Navigasi Web
MENUJU PROGRAM SISTEM KREDIT SEMESTER PADA MADRASAH – BAGIAN 5

MENUJU PROGRAM SISTEM KREDIT SEMESTER PADA MADRASAH – BAGIAN 5

Tantangan Hari ke 8

#TantanganGurusiana

OLEH : KHALIDA AGUSTINA – GURU IPA MTsN 3 MEDAN

PENILAIAN HASIL BELAJAR PROGRAM SKS

Dasar Hukum

Dasar hukum dari penilaian hasil belajar pada madrasah penyelenggara program SKS adalah sebegai berikut : 1). Permendikbud Nomor 53 Tahun 2015 tentang Penilaian Hasil Belajar oleh Pendidik dan Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah, 2). Permendikbud Nomor 43 Tahun 2019 tentang Ujian Yang Diselenggarakan Satuan Pendidikan dan Ujian nasional, 3). SK Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag RI tentang Petunjuk Teknis Penilaian Hasil Belajar sbb: SK Dirjen Pendis No. 5161/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MI, SK Dirjen Pendis No. 5162/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MTs, SK Dirjen Pendis No. 3751/2018 Juknis Penilaian Hasil Belajar MA.

Jenis Penilaian pada Madrasah

Penilaian hasil belajar oleh pendidik adalah penilaian yang dilakukan oleh Guru berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik pada aspek sikap, aspek pengetahuan, dan aspek keterampilan. Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan adalah penilaian yang diselenggarakan oleh Satuan Pendidikan berupa kegiatan pengukuran capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan dan keterampilan Penilaian hasil belajar oleh Pemerintah adalah penilaian yang diselenggarakan oleh pemerintah berupa pengukuran capaian kompetensi peserta didik pada aspek pengetahuan berdasarkan pada SKL secara nasional (menyesuaikan dengan peraturan baru)

Tujuan Penilaian

1. Mengetahui capaian kompetensi peserta didik

2. Menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik

3. Menetapkan program perbaikan dan/atau pengayaan

4. Memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya

Bentuk Penialaian Pada Satuan Pendidikan

Adapun bentuk penilaian pada satuan pendidikan dapat dilihat pada tabel berikut:

Tabel Penilaian Pada Satuan Pendidikan

Penjelasan:

· Penilaian Harian (PH) :

mengukur kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.

· Penilaian Akhir Semester (PAS) :

mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester ganjil

Cakupan materi meliputi seluruh indikator KD semester ganji

· Penilaian Akhir Tahun (PAT) :

mengukur pencapaian kompetensi peserta didik pada akhir semester genap.

Cakupan materi meliputi seluruh indikator KD semester genap

· Ujian Madrasah (UM) :

Mengukur pencapaian SKL seluruh mapel yang dilakukan oleh Satuan Pendidikan

· Ujian Akhir Madrasah Berbasis Nasional (UAMBN) :

Mengukur pencapaian SKL mapel PAI & Bhs Arab pada madrasah secara nasional.

· Ujian Nasional (UN):

Mengukur pencapaian SKL pada mapel tertentu secara nasional.

Prinsip-Prinsip Penilaian

Adapun prinsip-prinsip penilaian yang harus ada dalam sistem penilaian adalah :

· Sahih

Mengukur apa yang ingin diukur. penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur

· Objektif

Penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai

· Adil

Penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena perbedaan agama, suku, gender, status ekonomi dll

· Terpadu

Penilaian merupakan bagian tidak terpisahkan dari proses pembelajaran

· Terbuka

Kriteria penilaian harus terbuka dan dapat diketahui oleh pihak lain yang berkepentingan

· Menyeluruh & berkesinambungan

penilaian mencakup seluruh aspek kompetensi, dilakukan dg berbagai teknik utk mengetahui perkembangan peserta didik

· Sistematis

Penilaian dilakukan secara terencana dan bertahap mengikuti langkah-langkah yang baku

· Beracuan Kriteria

Keberhasilan peserta didik bukan dibandingkan dengan teman-temannya tetapi dengan kriteria ketuntasan yang telah ditetapkan (KKM)

· Akuntabel

Dapat dipertanggungjawabkan kpd pihak internal maupun eksternal.

Kompetensi Yang Dinilai

1. Sikap

kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk memperoleh informasi deskriptif mengenai perilaku peserta didik

2. Pengetahuan

kegiatan yang dilakukan untuk mengukur penguasaan pengetahuan peserta didik

3. Keterampilan

kegiatan yang dilakukan untuk mengukur kemampuan peserta didik menerapkan pengetahuan dalam melakukan tugas tertentu

Teknik Penialaian

1. Penilaian Sikap

· Observasi

· Penilaian diri

· Penil antar teman

· Jurnal

2. Penilaian Pengetahuan

· Tes Tulis

· Tes Lisan

· Penugasan

3. Penilaian Keterampilan

· Tes Praktik

· Proyek

· Portofolio

Proses Penilaian Hasil Belajar SKS

Pada madrasah penyelenggara SKS penilaian dapat dilakukan sebagai berikut::

· Penilaian dapat dilakukan setiap peserta didik menyelesaikan satu dan/atau lebih UKBM.

· Ujian semester dapat dilakukan dalam kurun waktu 6 bulanan dan/atau kurang dari 6 bulanan sesuai ketuntasan peserta didik menyelesaikan UKBM.

· RAPOR dapat diberikan kepada peserta didik setiap akhir semesteran (6 bulanan), dan/atau kurang dari enam bulan sesuai kecepatan menyelesaikan UKBM dan ketuntasan KD

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post