Piagam Madinah Salah Satu Bukti Toleransi dalam Islam
Day14
#TantanganGurusiana
Islam telah mengajarkan dan memperagakan toleransi dengan komprehensif sejak masa Rasulullah SAW hingga para khalifah setelahnya. Beliau memberi contoh bagaimana menghargai dan menghormati pemeluk agama lain. Beliau juga menunjukkan bagaimana kecemerlangannya dalam mengelola kemajemukan. Meski Umat Islam, Nasrani dan Yahudi berbeda keyakinan, mereka hidup dalam naungan pemerintahan Islam dengan damai. Tidak ada paksaan dalam agama, tidak ada pula pencampuran agama yang satu dengan yang lain (pluralisme), masyarakat kafir mendapatkan hak-hak yang sama sebagai warga negara, memperoleh jaminan keamanan, juga bebas melakukan peribadatan sesuai dengan keyakinannya masing-masing.
Fakta diatas bukanlah teori, tapi telah teraplikasi dan termanifestasi pada piagam madinah yang beliau tetapkan. Dr. Said Ramadhan al-Buthi dalam bukunya, Fiqh as-Sîrah (1990), menyatakan bahwa Piagam Madinah merupakan konstitusi suatu Negara, yakni Negara Islam Madinah yang dibangun oleh Rasulullah Saw. Gambaran kebijakan negara yang dibangun oleh Rasulullah saw. itu dapat dilihat dari poin-poin aturan dalam piagam yang mengatur hubungan kaum Muslim dengan sesama Muslim, yaitu Muhajirin dan Anshar, serta antara kaum Muslim dan kaum Yahudi.
Piagam ini lahir tahun 1 Hijriyah atau 622 M, saat belum ada satu negara pun yang memiliki peraturan tentang cara mengatur hubungan antarumat beragama. Piagam Madinah, dalam beberapa pasalnya, telah cukup rinci mengatur hubungan tersebut. Piagam Madinah menjadi kontitusi negara tertulis pertama di dunia. Piagam tersebut lahir sekitar 6 abad sebelum Magna Charta di Inggris dan sekitar 12 abad sebelum konstitusi Prancis dan Amerika Serikat.
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar