Jumaroh mustiko

Guru SD Lereng Gunung Sumbing...

Selengkapnya
Navigasi Web

Misteri di Balik Mutasi PNS

MISTERI DI BALIK MUTASI PNS

Menurut PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Instruksi Mendagri no. 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah merupakan dasar hukum yang dijadikan landasan bagi seorang PNS untuk dipindahtugaskan , akan tetapi kadang tempat tugas baru menjadi viral di grup-grup WA. Masalahnya beragam misalnya: tempat tugas baru kadang tidak sesuai dengan usulan, salah ketik, salah mengentry data dan kadang juga tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari pemindahtugasan tersebut.

Tidak bisa dielakkan lagi memang manusia punya banyak rencana, punya banyak angan-angan, punya banyak mimpi yang menjadikan seseorang bisa survive dan diakui eksistensinya dibidang yang ia geluti, akan tetapi kadang ada yang terlupa bahwa hakiki manusia diciptakan Alloh SWT adalah untuk beribadah dan menyembah kepada sang Khaliq.Ibadah dalam arti luas termasuk mencari nafkah, mendidik umat, menjalankan tugas sesuai tupoksi dan masih banyak yang lainnya.

Aqidah agama yang kita yakini menuntun kita pada peradaban yang lebih baik, sekarang pertanyaannya sudah seberapa percayakah kita kepada Alloh SWT? Sudah seberapa yakinkah kita pada 6 rukun Iman yang kita ketahui bersama?

Kalau kita mau berfikir secara jernih, menggunakan akal yang telah dikaruniakan Alloh SWT kepada kita, maka dampak mutasi yang mungkin menyenangkan bagi sebagian PNS dan mungkin kurang menyenangkan bagi sebagian PNS yang lain tak kan lagi menjadi viral di medsos.

Kita wajib Khusnudhon Billah atau berprasangka baik pada Alloh SWT dan tidak perlu menyalahkan pihak lain, semua sudah tertulis kodarnya, manusia wajib berusaha tetapi Allohlah yang menentukan. Jangankan masa depan, mutasi PNS pun ternyata juga misterius. Enjoy the rhythm of this life then you must be happy.

MISTERI DI BALIK MUTASI PNS

Menurut PP no. 63 tahun 2009: Perubahan Atas Peraturan Pemerintah no. 9 Tahun 2003 tentang Wewenang Pengangkutan, Pemindahan, Dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dan Instruksi Mendagri no. 820/6040/SJ tentang Mutasi Pegawai oleh Pejabat Kepala Daerah merupakan dasar hukum yang dijadikan landasan bagi seorang PNS untuk dipindahtugaskan , akan tetapi kadang tempat tugas baru menjadi viral di grup-grup WA. Masalahnya beragam misalnya: tempat tugas baru kadang tidak sesuai dengan usulan, salah ketik, salah mengentry data dan kadang juga tidak sesuai dengan apa yang menjadi tujuan dari pemindahtugasan tersebut.

Tidak bisa dielakkan lagi memang manusia punya banyak rencana, punya banyak angan-angan, punya banyak mimpi yang menjadikan seseorang bisa survive dan diakui eksistensinya dibidang yang ia geluti, akan tetapi kadang ada yang terlupa bahwa hakiki manusia diciptakan Alloh SWT adalah untuk beribadah dan menyembah kepada sang Khaliq.Ibadah dalam arti luas termasuk mencari nafkah, mendidik umat, menjalankan tugas sesuai tupoksi dan masih banyak yang lainnya.

Aqidah agama yang kita yakini menuntun kita pada peradaban yang lebih baik, sekarang pertanyaannya sudah seberapa percayakah kita kepada Alloh SWT? Sudah seberapa yakinkah kita pada 6 rukun Iman yang kita ketahui bersama?

Kalau kita mau berfikir secara jernih, menggunakan akal yang telah dikaruniakan Alloh SWT kepada kita, maka dampak mutasi yang mungkin menyenangkan bagi sebagian PNS dan mungkin kurang menyenangkan bagi sebagian PNS yang lain tak kan lagi menjadi viral di medsos.

Kita wajib Khusnudhon Billah atau berprasangka baik pada Alloh SWT dan tidak perlu menyalahkan pihak lain, semua sudah tertulis kodarnya, manusia wajib berusaha tetapi Allohlah yang menentukan. Jangankan masa depan, mutasi PNS pun ternyata juga misterius. Enjoy the rhythm of this life then you must be happy

DISCLAIMER
Konten pada website ini merupakan konten yang di tulis oleh user. Tanggung jawab isi adalah sepenuhnya oleh user/penulis. Pihak pengelola web tidak memiliki tanggung jawab apapun atas hal hal yang dapat ditimbulkan dari penerbitan artikel di website ini, namun setiap orang bisa mengirimkan surat aduan yang akan ditindak lanjuti oleh pengelola sebaik mungkin. Pengelola website berhak untuk membatalkan penayangan artikel, penghapusan artikel hingga penonaktifan akun penulis bila terdapat konten yang tidak seharusnya ditayangkan di web ini.

Laporkan Penyalahgunaan

Komentar




search

New Post