan ataupun otak. Penghasilan yang diperoleh dengan cara ini merupakan penghasilan profesional, seperti penghasilan seorang doktor, insinyur, advokat seniman, penjahit, tukang kayu dan lain-lainnya.[10]

Profesi kedua adalah pekerjaan yang dikerjakan seseorang buat pihak lain-baik pemerintah, perusahaan, maupun perorangan dengan memperoleh upah, yang diberikan, dengan tangan, otak, ataupun kedua-duanya. Penghasilan dari pekerjaan seperti itu berupa gaji, upah, ataupun honorarium.

Penghasilan dan profesi dapat diambil zakatnya bila sudah setahun dan cukup senisab. Jika berpegang kepada pendapat Abu Hanifah, Abu Yusuf, dan Muhammad bahwa nisab tidak perlu harus tercapai sepanjang tahun, tapi cukup tercapai penuh antara dua ujung tahun tanpa kurang di tengah-tengah, dapat disimpulkan bahwa dengan penafsiran tersebut memungkinkan untuk mewajibkan zakat atas hasil penghasilan setiap tahun, karena hasil itu jarang terhenti sepanjang tahun bahkan kebanyakan mencapai kedua sisi ujung tahun tersebut. Berdasar hal itu, kita dapat menetapkan hasil penghasilan sebagai sumber zakat, karena terdapatnya illat (penyebab), yang menurut ulama-ulama fikih sah, dan nisab, yang merupakan landasan wajib zakat.

Islam mempunyai ukuran bagi seseorang untuk bisa dianggap kaya, yaitu 12 Junaih emas menurut ukuran Junaih Mesir lama maka ukuran itu harus terpenuhi pula buat seseorang untuk terkena kewajiban zakat, sehingga jelas perbedaan antara orang kaya yang wajib zakat dan orang miskin penerima zakat.

Dalam hal ini, mazhab Hanafi lebih jelas, yaitu bahwa jumlah senisab itu cukup terdapat pada awal dan akhir tahun saja tanpa harus terdapat di pertengahan tahun. Ketentuan itu harus diperhatikan dalam mewajibkan zakat atas hasil penghasilan dan profesi ini, supaya dapat jelas siapa yang tergolong kaya dan siapa yang tergolong miskin, seorang pekerja profesi jarang tidak memenuhi ketentuan tersebut.[11]

Mengenai besarnya zakat penghasilan dan profesi dalam fikih masalah khusus mengenai penyewaan. Seseorang yang menyewakan rumahnya dan mendapatkan uang sewaan yang cukup nisab, bahwa orang tersebut wajib mengeluarkan zakatnya ketika menerimanya tanpa persyaratan setahun. Hal itu pada hakikatnya menyerupai mata penghasilan, dan wajib dikeluarkan zakatnya bila sudah mencapai satu nisab.

Hal itu sesuai dengan apa yang telah kita tegaskan lebih dahulu, bahwa jarang seseorang pekerja yang penghasilannya tidak mencapai nisab seperti yang telah kita tetapkan, meskipun tidak cukup di pertengahan tahun tetapi cukup pada akhir tahun. Ia wajib mengeluarkan zakat sesuai dengan nisab yang telah berumur setahun.

Akibat dari tafsiran itu, kecuali yang menentang, adalah bahwa zakat wajib dipungut dari gaji atau semacamnya sebulan dari dua belas bulan. Karena ketentuan wajib zakat adalah cukup nisab penuh pada awal tahun atau akhir tahun. Pendapat guru-guru besar tentang hasil penghasilan dan profesi dan pendapatan dari gaji atau lain-lainnya yaitu kekayaan yang diperoleh seseorang Muslim melalui bentuk usaha baru yang sesuai dengan syariat agama. Jadi pandangan fikih tentang bentuk penghasilan itu adalah, bahwa ia adalah “harta penghasilan”. Sekelompok sahabat berpendapat bahwa kewajiban zakat kekayaan tersebut langsung, tanpa menunggu batas waktu setahun.

