Menyentuh Wanita
Ada perbedaan pendapat antar Ulama mengenai ayat 43 surat an-nisa'. Di dalam ayat yang mulia tersebut disebutkan kalimat mulamasatun nisa' yang berarti bercampur dengan wanita. Maksud dari kata mulamasah tersebut menurut madzhab hanafi yaitu jima' atau hubungan badan suami dan istri, sedangkan menurut madzhab syafi'iyah maksudnya adalah menyentuh dengan tangan.
Perbedaan inilah nanti yang akan menjadi landasan masing-masing madzhab dalam perkara wudhu', apakah menyentuh wanita dengan tangan dapat membatalkan wudhu' atau tidak?
Menurut Imam Abu Hanifah bersentuhan dengan wanita tidak membatalkan wudhu', baik menyentuhnya dengan syahwat atau pun tidak.
Sedangkan menurut Imam As-Syafi'i ia dapat membatalkan wudhu', baik menyentuhnya dengan syahwat atau pun tidak.
Menariknya Imam Malik membaginya menjadi dua situasi, jika menyentuhnya dengan syahwat maka wudhu'nya menjadi batal, tapi jika menyentuhnya tidak dengan syahwat maka wudhu'nya juga tidak batal.
Landasan dalil yang tidak membatalkan adalah hadits dari Aisyah radhiyallahu anha bahwa Rasulullah shallallahu alaihi wasallam pernah berwudhu' lalu mencium keningnya kemudian melaksanakan shalat tanpa berwudhu' kembali.
Wallahu a'lam bis shawab.
#Tantangan365Gurusiana #TantanganHariKe-62
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Kereeen ulasannya, Pak. Salam literasi!
Terimakasih pak.