Qodho' dan Fidyah
#Ulaspen
Ulasan Pendek seputar romadhan.
#Harike3
Qodho' dan Fidyah
Ketika seseoranh tidak dapat melakukan puasa di bulan romadhan karena udzur syar'i, maka baginya wajib menggantikan puasanya di hari yang lain atau membayar fidyah.
Kapan seseorang boleh mengqodho' puasanya? Kapan seseorang harus membayar fidyah? Atau kapan seseorang harus melakukan keduanya?
Ulama' sepakat bahwa semua hutang puasa harus dibayar dengan puasa kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia yang sudah tidak mampu lagi untuk berpuasa, maka ia cukup membayar fidyah yaitu memberi makanan kepada orang miskin.
Ibnu Abbas ketika mengomentari maksud dari ayat, "Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah..." beliau mengatakan bahwa ayat ini untuk seorang yang telah lanjut usia dan lemah, maka diberikan keringanan baginya untuk tidak berpuasa dan menggantikannya dengan memberi satu orang miskin setiap harinya, dan tidak ada qodho' baginya.
Lalu bagaimana dengan orang yang diwajib mengqodho' puasanya, apabila ia tidak berpuasa 5 hari, apakah harus berpuasa secara berurutan?
Mayoritas Ulama' sepakat bahwa qodho' puasa boleh dilakukan dengan cara apapun, jika ia mampu boleh berurutan, jika tidak sempat boleh dipisah-pisah. Sebab ayat yang menyebutkan tentang menggantikan di hari yang lain itu adalah ayat muthlaq, tidak terikat dengan kata atau syarat lainnya.
Diriwayatkan juga dari Abu Ubaidah bin Jarrah bahwa beliau berkata, "sesungguhnya Allah ketika memberikan keringanan untuk berbuka tidak menginginkan hambanya menjadi susah dalam mengqodho'nya, maka jika kalian mau silakan lakukan dengan berurutan, tapi jika tidak silakan dipisah".
Lalu bagaimana jika ada orang yang suka menunda qodho' tanpa udzur syar'i (alasan yang dibenarkan syariat, seperti karena malas-malasan?
Dalam kondisi seperti ini ia wajib bertaubat dan segera melakukan qodho'. Tapi jika penundaannya sampai datang romadhan tahun berikutnya, maka baginya qodho' dan fidyah.
Wallahu a'lam bis-shawab.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya. Salam literasi