Kumalawati

Mahasiswi S1 Akuntansi FE UNISSULA Sri Dewi Wahyundaru Email: [email protected]...

Selengkapnya
Navigasi Web
MENGAPA MINAT MASYARAKAT RENDAH  TERHADAP PERBANKAN SYARIAH?
Disusun Oleh : Amalia Rahma Dona, Kumalawati, Ulfah Fitriani (Mahasiswi FE Unissula) | Dosen Pengampu : Drs. Osmad Mutaher, M.Si

MENGAPA MINAT MASYARAKAT RENDAH TERHADAP PERBANKAN SYARIAH?

Bank Syariah merupakan salah satu bentuk dari perbankan nasional yang mendasarkan operasionalnya pada syarat hukum Islam. Bank Syariah di kembangkan sebagai Lembaga Bisnis Keuangan yang menjalankan kegiatan sesuai dengan prinsip-prinsip dasar Ekonomi Islam. Semua aktivitas yang di jalankan yang bersifat komersial harus “Bebas Bunga”. Walaupun demikian, perbankan syariah bukan sekedar bank “Bebas Bunga”, hal ini karena pandangan “Bebas Bunga” merupakan jebakan pengembangan Bank Syariah yang hanya berfokus pada aspek transaksi kegiatan Perbankan, hal ini menjadi tantangan bagi perbankan syariah dan lembanga keuangan syariah lainnya, bagi umat Islam, para akademisi, cendikiawan muslim serta seluruh komponen umat Islam yang mempunyai komitmen terhadap perkembangan ekonomi syariah untuk mensosialisasikan secara merata agar masyarakat sadar dan memahami secara besar terhadap perbankan syariah dan lembaga keuangan lainnya.

Dengan terus berkembangnya industri perbankan syariah ini menyebabkan timbulnya persaingan antar lembaga keuangan yaitu lembaga keuangan yang berbasis syariah dengan lembaga keuangan konvensional. Indonesia merupakan suatu negara dengan sebagian besar penduduknya muslim. Berdasarkan Data Kependudukan Semester I Tahun 2020 Kementerian Dalam Negeri, jumlah penduduk Indonesia 2020 sebesar 268.583.016 jiwa (per 30 Juni) dan sekitar 80% dari jumlah tersebut beragama Islam. Lalu apakah jumlah penduduk tersebut sebanding dengan minat masyarakat terhadap perbankan Syariah?

Meskipun penduduk di Indonesia mayoritas muslim, hal ini belum cukup membuat bank-bank syariah menjadi bank yang besar di Indonesia karena minat masyarakatnya yang masih kurang. Bank Syariah seolah sulit menembus dominasi perbankan konvensional. Hal ini disebabkan perkembangan sektor perbankan tidak terlepas dari perilaku konsumen dalam menentukan pilihannya dalam menggunakan jasa perbankan, apakah akan menggunakan jasa perbankan syariah atau jasa perbankan konvensional yang telah dulu memainkan perannya di Industri perbankan Indonesia.

Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah menjadi faktor penting dalam pengembangan bank syariah di Indonesia. Dalam ranah sumber daya manusia (SDM), Indonesia tidak dikatakan sebagai negara maju yang tingkat pendidikannya tinggi. Bank syariah memiliki istilah-istilah dalam bahasa Arab yang tidak atau belum populer di masyarakat. Adawiyah (2015) menemukan bahwa pengetahuan masyarakat tentang bank syariah masih rendah dan mereka juga tidak akrab dengan produk yang ditawarkan. Naser, dkk. (2013) menyatakan bahwa hampir seluruh responden tidak mengetahui poduk yang telah ditawarkan.

Faktor lain yang menyebabkan minimnya minat masyarakat terhadap perbankan syariah adalah tingkat inklusi pada sisi dimensi akses perbankan syariah terhadap masyarakat. Inklusi keuangan (financial inclusion) dapat dipahami sebagai proses atau kegiatan masyarakat dalam mengakses berbagai lembaga keuangan formal (Nengsih, 2015).