Adapun yang diperlukan pada zaman sekarang ini adalah menemukan hukum pasti “harta penghasilan” itu, karena terdapat hal-hal penting yang perlu diperhatikan, yaitu bahwa hasil penghasilan, profesi, dan kekayaan non-dagang dapat digolongkan kepada “harta penghasilan” tersebut. Apabila kekayaan dari satu kekayaan, yang sudah dikeluarkan zakatnya, yang di dalamnya terdapat "harta penghasilan" itu, mengalami perkembangan, misalnya laba perdagangan dan produksi binatang ternak maka perhitungan tahunnya disamakan dengan perhitungan tahun induknya. Hal itu karena hubungan keuntungan dengan induknya itu sangat erat.

Berdasarkan hal itu, apabila seseorang sudah memiliki satu nisab binatang ternak atau harta perdagangan, maka dasar dan labanya bersama-sama dikeluarkan zakatnya pada akhir tahun. Ini jelas. Berbeda dengan hal itu, "harta penghasilan" dalam bentuk uang dari kekayaan wajib zakat yang belum cukup masanya setahun, misalnya seseorang yang menjual hasil tanamannya yang sudah dikeluarkan zakatnya 1/10 atau 1/20, begitu juga seseorang menjual produksi ternak yang sudah dikeluarkan zakatnya, maka uang yang didapat dari harga barang tersebut tidak dikeluarkan zakatnya waktu itu juga. Hal itu untuk menghindari adanya zakat ganda, yang dalam perpajakan dinamakan “tumpang tindih pajak.”

Pada dasarnya, pendapat tersebut di atas adalah pendapat ulama- ulama fikih meskipun yang terkenal banyak di kalangan para ulama fikih itu adalah bahwa masa setahun merupakan syarat mutlak setiap harta benda wajib zakat, harta benda perolehan maupun bukan. Hal itu berdasarkan hadis-hadis mengenai ketentuan masa setahun tersebut dan penilaian bahwa hadis-hadis tersebut berlaku bagi semua kekayaan termasuk harta hasil usaha.

D. Ketentuan-ketentuan Zakat Profesi

Dalam ketentuan zakat profesi terdapat beberapa kemungkinan dalam menentukan nishab, kadar, dan waktu mengeluarkan zakat profesi. Hal ini tergantung pada qiyas (analogi) yang dilakukan. Jika dianalogikan pada zakat perdagangan, maka nishab, kadar, dan waktu mengeluarkannya sama dengannya dan sama pula dengan zakat emas dan perak. Nishabnya senilai 85 gram emas, kadar zakatnya 2,5 % dan waktu mengeluarkannya setahun sekali, setelah dikurangi kebutuhan pokok. Cara menghitung misalnya : jika si A berpenghasilan Rp 5.000.000,00 setiap bulan dan kebutuhan pokok perbulannya sebesar Rp 3.000.000,00 maka besar zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 600.000,00 pertahun /Rp 50.000,00 per bulan.

Akan tetapi, jika dianalogikan pada zakat pertanian, maka nishabnya senilai 653 kg padi atau gandum, kadar zakatnya sebesar 5 % dan dikeluarkan pada setiap mendapatkan gaji atau penghasilan, misalnya sebulan sekali. Cara menghitungnya seumpama contoh kasus di atas, sehingga kewajiban zakat si A adalah sebesar 5 % x 12 x Rp 2.000.000,00 atau sebesar Rp 1.200.000,00 pertahun / Rp 100.000,00 per bulan.

Selanjutnya, jika dianalogikan pada zakat rikaz, maka zakatnya sebesar 20 % tanpa ada nishab, dan dikeluarkan pada saat menerimanya.[12] Cara menghitungnya juga seperti permisalan contoh kasus di atas, yang oleh karenanya si A mempunyai kewajiban berzakat sebesar 20 % x Rp 5.000.000,00 atau sebesar Rp 1.000.000,00 setiap bulan.

