Nur Handayani

Guru BK SMA Negeri 9 Yogyakarta...

Selengkapnya
Navigasi Web
ETIKA BERINTERNET

ETIKA BERINTERNET

CHAPTER 16

#TantanganMenulisGurusiana Hari ke-36

Dalam berinternet, memiliki aturan-aturan yang harus dipatuhi oleh para pengguna internet. Etika ini digunakna dalam berinteraksi dengan pengguna internet lainnya secara online. Ada dua ranah yang wajib untuk diikuti, ditaati, dan dilaksanakan dengan baik, yaitu meliputi milis (Mailing List) dan Jejaring Sosial (Social Network).

1. Milis (Mailing List)

Mailing List atau Milis adalah layanan surat elektronik berantai di jaringan internet maupun intranet, yang banyak digunakan untuk menggantikan fungsi sebuah forum diskusi, di dalam membahas satu atau beberapa buah topik pembicaraan secara bersama-sama dan online. Penggunaan Milis oleh para anggota di dalamnuya hanya mewajibkan adanya kepemilikan akun layanan E-mail, misalnya Yahoo Mail (yang menggunakan Milis Yahoo) atau Google Mail (yang memakai Milis Google).

Berikut aturan-aturan dalam Etika Milis :

a. Tidak menggunakan Milis sebagai tempat untuk menyebarluaskan konten pornografi, kekerasan, maupun pelanggaran hak cipta.

b. Pergunakan kata-kata yang sopan dan terbuka dalam berinteraksi, serta memakai tanda baca, huruf capital, smile yang tidak menyinggung pengguna Milis lainnya.

c. Foward E-Mail dilakukan dengan bijak, tidak melakukan Cross Posting, Spam, dan mengubag isi.

d. Lakukan secara komunikatif dan sportif dalam mengikuti diskusi. Tidak melakukan penyerangan kepada pengguna Milis lainnya.

e. Mengurangi penggunaan singkatan, gunakan pada hal-hal yang sudah biasa.

f. Fokus pada topik pembahasan dan tidak keluar dari topik pembahasan di Milis.

2. Jejaring Sosial (Social Network)

Pembuatan status yang akan ditayangkan melalui jejaring social, haruslah mengikuti kaidah dan etika yang berlaku di dunia internet secara umum. Contohnya Facebook, dalam memberikan komentar, berbagi informasi, dan pemanfaatan fasilitas di Facebook, hendaknya juga mengikuti aturan yang disepakati bersama dalam bentuk etika. Bentuk etiketnya adalah :

a. Jejaring sosial pada hakikatnya adalah ranah publik, walaupun bisa diatur privasi di dalamnya. Tetapi yang berada di ruang privat bisa menjadi konsumsi publik dengan cara di share dan di umbar di jejaring sosial.

b. Pergunakan kata-kata yang sopan, tanda baca yang beanr, huruf cetak yang kecil, bukan capital untuk menghindari kesan yang tidak baik.

c. Pastikan teman kita adalah pemilik akun asli, bukan akun palsu dan suka membuat kerusuhan.

d. Jangan mengirim informasi penting tentang data pribadi kita secara detail, kecuali untuk memudahkan kontak dengan orang lain. Seperti alamat rumah dan no HP.

e. Tidak menggunakan jejaring social untuk isu-isu SARA, dan politik hitam (Balck Campaign).

f. Memanfaatkan media dan fasilitas jejaring sosial untuk pertemanan dengan baik dan berbagi informasi penting dan pengetahuan.

Dengan adanya etika komputer ini diharapkan dapat memberikan banyak manfaat bagi para pengguna komputer dan pengguna jaringan komputer di dunia, sehingga dapat tercipta suasana kondusif dan nyaman pada pengguna komputer dalam berkomunikasi, berdiskusi, dan memanfaatkan akses internet sesuai kebutuhan masing-masing.

#TantanganMenulisGurusiana Hari ke-36

#Cyberbullying.. Siapa Takut ?!

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post