Mursalim Nawawi, S. Pd. M.Pd

Mursalim Nawawi. S.Pd., M.Pd di lahirkan di Sidenreng Rappang 05 Oktober 1976, Bekerja di Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan pada UPT SMA PPM RAHMA...

Selengkapnya
Navigasi Web
LENGKAPI SYARAT INI, TUNJANGAN SERTIFIKASI PPPK GURU SEGERA CAIR (T593,T199)
Silahkan penuhi persyaratan ini, tunjangan sertifikasi bagi PPPK segera dicairkan

LENGKAPI SYARAT INI, TUNJANGAN SERTIFIKASI PPPK GURU SEGERA CAIR (T593,T199)

Berbahagialah teman-teman guru yang telah lulus menjadi Aparatur Sipil Negara melalui jalur formasi PPPK Tahun 2021 kemarin. 

Sebagian daerah telah mengeluarkan SK Pengangkatan sebagai guru PPPK, sehingga teman-teman layak menerima tunjangan sesuai peraturan yang berlaku. Sebagian pula daerah belum mengeluarkan SK pengangkatan dengan berbagai faktor dan kendala. 

Sesuai dengan peraturan pemerintah, bagi guru yang telah lulus PPPK dan sebelumnya menerima tunjangan sertifikasi, akan diberikan haknya dalam menerima tunjangan sertifikasi asalkan beban kerja  haruslah mencukupi 24 jam perpekan. 

Walaupun memang Kita disadari, jumlah penghasilan dengan beban kerja yang harus ditanggung para guru di Indonesia memang tidak bisa dipungkiri tidaklah sebanding.

Tunjangan sertifikasi ini diberikan kepada semua Guru yang memiliki sertifikat pendidik sebagai sebuah penghargaan atas profesionalitasnya baik yang PNS maupun non PNS.

Bagi guru yang lulus PPPK 2021, agar bisa mendapatkan tunjangan sertifikasi guru sesuai dengan gaji pokok PPPK bulan berjalan, maka harus melampirkan SK pengangkatan sebagai syarat utama.

Berapa besar Tunjangan Profesi Guru yang berstatus PPPK?

Di dalam Permendikbud No 4 Tahun 2022, telah diatur besaran  tunjangan profesi guru (TPG) guru PNS adalah sebesar 1 (satu) kali gaji pokok sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sedangkan untuk guru tetap yayasan di satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat atau guru non-pns yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, diberikan gaji pokok PNS sesuai dengan yang tertera pada surat keputusan inpassing atau penyetaraan setiap bulan. 

Adapun bagi yang belum memiliki SK inpassing akan mendapat tunjangan profesi sebesar Rp 1.500.000 setiap bulan.

Lalu bagaimana dengan ASN PPPK? 

Bagi guru yang berstatus sebagai PPPK, tunjangan profesinya adalah setara 1 (satu) kali gaji pokok sesuai surat keputusan pengangkatan.

SK pengangkatan inilah yang menjadi persyaratan utama bagi guru berstatus PPPK untuk mendapatkan tunjangan profesi guru.

Apa saja Persyaratan lengkap bagi  guru PPPK untuk menerima tunjangan sertifikasi? 

Mengingat tunjangan sertifikasi guru adalah hak guru yang telah menjalankan tugas sesuai aturan penerima sertifikasi, maka mereka haruslah mendapatkan haknya. 

Di dalam Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Persesjen Kemendikbudristek) Nomor 18 Tahun 2021, Ada 9 poin persyaratan lengkap bagi PPPK agar bisa menerima tunjangan sertifikasi guru

Berikut persyaratan lengkap bagi PPPK guru untuk mendapatkan tunjangan sertifikasi guru?

1. Memiliki surat keputusan pengangkatan dari pejabat pembina kepegawaian sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) disatuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

2. Memiliki penghasilan tetap dari pemerintah daerah atau Yayasan sesuai kewenangan.

3. Tercatat pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

4. Aktif mengajar sebagai guru mata pelajaran/guru kelas atau aktif membimbing sebagai guru bimbingan konseling/guru teknologi informatika dan komunikasi, pada satuan pendidikan yang sesuai dengan peruntukan sertifikat pendidik yang dimiliki.

5. Memiliki satu atau lebih sertifikat pendidik.

6. Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian.

7. Memenuhi beban kerja guru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, kecuali bagi yang:

- Mengikuti program Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) dengan pola Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) dengan ketentuan Diklat di dalam/luar negeri dilaksanakan paling banyak 600 jam atau tiga bulan dan mendapat izin/persetujuan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan.

- Mengikuti pertukaran guru non-pns dan/atau kemitraan dari Dinas setempat/penyelenggara satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat dengan menyediakan guru pengganti yang relevan

- Bertugas di Daerah Khusus.

8. Memiliki penilaian kinerja paling rendah dengan sebutan "Baik" untuk setiap unsur penilaian

9. Tidak terikat sebagai tenaga atau pegawai tetap pada lembaga atau satuan pendidikan lain.

Nah!! bila kesembilan poin di atas sudah lengkap dan terpenuhi, maka pemerintah akan mencairkan tunjangan sertifikasi guru tersebut, dan akan langsung di transfer ke rekening guru PPPK bersangkutan. 

Demikian yang dapat dituliskan, Semoga informasi ini bermanfaat bagi kita, semua, 

Salam sukses, #MNGBC

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post