Mengenai waktu pengeluaran zakat profesi ini beberapa ulama berbeda pendapat sebagai berikut:

1. Pendapat As-Syafi'i dan Ahmad mensyaratkan haul (sudah cukup setahun) terhitung dari kekayaan itu didapat

2. Pendapat Abu Hanifah, Malik dan ulama modern, seperti Muh Abu Zahrah dan Abdul Wahab Khalaf mensyaratkah haul tetapi terhitung dari awal dan akhir harta itu diperoleh, kemudian pada masa setahun tersebut harta dijumlahkan dan kalau sudah sampai nisabnya maka wajib mengeluarkan zakat.

3. Pendapat Ibnu Abbas, Ibnu Mas'ud, Umar bin Abdul Aziz dan ulama modern seperti Yusuf Qardhawi tidak mensyaratkan haul, tetapi zakat dikeluarkan langsung ketika mendapatkan harta tersebut. Mereka mengqiyaskan dengan zakat pertanian yang dibayar pada setiap waktu panen.

E. Cara Perhitungan Zakat Profesi

Berikut ini adalah contoh penghitungan zakat profesi. Pak Ali seorang dosen di perguruan tinggi. Memiliki istri dan 3 orang anak. Dia mendapatkan gaji pokok sebesar Rp. 10.000.000,00. Gaji honorarium sebesar Rp. 1.000.000,00 tiap bulannya. Perhitungan zakatnya sebagai berikut.

Gaji pokok : Rp 10.000.000,00

Honorarium : Rp 1.000.000,00 +

Jumlah : Rp 11.000.000,00

Setelah penghitungan ini, kemudian dilanjutkan dengan penghitungan semua keperluan hidup keluarga per bulan, misalnya dalam hal ini adalah Rp 5.000.000,-. Maka, cara penghitungannya adalah berikut ini:

(Gaji pokok - keperluan rumah tangga x 12) x 2,5 %

gaji/pendapatan - pengeluaran

Rp 11.000.000 - Rp 5.000.000 = Rp 6.000.000 (nisab = 85 gram emas)

Rp 6.000.000 x 12 (satu tahun) = Rp 72.000.000 1 gram emas = 500.000

Rp 72.000.000 x 2,5 % = Rp 1.800.000 nisab = 42.500.000

Dengan gaji/pendapatan yang dimiliki oleh pak Ali sebesar Rp.72.000.000,00 telah melebihi nisab. Maka dari itu pak Ali dikenai kewajiban zakat. Jadi zakat yang harus dikeluarkan Pak Ali adalah sebesar 1.800.000 pertahun

F. Peran Guru PAI SMA di Kabupaten Purbalingga dalam Pengelolaan Zakat Profesi

Guru PAI SMA di Kabupaten Purbalingga senyatanya memiliki peran yang signifikan dalam pengelolaan zakat profesi. Hal ini karena dengan profesinya sebagai guru PAI SMA, maka mereka akan bisa mengidentifikasi, melokalisir, dan sekaligus menjadi fasilitator dan koordinator pengumpulan dan penyaluran zakat profesi. Berikut beberapa hal berkaitan dengan peran guru PAI dalam pengelolaan zakat profesi:

1. Sebagai sarana dakwah di lingkungan sekolah

Dakwah tidak harus selalu dengan ceramah, tapi strategi dakwah bisa kita lakukan seperti apa yang telah Allah perintahkan dalam QS. An.Nahl; 125 (Bil lisan, bil latihiya ahsan, uswatun khasanah)

2. Sebagai motivator

Guru PAI dapat menyemangati rekan-rekan sejawat untuk berzakat profesi.

3. Sebagai fasilitator

Guru PAI menfasilitasi di sekolah dalam pengelolaan zakat profesi sehingga tidak repot, apalagi untuk yg masih awan dan bingung perihal zakat profesi, serta di sisi lain banyak desakan keperluan keuangan.

