Bertambah Pengetahuan Di Ranah "PERDATA"
Allhamdulillah puji syukur kepada Zat Yang Maha Besar yang telah memberikan nikmat yang tak terkira kepada kita hamba-hambaNya.Malam ini saya coba menuangkan pengalaman dan pengetahuan yang terbilang baru dalam hidup saya.Menuntut ilmu merupakan suatu kewajiban begitupun kehausan akan tersebut tidak akan pernah hilang selama kita masih berhasrat untuk menggali dan menambah pengetahuan kita tentang ilmu,baik secara formal maupun dari pengalaman hidup yang kita jalani.Dan saya saya bersyukur Tuhan memberikan kesempatan untuk meneruskan pendidikan secara formal kejenjang perkuliahan.Disela-sela kesibukan saya menjalani biduk rumah tangga dan menjalanibusaha di bidang perbengkelan welder&Aluminium,secara tidak sadar banyak sekali hal-hal yang bertalian dengan materi-materi yang saya dapatkan di bangku perkuliahan yang sedang saya jalani yakni "Hukum Ekonomi Syariah",dari mulai bagai mana etika berbisnis,kaidah-kaidah bermua'malah berbicara tentang kontrak dalam bisnis syariah serta membahas ilmu-ilmu hukum pastinya.Memasuki semester ke 3 ini mata perkuliahan semakin dan semakin seru menurut saya dimana mulai menjurus ke arah "Hukum",di mulai dengan mata kuliah "Hukum Perdata".Sebelum belajar mata kuliah ini mendengar kata Hukum Perdata yang ada di benak saya haya prihal hutang piutang tok,Mungkin sama hal nya yang sering kita dengar di masyarakat "Ah gampang utang mah hukum perdata ini ga mungkin di penjara " seperti itu yang sering saya dengar di lingkungan masyarakat umum.Ternya Hukum Perdata jauh lebih luas dari sekedar persepsi saya,dari mulai pengertiannya,subjek,serta apasaja yang menjadi poin poin dalam "Hukum Perdata".Berbicara pengertian tentang Hukum Perdata saya coba mengutip pendapat dari Salim Hs yang mengatakan Hukum Perdata ialah keseluruhan kaidah-kaidah hukum (tertulis/tidak tertulis)yang mengatur hubungan antara subyek hukum yang satu dengan subyek hukum yang lain dalam hubungan kekeluargaan dalam pergaulan kemasyarakatan.Atau yang dikemukakan oleh dosen pengampu di kelas saya DR.Siti Ropiah.Dra.SH.Mhum dengan bahasa yang lebih mudah di mengerti beliau mengatakan Hukum Perdata ialah segala peraturan yang mengatur hubungan masyarakat satu dengan yang lainnya,sebagai lawan dari Hukum Pidana yang mengatur hubungan masyarakat dengan Uu (peraturan-peraturan)yang berlaku di sebuah negara(pemerintah).Selalu ada ilmu dan pengetahuan baru di setiap pertemuanya serta terselip yentang logika-logika hukum dalam menjawab pertanyaan pertanyaan yang terkadar diajukan dosen pengampu.Semoga semua proses ini menjadi ilmu yang bermanpaat,Serta Tuhan terus memberikan keluasannya kepada saya hingga menyelesaikan jenjang pendidikan ini.Amin.Terima kasih media Gurusiana yang telah menjadi wadah bagi kami para pemula LITERASI.
Salam Hangat
Pejuang SH
Kalim Rendi Antoni
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.
Laporkan Penyalahgunaan
Komentar
Paparan mantap ungkapkan rasa dan pikir dalam untaian kata. Sukses selalu dan barakallahu fiiik
Amin.Terima kasih bunda.