Nurhidayati Putri

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
BEGINI KLARIFIKASI KEMENHUB MENGENAI PAJAK SEPEDA

BEGINI KLARIFIKASI KEMENHUB MENGENAI PAJAK SEPEDA

#TantanganGurusiana Hari Ke-59

#MenantangDiriSendiri Hari Ke-59

BEGINI KLARIFIKASI KEMENHUB MENGENAI PAJAK SEPEDA

Belakangan memang ada-ada saja isu atau wacana yang beredar di media sosial mengenai perpajakan. Sebagai contoh, minggu lalu ada berita bahwa produk digital akan dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% mulai 1 Juli 2020. Karena memang sudah fix, jadi siap-siap saja bagi Anda yang biasa berlangganan Netflix, Spotify, atau gamers PubG dll dengan kenaikan harga. Apa lagi ya yang akan kena pajak?

Nah, 3 hari terakhir ada lagi kehebohan baru. Kabarnya, sepeda -alat transportasi tidak bermotor itu- akan dikenai pajak juga. Sepertinya, negara tertarik mengutip pajak dari sepeda karena menjamurnya 'goweser' di era New Normal. Di mana-mana orang bersepeda, toko sepeda kehabisan stok, laris manis bak kacang goreng.

Kabar tentang pajak ini dimulai ketika salah satu media nasional mengunggah berita berjudul "Pajak Sepeda Bakal Dipungut, Kemenhub Buka Wacana Pesepeda Bayar Pajak", pada Senin (29/6) seperti dilansir dari antaranews.com. Berita itu menyebut pemerintah, melalui Kemenhub, sedang membuka wacana untuk memberlakukan pajak sepeda.

Namun, benarkah pemerintah akan menetapkan pajak sepeda? Kementerian Perhubungan melalui keterangan tertulis, pada Senin (29/6), menyampaikan bantahannya. Berikut kutipan keterangan tertulis Kemenhub nomor 75/SP/VI/HMS/2020:

Sehubungan dengan pemberitaan di beberapa media online yang menyebutkan bahwa Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang menyiapkan regulasi terkait pajak sepeda, maka dengan ini disampaikan bahwa hal tersebut *TIDAK BENAR*.

Wah, jadi berita kalau sepeda akan dikenai pajak itu tidak benar ya. Jadi, tidak perlu khawatir bagi Anda yang sudah punya atau mau membeli sepeda. Tidak kena pajak, kok. Insyaallah ;)

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Keren. Terima kasih infonya, bu. Sukses selalu.

01 Jul
Balas

sama ibuu

01 Jul



search

New Post