4. Sebagai informan

Guru PAI memberikan informasi perihal banyak hal ttg zakat profesi

5. Sebagai stabilisator

Dengan adanya pengelolaan zakat profesi di sekolah, akan memberikan kestabilan di lingkup institusi pendidikan antara fiddunya wal akhirat

6. Sebagai teladan nyata/uswatun khasanah

Pelaksanaan kegiatan zakat profesi memberikan keteladanan utk warga institusi sekolah jg institusi yang lain dan masyarakat, sehingga memunculkan keinginan bagi orang lain untuk melaksanakan zakat profesi.

7. Sebagai “praktek langsung”

Dalam kurikulum PAI tingkat SMA, terdapat materi tentang zakat. Dengan adanya pengelolaan zakat profesi sebagai praktek langsung penerapan pengelolaan zakat profesi di lingkungan sekolah.

8. Sebagai perintis

Guru PAI seyogyanya berani memulai di lingkungan sekolah. Jika pengelolaan baik, akan ditiru oleh semua kalangan.

9. Membantu mempromosikan sekolah

Penyaluran pada mustahik, menjadikan kerjasama yang baik antara sekolah dengan warga sekolah juga dengan lingkungan sekolah. Ini akan mengharumkan nama sekolah dan dapat dijadikan seseorang berminat untuk menyekolahkan anak ke sekolah tersebut atau menginformasikan insitusi kita kepada pihak lain yang membutuhkan.

10. Sebagai pemersatu guru karyawan

Saling sharing dan bertanya jawab antar guru tentang perbedaan dan kita jawab dengan baik dan ramah perihal zakat profesi. Saling keterkaitan dan membutuhkan satu sama lain, akan menjadikan warga sekolah makin dekat dan menyatu.

11. Sebagai penerapan hablumminannas yang baik

Selain ibadah kita hablum minalloh, yang langsung berkaitan dengan Allah, kita juga dapat menjalin hubungan baik antara pengelola dengan muzakki juga dengan mustahik dan lingkungan sekitar

12. Sebagai pengelola

Sebagai guru PAI kita harus bisa sebagai koordinator dalam pengelolaan zakat profesi. Yang kemudian bisa dibentuk kepengurusan, dengan merekrut rekan-rekan guru yang bisa diajak bekerjasama.

13. Sebagai penyalur pada mustahik

Guru PAI juga sebagai koordinator untuk menyalurkan zakat profesi kepada para mustahik

Dan masih banyak sekali peran kita dalam pengelolaan zakat profesi di sekolah. Dalam pengelolaan zakat profesi kita mantapkan hati kita ikhlas karena Allah. Tapi kadang pengelola zakat profesi bisa dirangkapkan sebagai bendahara infak dan akan mendapatkan honor dari dana komite sebagai tugas tambahan.

HAL HAL YANG PERLU DIKUASAI GURU PAI

Untuk dapat mengelola zakat profesi dengan baik, guru PAI seyogyanya;

1. Membaca, mempelajari dan menguasai tentang zakat secara umum, terutama zakat profesi, mengetahui hukum-hukumnya, baik secara agama maupun hukum dalam pemerintahan dan bagaimana pelaksanaan zakat profesi.

2. Selalu sharing dan diskusi kepada pihak-pihak yang dianggap tau dan mampu tentang pengelolaan zakat profesi

3. Memiliki sifat sidik, amanah, fatonah dan tabligh

4. Menguasai manajemen, baik manajemen waktu, manajemen konflik, dsb

5. Berpengalaman dalam pengelolaan organisasi terutama zakat

6. Bisa menjadi teladan yang baik.

7. Istiqomah, sabar dan ikhlas

G. Kebijakan yang berkaitan dengan zakat dan tindak lanjut tentang pengelolaan Zakat Profesi di Purbalingga

v Kebijakan yang berkaitan dengan zakat[13]

1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;

2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3209);

3. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3400) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 159 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5078);

4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5255);

6. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2012 tentang Pembentukan Kabupaten Pangandaran di Provinsi Jawa Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 230, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);

7. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 60 tahun 2010 Tentang Zakat atau Sumbangan Keagamaan yang sifatnya wajib yang dapat dikurangkan dari Penghasilan Bruto (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor98,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5148);

8. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 Tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 Tentang Pengelolaan Zakat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 38,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5508);

9. Peraturan Baznas no 1 tahun 2014 tentang pedoman tata cara pengajuan pertimbangan pengangkatan/pemberhentian pimpinan baznas provinsi dan baznas kabupaten/kota;

10. Peraturan Baznas no 2 tahun 2014 tentang pedoman tata cara pemberian rekomendasi izin pembentukan lembaga amil zakat;

11. Peraturan Baznas no 3 tahun 2014 tentang organisasi dan tata kerja Baznas provinsi dan Baznas kabupaten/kota.

v Tindak lanjut tentang pengelolaan Zakat Profesi di Purbalingga

Secara khusus, dalam rangka optimalisasi pengelolaan dana zakat, maka pemerintah mengeluarkan Undang-Undang RI no. 38 tahun 1999, yang diamandemen dengan Undang-Undang no 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Berdasar Undang-Undang tersebut, yang dimaksud dengan pengelolaan zakat adalah kegiatan perencanaan, pelaksanaan dan pengoordinasian dalam pengumpulan, pendistribusian dan pendayagunaan zakat.[14]

Seperti yang sudah terlaksana di beberapa daerah, bahwasanya kebijakan tentang pengelolaan zakat sudah diatur jelas oleh peraturan dari Bupati, misalnya di daerah Yogyakarta dan Pangandaran, Jawa Barat. Dimana segala hal berkaitan dengan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh sudah diatur secara jelas, bahkan bagi yang tidak membayar zakat akan dikenai sanksi.

Melirik dari beberapa kebijakan tersebut, untuk daerah Purbalingga masa Bapak Bupati tasdi sekarang belum dibahas secara rinci kembali perihal pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh. Padahal hal tersebut sangat penting, karena dalam hidup harus seimbang antara hablumminalloh dengan hablumminannas. Dengan keseimbangan itu, insyaAllah semua aktifitas akan dimudahkan dan dilancarkan oleh Allah.

Memang pada saat sosialisasi yang digalakkan oleh Bupati sebelumnya yaitu Bpak Sukento, muncul beberapa perbedaaan. Seyogyanya dari perbedaan itu, dapat dijadikan bahan masukan untuk kebijakan selanjutnya.

Pengelolaan zakat bukan hanya dapat dilakukan oleh BAZNAS daerah Purbalingga saja, banyak pihak terkait yang bias dirangkul untuk pengoptimalan pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh, termasuk di dalamnya zakat profesi.

Semoga kebijakan ini dapat dilanjutkan oleh pemerintah kabupaten Purbalingga.Aamiin

BAB III

PENUTUP

Dari pembahasan makalah di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Seiring dengan perkembangan zaman muncul berbagai persoalan “Apakah seorang pegawai negeri atau karyawan yang mendapatkan penghasilan relatif lebih tinggi dibandingkan dengan petani tidak dikenai zakat? Sedangkan seorang petani yang penghasilannya lebih kecil dibandingkan pegawai negeri dikenai zakat ketika musim panen”. Dari permasalahan itulah kemudian muncul fatwa-fatwa para ulama fuqoha tentang dikenakannya zakat bagi pegawai atau karyawan negeri. Atau dikenal dengan zakat profesi. Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari hasil usaha yang halal yang mendatangkan hasil (uang), relatif banyak dengan cara yang halal dan mudah, baik melalui keahlian tertentu ataupun tidak.

2. Dasar hukum zakat profesi dalam Al quran ada banyak, salah satunya dalam QS. Al Baqarah ayat 267

3. Perhitungan zakat profesi, dengan menghitung nisob untuk harta profesi selama 1 tahun, bisa disetarakan dengan nisob emas atau perak. Jika sudah memenuhi berarti kita wajib untuk mengeluarkan zakat. Hitung total harta selama setahun kemudian kita ambil 2,5 % untuk kita zakatkan. Misal akan dikeluarkan tiap bulan, tinggal dibagi 12. (dihitung dari gaji bersih)

4. Peran Guru PAI SMA dalam pengelolaan zakat profesi: sebagai sarana dakwah, fasilitator, motivator, stabilisator, pengelola, penyalur pada mustahik dsb.

