Mulyadi

Mulyadi, S. Ag. Penghulu Madya pada KUA Kec. Teluk Bintan Kab. Bintan Prov. Kepulauan Riau. Lahir di Padang Pariaman Sumatera Barat 1977. Pendidikan S. 1 IAIN P...

Selengkapnya
Navigasi Web
AKU KIRA 'AMPLOP' TERNYATA 'SLIP SETORAN BANK'

AKU KIRA 'AMPLOP' TERNYATA 'SLIP SETORAN BANK'

Penghulu (Penghulu nikah) merupakan profesi yang menggiurkan sekaligus menjadi tantangan. betapa tidak seorang penghulu adalah orang yang paling dinanti saat-saat perhelatan besar sebuah pesta pernikahan. Kedatanganmya menjadi fokus perhatian oang banyak, ia juga menjadi aktor utama dalam prosesi akad Nikah.

Walaupun sudah disosialisasikan terkait biaya nikah, terkait tiada lagi biaya tambahan dalam Pelayanan Nikah selain PNBP (Penerimaan Negara Bukan PAjak) melaui bank untuk pelaksanaan nikah di luar jam Kerja atau di Luar Kantor. Terhadap pelayanan Nikah di KUA dilaksanakan secara gratis. (PP 48 Tahun 2014), namun masih ada saja masyarakat sebagai basa basi memberi sesuatu selesai akad nikah.kepada petugas. Bukan karena diminta atau memberi sekedar uang minyak katanya,

Hal tersebut adalah tantangan manakala penghulu juga dituntut bekerja secara professional, mendukung upaya pemerintah mewujudkan birokrasi bersih dan melayani. Tidak boleh menerima sesuatu pemberian yang diduga terkait dengan pelayanan. Meskipun yang memberi sangat tulus karena layanannya terpenuhi, ditolak nanti dianggap tidak menghargai. Dari pada tolak-tolakan, terpaksa disiasati dengan menerimanya dulu, kemudian menyerahkannya kembali titipkan untuk pengantin.

Kamis, 16 Desember 2021 Pukul 09.00 jadwal pernikahan yang tertera pada berkas Nikah bertempat di Desa Pengujan salah satu Desa Kecamatan tempat saya bertugas. Namun Pelaksanan nikah sempat tertunda 1 jam dikarenakan ada kegiatan lain yang tdk bisa dielak pada waktu bersamaan. Sebelumnya keluarga sudak dikomfirmasi, alhamdulillah mereka memahami. tepat pukul 10.00 WIB penghulu pun datang, kelihatan orang-orang sdh pada gelisah menunggu. saya sapa dengan ucapan "Assalamu'Alaikum" dan permintaan maaaf telah menunggu. saya pun dipersilakan masuk dan duduk di serambi rumah tempat pelaksanaan Akad Nikah. Seketika protokol hendak memulai,, ternyata sound system pun belum di steel, acara tertunda lagi 15 menit. begitulah suasana acara di sebuah kampung. berbeda degan perkotaan barangkali untuk sound system saja perlu tim khusus, barang tentu biaya untuk hal itu saja bisa mencapai jutaan rupiah.

Pembawa acara mempersilahkan waktu kepada saya, pertanda akad nikah segera dimulai. Sesuai stndar prosedur sebelum akad nikah dimulai, maka penghulu memeriksa kembali kesesuain berkas dan pihak-pihak yang terkait dengan akad nikah. Seperti calon suami dan calon istri, hubungan wali, dan saksi-saksi. serta mahar pernikahan. Termasuk kesediaan walinya (ayah kandung dan urutan wali yang berhak) juga amat penting, syahnya pernikahan seorang perempuan tergantung izinnya wali.

Pengantin perempuan pun keluar ke hadapan majlis dengan pakaian sederhana. Kebetulan pesta nikahnya keesokan harinya. Duduknya berjarak dari pengantin laki-laki. Dalam tradisi melayu biasanya pengantin perempuan bersanding setelah ijab kabul dilaksanakan. kedua calon mempelai juga di tanyai tentang kesediaannya untuk melangsungkan akad nikah. Nah ketika semua sudah dianggap memenuhi persyaratan secara hukum, maka akad nikah layak untuk dilanjutkan.

Untuk melegakan suasana, beberapa pertanyaan saya ajukan kepada calon mempelai pria, terkait apa tujuan menikah, sudah berapa lama saling kenal, dan pekejaan. kemudian mengulasnya dengan menyampaikan beberapa prinsip pernikahan dalam Islam serta tanggung jawab sebagai suami istri sebagai pencerahan juga bagi para hadirin.

Kemudian saya membaca khutbah nikah pertanda rangkaian akad nikah dilmulai. Saat ijab kabul, dengan terbata-bata mempelai pria menjawab, sehingga berulang sampai lima kali. "Aku Terima nikah ....binti ... anak kandung bapak dan mas kawinnya emas tunai" ujar mempelai menjawab Ijab dari Penghulu. Semestinya dijawab : "Saya terima nikah dan kawinnya … bin … dengan maskawinyya sebentuk cincin emas tunai". sebagaimana telah dituntun sewaktu penataran di KUA.

Ijab dan kabuI selesai, sebagai penguat kedua saksi menyatakan sah. Saya akhiri dengan do’a. saya memborong acara, menjadi petugas KUA, menerima Taukil Wali, dan pembaca do’a. kadangkala mulai membuka acara pun dilakoni sendiri oleh penghulu karena sebagian kampung-kampung tidak dipersiapkan meskipun sekedear untuk membuka acara.

Acara dilanjutkan pembacaan Sighat Ta’lik, oleh mempelai pria. Salah satu poin penting dalam lafal Sighat Ta’lik bahwa “suami akan memenuhi kewajiban sebagai suami dan akan mempergauli istri bernama …. binti … dengan baik (mu’asyarah bil ma’ruf). Saya terangkan bahwa kalimat mu’asyarah bil ma’ruf tersebut adalah perintah Allah SWT terdapat di dalam al-Qur’an Surat An-Nisa’: 19. Maksudnya adalah agar suami dapat membina hubungan yang baik bersama istri dan keluarganya. Termasuk perlu memahami adat (urf) yang berlaku bagi mereka yang tidak berlawanan dengan ajaran Islam.

Kemudian terakhir penandatanagan berkas nikah, penyerahan mas kawin oleh pengantin pria kepada pengantin wanita. Buku nikah pun diserahkan kepada keduanya. Akad nikah pun berakhir dengan suasana gembira dan haru. Sudah 1 jam waktu dilalui.

Kebiasaan di kampung, tidaklah elok kita langsung pergi begitu saja selesai acara. Duduk sebentar, bercengkrama bersama sambil hidangan disiapkan. Berbeda dengan di perkotaan hidangan tamu biasanya terletak di luar (prasmanan), harus antri dulu mengambilnya. Kalau di kampung-kampung kita duduk bersila saja sambil menanti hidangan dihantarkan dihadapan kita yang di sebut “Ambang”. Duduk bersama tetua adat, tokoh kampung. Tradisi hidangan makanan seperti ini berlaku bagi kalangan adat Melayu, Jawa, Bugis yang penulis temui. Hidangan disajikan perkelompok, satu kelompok terdiri 5 orang. Begitu pula hidangannya, mulai piringnya, sendok, gelas masing dikelompokkan 5. Laukpun disajijan 5 potong dalam satu mangkok, dan nasi dalam satu mangkok, dll. Begitu juga adat tradisi hidangan makan di kampung-kampung Sumatera Barat, makanan dihidangkan tetapi tidak berkelompok, berjejer sepanjang ruangan tidak ditentuan jumlah orangnya. Mana piring yang kosong atau bekas pakai di ganti.

Sesuatu terjadi, setelah hidangan di santap, sambil rehat sejenak. Ayah pengantin yang kebetulan masih duduk disamping saya, menyodorkan sesuatu kepada saya. Saya tidak begitu memperhatikan apa yang disodorkan. Sekilas saya pikir itu sebuah Amplop yang dilipat. Sebutan amplop konotasinya adalah apa yang ada di dalamya. Walaupun kadang ada yang berujar “tidak perlu amplop yang penting isinya”. Spontan saya agak kaget, saya terima salam dari ayahanda pengantin tersebut yang berisi amplop, maksud saya menghargai pemberiannya. Kemudian saya sodorkan kembali dan berucap: “Mohon maaf pak, saya terima kemudian saya serahkan kembali untuk pengantin saja’. Bapak pengantinpun kaget juga. dan berkata:“Pak ini bukti setoran bank (bukti setoran PNBP nikah ke bank) yang dipesankan staf bapak” ujarnya”. Saya pun jadi malu dan geli sendiri. Saya kira amplop berisi uang ternyata yang diserahkan adalah slip setoran Bank yang masih 2 lembar itu, warna putih dan warna kuning. Ha…ha.

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post