kusrizal sthi

Belum menuliskan informasi profilenya.

Selengkapnya
Navigasi Web
Eksistensi Majelis Taklim

Eksistensi Majelis Taklim

#Tagur 1

Eksistensi Majelis Taklim

Berdasarkan Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 29 tahun 2019 tentang Majelis Taklim sebagai wadah strategis untuk meningkatkan pemahaman, penghayatan, dan pengamalan ajaran Islam serta menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia memiliki fungsi dan tujuan tertentu yang mesti dipahami oleh penyuluh agama islam sebagai penggerak srkaligus nara sumber dari majelis taklim tersebut.

Adapun fungsi majelis taklim adalah

1. Pendidikan agama islam bagi masyarakat

2. Pengkaderan ustaz dan ustazah

3. Penguatan selitaruahmi

4. Pemberian konsultasi agama dan keagamaan

5. Pengembangan seni dan budaya islam

6. Pendidikan berbasis pemberdayaan masyarakat

7. Pemberdayaan ekonomi umat; dan/ atau

8. Pencerahan umat dan kontrol sosial dalam kehidupan berbangsa dan negara

Sedangkan tujuan dari majelis taklim adalah

1. Meningkatkan kemampuan dan keterampilan dalam membaca dan memahami al-Quran

2. Membentuk manusia yang beriman, bertakwa dan betakhlak mulia

3. Membentuk manusia yang memiliki pengetahuan agama yang mendalam dan komprehensif

4. Mewujudkan kehidupan beragama yang toleran dan humanis; dan

5. Memperkokoh nasionalisme, kesatuan, dan ketahuan bangsa.

Dari peran dan fungsi majelis taklim adalah sebagai wadah dalam mempererat hubungan baik dengan Allah dan hubungan sesama manusia

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post