5. UU tentang pengelolaan zakat adalah UU no. 23 tahun 2011.

6. Program rencana Bupati Sukento Purbalingga yang belum terealisasi, semoga dapat dilanjutkan oleh Bupati Tasdi tentang pengelolaan zakat profesi, sehingga dapat terealisasi dan dapat merangkul berbagai pihak dalam pengelolaan tersebut, misalnya guru PAI SMA dan juga yang lainnya.

DAFTAR PUSTAKA

Al-Juhairi, Wahab. 1995. Zakat Kajian Berbagai Madzhab. PT. Remaja Rosdakarya: Bandung.

Bupati Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Peraturan Bupati Pangandaran no. 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh. yang diakses dalam download-5-05-perda-no-5-tahun-2015.pdf

Daradjat, Zakiah. 1996. Zakat Pembersih Harta dan Jiwa. CV. Puhama: Jakarta.

Hafiuddin, Didin. 1999. Zakat Infaq Sedekah. Gema Insani Press: Jakarta.

Harun, Salman dkk. 2004. Hukum Zakat, diterjemahkan dari Fiqhuz Zakat karangan Yusuf Qardhawi. Bogor: Pustaka Litera Antar Nusa.

Tim penyusun BAZ Sumatera Selatan. 2005. Anatomi Fiqh Zakat. Yogyakarta: Pustaka Pelajar:

Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pasal 1 ayat (1)

Wismo, Bangkit. Pejabat pun Beda Pendapat Soal Zakat Profesi, dalam http://braling.com/2014/09/pejabat-pun-beda-pendapat-soal-zakat-profesi/ di akses pada tanggal 14 September 2014.

______________. Terkait Zakat PNS, Ini Dua Cara OptimalisasiBaznas Purbalingga. Yang diakses dalam http://braling.com/2014/09/bupati-purbalingga-sukento-rido-marhaendrianto-akan-membentuk-tim-kecil-yang-bertugas-membahas-dan-menindaklanjuti-pelaksanaan-optimalisasi-zakat-bagi-pns-dan-karyawan-bumd-di-purbalingga-pe/. Pada tanggal 17 September 2014.

Zuhdi, Masjfuk. 1997. Masil Fiqhiyah. Jakarta Toko Gunung Agung.

Zuhri, Saifudin. 2012. Zakat di Era Reformasi. Semarang: Fakultas Tarbiyah IAIN Walisongo.

Data SMA Kabupaten Purbalingga

No.

