Proses Pengharaman Khamr
Salah satu syariat Allah yang dilarang dengan cara bertahap adalah pengharaman terhadap minuman keras atau khamr. Kita ketahui bahwa minuman ini bukan hanya dilarang dalam syariat tapi juga dilarang dalam perundangan hukum positif negara kita. Sebelum adanya larangan minuman ini sebagian para sahabat juga sempat meminumnya.
Adalah Umar bin Khathab yang merasakan kegelisahan dalam dirinya, sehingga ia berdoa kepada Allah, "Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang hukum khamr dengan sejelasnya". Hingga turunlah ayat 219 pada surat Al-Baqaroh, "mereka bertanya kepadamu tentang khamr dan judi, katakanlah keduanya dosa besar dan ada manfaatnya untuk manusia, dan dosanya lebih besar daripada manfaatnya..."
Kemudian disampaikan kepada Umar bin Khathab perihal turunnya ayat ini. Merasa belum begitu jelas tentang hukumnya, lalu ia berdoa lagi, "Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang hukum khamr dengan sejelasnya". Lalu turunlah ayat 43 pada surat An-Nisa', "dan janganlah kamu dekati sholat sedangkan kamu dalam kondisi mabuk...".
Perihal turunnya ayat ini pun disampaikan kepada Umar bin Khatab. Merasa belum puan Umar pun berdoa lagi, "Ya Allah, jelaskan kepada kami tentang hukum khamr dengan sejelasnya". Kemudian turunlah ayat pada surat Al-Maidah, "Wahai orang-orang yang beriman sesungguhnya Khamr, judi, mengundi nasib itu adalah perbuatan syaithan, maka jauhilah...". Hingga dibacakan kepada Umar sampai pada ayat, "Fahal antum muntahuun", yang berarti, "Apakah kalian sudah selesai (puas)". Seketika Umar pun berkata tegas, "intahaina... intahaina...", "kami sudah selesai (puas).
Pada ayat surat Al-Maidah ayat 90 inilah dengan tegas Allah mengharamkan khamr. Kata 'fajtanubuh' atau 'jauhilah ia' menunjukkan pengharaman secara muthlaq hukum khamr.
Kita dapat belajar dan mengambil pelajaran hikmah bahwa segala sesuatu butuh proses (tadarruj) sebagaimana proses larangan meminum khamr.
Wallahu a'lam bis-shawab.
#Tantangan365Gurusiana #TantanganHariKe-32
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Masyaallah, terima kasih, pagi-pagi udah dapat ilmu
Terimakasih bu.
Terima kasih Pak sudah berbagi ilmu yang bermanfaat. Semoga sehat dan sukses selalu.
Kembali kasih bu. Sehat selalu juga buat ibu
Keren ulasannya, sangat inspiratif, salam sehat selalu
Terimakasih bu