Sosialisasi KMA Nomor 450 Tahun 2024 & Instrumen Akreditasi PDM
Sosialisasi KMA Nomor 450 Tahun 2024 & Instrumen Akreditasi PDM
Hari Selasa ( 20/8/2024) bertempat di MI Miftahul Ulum Sampangan. Tidak kurang dari 19 madrasah se- KKM Kecamatan Muncar telah melaksanakan kegiatan Workshop Sosialisasi KMA Nomor 450 Tahun 2024.
Kegiatan ini diikuti oleh Kepala madrasah, Waka Kurikulum dan Operator madrasah.
Apa itu KMA nomor 450 tahun 2024 ?
KMA nomor 450 tahun 2024 adalah singkatan dari Keputusan Menteri Agama Nomor 450 Tahun 2024. Ini merupakan sebuah peraturan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia.
Isi dan Tujuan KMA 450 Tahun 2024
KMA ini secara khusus membahas tentang Pedoman Implementasi Kurikulum pada Madrasah. Artinya, peraturan ini memberikan panduan atau petunjuk teknis bagi seluruh madrasah (RA, MI, MTs, MA, dan MAK) di Indonesia dalam menerapkan Kurikulum Merdeka.
Tujuan utama dari KMA ini adalah untuk:
1. Mewujudkan pembelajaran yang bermakna dan efektif: Dengan kurikulum baru ini, diharapkan pembelajaran di madrasah dapat lebih relevan dengan kebutuhan siswa dan perkembangan zaman.
2. Meningkatkan keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia: Aspek keagamaan dan nilai-nilai moral tetap menjadi fokus utama dalam pendidikan di madrasah.
3. Menumbuhkan kreativitas dan kemampuan berpikir kritis: Kurikulum Merdeka mendorong siswa untuk lebih aktif dan kreatif dalam belajar.
4. Membentuk pelajar sepanjang hayat: Siswa diharapkan memiliki kemampuan belajar mandiri dan terus mengembangkan diri sepanjang hidupnya.
Mengapa KMA 450 Tahun 2024 Penting?
KMA ini sangat penting karena memberikan arah yang jelas bagi seluruh madrasah dalam mengimplementasikan Kurikulum Merdeka. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan kualitas pendidikan di madrasah dapat semakin meningkat dan mampu menghasilkan lulusan yang berkualitas dan siap menghadapi tantangan masa depan
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar