PERUBAHAN JAM KERJA
Pemerintah Kota Tarakan, selama bulan Ramadhan, pegawai negeri sipil, jam masuk kerja untuk enam hari kerja, jam pagi di mulai jam kerja hari Senin sampai hari Kamis jam 8.00 - 14.00, hari Jumat di mulai jam 8.00 - 11.00, hari Sabtu jam 8.00 - 13.30. Dengan diberlakukannya jam kerja pegawai negeri sipil tidak ada yang terlambat masuk kerja dengan alasan bangun sahur.
Sekarang jam kerja kembali normal seperti biasa untuk hari kerja selama 6 hari, Senin sampai Kamis jam kerja di mulai jam 7.14- 14.00, hari, Jum'at jam 7.14 - 11.30 dan hari Sabtu jam 7.14 -13.30. Setelah jam kerja kembali normal ada rasa kalangkabut juga karena terbiasa turun kerja jam 7.30. Dengan berat hati menjalani lagi turun kerja jam 6 30 udah jalan.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
semoga sukses Bun