Literasi Keuangan Syariah

Literasi keuangan merupakan kemampuan seorang individu untuk mengambil keputusan dalam mengelola keuangan pribadinya (Margaretha & Pambudhi, 2015). Menurut buku pedoman Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia yang diterbitkan Otoritas Jasa Keuangan (2016), mendefinisikan literasi keuangan adalah rangkaian proses atau aktivitas untuk meningkatkan ketrampilan (skill), pengetahuan (knowledge), keyakinan (confidence) yang mempengaruhi sikap (attitude) dan parilaku (behaviour) untuk meningkatkan kualitas pengambilan keputusan dan dapat mengatur keuangan mereka luas sehingga mereka mampu mengelola keuangan dengan lebih baik. Pengungkapan indeks literasi keuangan ini sangat penting dalam melihat peta sesungguhnya mengenai tingkat pengetahuan masyarakat terhadap fitur, manfaat dan risiko, hak dan kewajiban mereka sebagai pengguna produk dan jasa keuangan.

Literasi keuangan Islam merupakan kewajiban agama bagi setiap muslim karena hal tersebut membawa implikasi lebih lanjut tentang realisasi Al-Falah (kesuksesan sejati) di dunia dan di akhirat. Hal ini berarti bahwa Tingkat literasi keuangan syariah yang tinggi dapat mengakibatkan pada meningkatnya penggunaan produk dan jasa keuangan syariah di Indonesia yang secara langsung juga berakibat pada meningkatnya market share keuangan syariah di Indonesia.

Inklusi Keuangan

Financial inclusion dapat dipahami sebagai dimensi layanan keuangan berupa akses terhadap seluruh produk layanan keuangan, seperti simpanan, permodalan/kredit dan jasa lainnya. Akses layanan jasa keuangan ini diperuntukkan bagi masyarakat yang berpenghasilan rendah dan belum dapat menjangkau terhadap lembaga keuangan. Akses kepada masyarakat ini dapat memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh elemen masyarakat dalam mengakses permodalan. Akses layanan keuangan yang dimaksud tidak hanya terjangkau dalam arti jarak menuju lembaga keuangan, akan tetapi juga terjangkau dalam hal biaya produk jasa keuangan (Wahid, 2014). Inklusi keuangan dalam perspektif syariah merupakan suatu upaya untuk meningkatkan aksesibilitas masyarakat terhadap lembaga keuangan syariah, sehingga masyarakat mampu mengelola dan mendistribusikan sumber-sumber keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah (Beik & Arsyianti, 2016).

Pengetahuan masyarakat tentang bank syariah yang baik akan berpengaruh terhadap minatnya. Masyarakat yang memiliki pengetahuan akan lebih mudah untuk menerima hal-hal baru. Menerima dan memikirkan terlebih dahulu merupakan ciri manusia modern. Pengetahuan masyarakat saat ini pada akad-akad muamalat yang digunakan bank syariah belum maksimal. Hanya pada akad yang umum, masyarakat mengetahuinya seperti akad mudharabah, musyarakah, dan ijarah. Adapun pengetahuan pada akad salam, istishna’, dan wadhi’ah masih rendah. Oleh karena itu bisa dikatakan bahwa tingkat pengetahuan pada aspek-aspek perbankan syariah masih rendah.

Rendahnya kepercayaan dan kesadaran masyarakat terhadap keuangan syariah juga disebabkan karena rendahnya literasi keuangan syariah. Masih banyak kelompok masyarakat di berbagai wilayah di Indonesia yang belum dapat mengakses lembaga keuangan syariah. Tingkat literasi serta inklusi keuangan syariah yang kurang baik membuat penetrasi industri menjadi kurang optimal. Semakin banyak transaksi keuangan Syariah yang dilakukan masyarakat maka akan semakin banyak usaha dan produksi masyarakat yang dapat didanai oleh keuangan Syariah.

Kesimpulannya apabila pengetahuan masyarakat tentang bank syariah rendah, maka minat masyarakat juga rendah. Hal ini bisa dipastikan dapat menghambat perkembangan Bank Syariah di Indonesia. Padahal sebagian besar masyarakat memiliki minat untuk menjadi nasabah Bank Syariah. Nampaknya minat ini tidak dibarengi dengan pemahaman yang memadai. Untuk itu masih perlu kerja keras untuk melakukan inklusi dan literasi keuangan kepada masyarakat sasaran yang belum bankable syariah, selain mempertahankan nasabah yang ada dengan memberikan pelayanan terbaiknya. Perbankan syariah perlu melakukan terobosan-terobosan dengan inovasi-inovasi cerdas untuk memberikan pemahaman dan menstimuli masyarakat agar memiliki preferensi bank syariah sebagai pilihan ekonominya.

Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi yang makin pesat dapat membantu untuk tujuan itu, dengan dijadikannya sarana dan media yang efektif untuk memperluas akses pasar yang belum tersentuh oleh perbankan syariah. Karena peran dan fungsi bank syariah tidak hanya menjadikan hubungan sebagai debitur dan kreditur, melainkan terjadi hubungan kemitraan antara penyandang dana (shohibul maal) dengan pengelola dana (mudharib) yang berpengaruh terhadap kesejahteraan bagi para pihak. Ekspansi perbankan syariah melalui unit layanan syariah (office channeling) di kantor cabang membuat online banking menjadi standar pelayanan. Online banking dapat menjadi nilai tambah bagi produk bank syariah. Dengan adanya digital bank diharapkan bank dapat mempermudah dalam menyimpan dan menganalisa data nasabah. Sehingga dapat membantu bank untuk menjaga hubungan dengan konsumen, mengatasi keluhan konsumen dengan lebih baik, serta dapat mengembangkan produk atau layanan yang lebih tepat dengan lebih cepat, murah, jelas, dan transparan bagi konsumen.

Mahasiswa sebagai kaum terpelajar dan terdidik menjadi salah satu pilar pembangunan bangsa seharusnya sudah memahami literasi keuangan syariah sejak dini karena Mahasiswa yang memiliki literasi keuangan, cenderung mampu membuat keputusan untuk kehidupan dan menerima tanggung jawab atas tindakan yang mereka lakukan termasuk dalam keputusan membuka rekening di perbankan syariah.

Lembaga perbankan Syariah harus lebih terbuka dalam hal pemasaran terutama kepada mereka kaum milenial yang mana saat ini jumlah pekerja milenial adalah potensi terbesar dalam mengembangkan keuangan Syariah. Layanan yang ringkas dan mudah dipahami diyakini dapat membuat mereka tertarik terhadap bank Syariah.

Sumber :

Adawiyah, W. R. 2015. Pertimbangan, pengetahuan, dan sikap konsumen individu terhadap bank Syariah. Jurnal Ekonomi Pembangunan: Kajian Masalah Ekonomi dan Pembangunan, 11(2), 191-201.

Beik, I. S., & Arsyianti, L. D. (2016). Ekonomi Pembangunan Syariah. Rajawali Press.

Margaretha, F., & Pambudhi, R.A. (2015). Tingkat Literasi Keuangan Pada Mahasiswa S-1 Fakultas Ekonomi. JMK, Vol.17, No 1.

Naser, K., Al Salem, A., & Nuseibeh, R. 2013. Customers awareness and satisfaction of Islamic banking products and services: Evidence from the Kuwait finance house. International Journal of Marketing Studies, 5(6), 185.

Nengsih, N. (2015). Peran Perbankan Syariah dalam Mengimplementasikan Keuangan Inklusif di Indonesia. Etikonomi, 14(2).

OJK Otoritas Jasa Keuangan. (2016). Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No.76/POJK.07/2016 Tentang Peningkatan Literasi dan Inklusi Keuangan di Sektor Jasa Keuangan Bagi Konsumen dan/atau Masyarakat.

Wahid, N. (2014). Keuangan Inklusif Membongkar Hegemoni Keuangan: Peran Kredit Usaha Rakyat dalam Menurunkan Kemiskinan dan Pengangguran. Kepustakaan Populer Gramedia.

https://www.ojk.go.id/id/kanal/edukasi-dan-perlindungan-konsumen/regulasi/peraturan-ojk/Documents/Pages/POJK-tentang-Peningkatan-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-di-Sektor-Jasa-Keuangan-Bagi-Konsumen-dan-atau-masyarakat/SAL%20-%20POJK%20Literasi%20dan%20Inklusi%20Keuangan%20-.pdf

https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/Pages/Survei-Nasional-Literasi-dan-Inklusi-Keuangan-2019.aspx

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar

Kereeen ulasannya, Bunda. Salam literasi

21 Jan
Balas



search

New Post