Kutsiyah

Kutsiyah,S.Pd, Guru SMPN 1 Banyuates Kabupaten Sampang ...

Selengkapnya
Navigasi Web
Seragam  Batik KORPRI
Seragam Batik KORPRI

Seragam Batik KORPRI

Seragam Batik KORPRI

Tiap tanggal 17 setiap bulan, Aparatur Sipil Negara atau ASN memakai seragam batik KORPRI. Pakaian seragam batik Korps Pegawai Republik Indonesia digunakan dengan celana/rok warna biru tua. Sedangkan jilbab bagi ibu-ibunya menyesuaikan yaitu warna biru. Jangan lupa harus memakai lambang KORPRI didada sebelah kiri. Karena pernah ada seorang guru yang tidak memakai lambang KORPRI ditegur oleh Kepala Sekolah, dan ia mengatakan, “kan sudah ada gambar KORPRI di bajunya ini pak, buat apa masih pakai lambang KORPRI lagi,” sambil tersenyum dan menunjukkan gambar KORPRI yang ada di bajunya. Kepala Sekolahpun juga tersenyum sambil mengatakan, walau dibaju batiknya ada gambar KORPRI, tapi kita harus tetap memakai lambang KORPRI didada sebelah kirinya. Sedangkan lambang KORPRI ini mempunyai arti sebagai pengabdian dan perjuangan KORPRI untuk mewujudkan organisasi yang mandiri dan professional dalam rangka mencapai cita-cita kemerdekaan Bangsa Indonesia yang luhur dan dinamis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.”

Dasar dari pakaian KORPRI adalah Permendagri RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Pakaian Dinas Aparatur Negara di Lingkungan Kementrian Dalam Negeri dan Pemerintah Daerah. Pada pasal 11 disebutkan , pakaian seragam batik KORPRI digunakan pada saat upacara hari ulang tahun KORPRI, digunakan tanggal 17 setiap bulan, upacara hari besar nasional dan rapat pertemuan yang diselenggarakan oleh KORPRI.

ASN dan PPPK wajib memakai batik KORPRI, karena PPPK bagian dari ASN, makanya PPPK juga wajib memakai seragam batik KORPRI. PNS dilarang untuk memodifikasi pakaian batik KORPRI, terutama bagi para ibu-ibu, misalnya memodifikasi atau dipermak dengan bentuk gamis.

Banyuates, 17 Januari 2022

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post