Nama

Alamat

Status

1

MAN PURBALINGGA

Jl. Letjen. S. Parman

Negeri

2

MAS AL HUDA

Majingklak

Negeri

3

MAS MAMBA`UL ULUM

Tunjungmuli

Negeri

4

MAS MA`ARIF MINHAJUTHOLABAH

Kembangan

Negeri

5

SMA KARYA BHAKTI 1 PURBALINGGA

JL. JEND. S.PARMAN N0. 53

Swasta

6

SMA KARYA BHAKTI 2 BOBOTSARI

JL. KOL SUGIRI

Swasta

7

SMA MA`ARIF KARANGANYAR

KARANGANYAR

Swasta

8

SMA MA`ARIF KARANGMONCOL

JL. RAYA PEKIRINGAN NO. 2

Swasta

9

SMA MUHAMMADIYAH 04 PURBALINGGA

JL. RAYA UTARA KERTANEGARA

Swasta

10

SMA MUHAMMADIYAH 1 PURBALINGGA

JL. ALUN-ALUN SELATAN NO. 2

Swasta

11

SMA MUHAMMADIYAH BOBOTSARI

JL. KENDURUAN NO. 39

Swasta

12

SMA NEGERI 1 PADAMARA

JALAN RAYA DESA PADAMARA

Negeri

13

SMA SANTO AGUSTINUS

JL. MAYJEND SUNGKONO

Swasta

14

SMAN 1 BOBOTSARI

MAJAPURA

Negeri

15

SMAN 1 BUKATEJA

JL. RYA PURWANDARU BUKATEJA

Negeri

16

SMAN 1 KARANGREJA

JL. RAYA KARANGREJA

Negeri

17

SMAN 1 KEJOBANG

KEJOBANG PURBALINGGA

Negeri

18

SMAN 1 KEJOBONG

JL. RAYA GUMIWANG

Negeri

19

SMAN 1 KEMANGKON

JL. RAYA PANICAN

Negeri

20

SMAN 1 KUTASARI

JL. RAYA TOBONG-KUTASARI

Negeri

21

SMAN 1 PURBALINGGA

JL. LETJEND MY HARYONO

Negeri

22

SMAN 1 REMBANG

JL. MONUMEN JEND SUDIRMAN

Negeri

23

SMAN 1 REMBANG PURBALINGGA

JL. MONUMEN JEND. SOEDIRMAN 1

Negeri

24

SMAN 2 PURBALINGGA

JL. RAYA PUCUNG RUMBAK

Negeri

25

SMAN BOBOTSARI

JL. MAJAPURA

Negeri

TOTAL

Sumber: http://www.umm.ac.id/id/page/041112/21/data-sma-dan-smk-kab purbalingga.html

[1] Bangkit Wismo, Pejabat pun Beda Pendapat Soal Zakat Profesi, dalam http://braling.com/2014/09/pejabat-pun-beda-pendapat-soal-zakat-profesi/, di akses pada tanggal 14 September 2014.

[2] Bangkit Wismo, Terkait Zakat PNS, Ini Dua Cara OptimalisasiBaznas Purbalingga, Yang diakses dalam http://braling.com/2014/09/bupati-purbalingga-sukento-rido-marhaendrianto-akan-membentuk-tim-kecil-yang-bertugas-membahas-dan-menindaklanjuti-pelaksanaan-optimalisasi-zakat-bagi-pns-dan-karyawan-bumd-di-purbalingga-pe/, Pada tanggal 17 September 2014.

[3] Tim penyusun BAZ Sumatera Selatan, Anatomi Fiqh Zakat (Yogyakarta. Pustaka Pelajar: 2005), hlm. 50.

[4] Ibid., hlm. 51

[5] Salman Harun dan Didin Hafidhudin, Hukum Zakat, diterjemahkan dari Fiqhuz Zakat karangan Yusuf Qardhawi (Pustaka Litera AntarNusa. Bogor: 2004), hlm. 460

[6] Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi (FakultasTarbiyah IAIN Walisongo, Semarang: 2012), hlm. 123-124

[7] Salman Harun & Didin Hafidhudin, Hukum Zakat…..hlm. 460-461

[8] Saifudin Zuhri, Zakat di Era Reformasi,........ hlm. 142.

[9] Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyah, (Toko Gunung Agung. Jakarta: 1997) , hlm. 221.

[10] Zakiah Daradjat, Zakat Pembersih Harta Dan Jiwa ( CV. Puhama: Jakarta, 1996) , hlm. 56.

[11] Wahab Al Juhairi, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, ( PT. Remaja Rosdakarya: Bandung, 1995 ), hlm. 45.

[12] Didin Hafidhuddin, Zakat Dalam Perekonomian Modern, (Jakarta, Gema insani, 2002) hlm. 96-97

[13] Bupati Pangandaran, Provinsi Jawa Barat. Peraturan Bupati Pangandaran no. 5 tahun 2015 tentang Pengelolaan zakat, infaq dan shodaqoh. yang diakses dalam download-5-05-perda-no-5-tahun-2015.pdf

[14] Undang-Undang no. 23 tahun 2011 tentang pengelolaan zakat, pasal 1 ayat (1)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post