Marlina

Sulung dari empat bersaudara ini kelahiran Bondowoso, 4 Maret 1971. Pendidikan dasar dan menengahnya diselesaikan di Bondowoso. Kuliah D2 PGSD di IKIP Negeri Ma...

Selengkapnya
Navigasi Web
Apa itu Meterai dan Bagaimana Menggunakannya?
Sumber foto: dipajak.blogspot.com

Apa itu Meterai dan Bagaimana Menggunakannya?

#TaGurKe-206

Apa itu Meterai dan Bagaimana Menggunakannya?

Meterai atau materai adalah kata dan benda yang tidak asing bagi kita. Sering kita menggunakan atau sekedar melihat tanda tangan di atas meterai. Lantas, apa sebenarnya meterai itu? Apa pula fungsi meterai?

Berikut sedikit info sebagai bentuk ingin berbagi yang penulis olah dari berbagai sumber.

Bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan di pengadilan. Nilai meterai yang berlaku saat ini adalah Rp. 3000,00 dan Rp 6.000,00 yang disesuaikan dengan penggunaan dokumen.

Meterai merupakan salah satu produk hukum perpajakan yang sudah tidak asing dalam kehidupan masyarakat kita. Meterai digunakan dalam penandatanganan surat perjanjian dan surat-surat berharga lainnya. Meterai ditempelkan dengan tujuan memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen yang telah dibuat. Untuk surat yang ditandatangi, meterai yang sering digunakan adalah meterai 6000. Jadi, sangat jelas bahwa yang dimaksud meterai adalah pajak.

Dikutip dari laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Bea meterai adalah pajak dokumen yang dibebankan oleh negara untuk dokumen tertentu. Bea meterai tersebut adalah pajak atas dokumen yang terutang sejak saat dokumen tersebut ditandatangani oleh pihak-pihak yang berkepentingan, atau diserahkan kepada pihak lain jika dokumen itu hanya dibuat oleh satu pihak. Dalam arti lain, bea meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen yang bersifat perdata dan dokumen untuk digunakan sebagai alat bukti di pengadilan.

Lantas, apa fungsi meterai? Penggunaan dan fungsi meterai diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. Meterai sering digunakan dalam penandatanganan surat berharga.Fungsi meterai juga untuk memberikan nilai hukum pada sebuah dokumen.

Sebenarnya, tak semua dokumen berharga harus dibubuhi materai. Dengan kata lain, dokumen tanpa materai bukan berarti dokumen tersebut dianggap tidak sah. Tetapi, dokumen tanpa materai tidak bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan.

Dalam kasus ketika surat atau dokumen tidak dibubuhi materai namun akan dijadikan bukti ke pengadilan, maka pelunasan bea materai dilakukan dengan Pemeteraian Kemudian.

"Pemeteraian kemudian dilakukan atas dokumen yang semula tidak terutang Bea Meterai namun akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan. Pemeteraian kemudian juga dilakukan atas dokumen yang dibuat di luar negeri yang akan digunakan di Indonesia," bunyi Pasal 1 huruf c Kepmenkeu 476/2002.

Pemeteraian kemudian wajib dilakukan oleh pemegang dokumen dengan menggunakan Meterai Tempel atau Surat Setoran Pajak yang kemudian disahkan oleh Pejabat Pos. Pembuktian surat yang tidak dibubuhi materai, memiliki kekuatan hukum yang sama dengan surat bermaterai. Namun agar bisa dijadikan sebagai alat bukti di pengadilan, surat tersebut harus melunasi pajak bea materai yang terutang.

Surat apa saja yang memerlukan materai?

Jenis dokumen dan tarif bea meterai yang dilansir dari Direktorat Jenderal Pajak Kemeterian Keuangan berdasarkan PP No 24 tahun 2000 pasal 2 dan 3 adalah:

1. Nominal Meterai Rp 6.000

-Surat Perjanjian dan surat-surat lainnya (surat kuasa, surat hibah, dan surat pernyataan) yang dibuat untuk digunakan sebagai alat pembuktian mengenai perbuatan, kenyataan atau keadaan yang bersifat perdata

-Akta Notaris termasuk salinannya

-Akta yang dibuat oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) termasuk rangkap-rangkapnya

-Surat yang memuat jumlah uang (penerimaan uang, pembukuan, pemberitahuan saldo rekening di Bank, pemberitahuan pelunasan utang) dengan nominal lebih dari Rp. 1000.000,00

-Dokumen yang akan digunakan sebagai alat pembuktian di muka pengadilan

-Cek, Bilyet, Giro

-Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1. 000.000,00

-Sekumpulan efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang tercantum dalam surat kolektif yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp. 1.000.000,00

2. Nominal Meterai Rp 3.000

-Surat yang memuat jumlah uang lebih dari Rp. 250.000,00 sampai dengan Rp. 1000.000,00

-Surat berharga wesel, promes dan aksep dengan nominal lebih dari Rp. 250.000,00 sampai Rp. 1.000.000,00

-Cek, bilyet, giro

-Efek dengan nama dan dalam bentuk apapun yang mempunyai harga nominal lebih dari Rp.1.000.000,00

Jadi, meterai 6000 digunakan untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 1.000.000 seperti surat perjanjian, akta pembuatan tanah, akta notaris, dan berbagai jenis dokumen lainnya. Untuk dokumen yang nilainya lebih dari Rp 250.000,00 dan kurang dari Rp 1.000.000,00 menggunakan meterai 3000. Sedangkan dokumen yang nilainya kurang dari Rp 250.000,00 tidak dikenakan meterai. Pembayaran bea meterai terjadi lebih dulu daripada saat terutang. Sedangkan waktu pembayaran dapat dilakukan secara insidental.

Demikianlah sedikit info tentang materai yang bisa penulis bagikan. Semoga bermanfaat!

@home, Agustus 2020_Marlina_#MenujuGurusiana365

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Sangat informatif. Terima kasih Bu.

11 Aug
Balas

Terima kasih informasi tulisannya. salam bu.

11 Aug
Balas

Keren Bu Marlina. Ibu selalu populer di gurusiana Bu. Mantab, deh! Sukses selalu, Bu.

11 Aug
Balas



search

New Post